Isu Penegakkan Hukum Lingkungan dalam Kerangka Perdagangan Bebas di Era Globalisasi

Mella Ismelina Farma Rahayu

Abstract


WTO telah mencantumkan secara eksplisit pengaturan mengenai lingkungan hidup dalam Pasal XX ayat (b) dan (g) GATT. Aturan tersebut merupakan ide dari negara maju dan dimaksudkan untuk penegakkan hukum lingkungan agar fungsi lingkungan tetap lestari. Namun, ketentuan tersebut pada kenyataannya tidak menjadikan lingkungan menjadi lebih baik bahkan makin menimbulkan masalah lingkungan hidup global. Selain itu, penetapan standar lingkungan dalam perdagangan bebas menjadikan negara berkembang tidak dapat bersaing di pasar bebeas karena tidak dapat memenuhi standar lingkungan hidup yang diisyaratkan bagi transasksi dalam perdagangan bebas.

Keywords


Lingkungan Hidup; Globalisasi

Full Text:

PDF

References


Absori. 2000. Penegakkan Hukum Lingkungan dan Antisipasi Dalam Era Perdagangan Bebas. Surakarta. Muhammadiyah University Press.

Fakih, Mansour. 2002. Runtuhnya Teori Pembangunan Dan Globalisasi. Yogyakarta. Insist Press.

Jhamtani, Hira. 2001. Ancaman Globalisasi Dan Imperialisme Lingkungan. Yogyakarta. INSIST Press,.

Khor, Martin. 2002. Globalisasi & Krisis Pembangunan Berkelanjutan, Seri Kajian Globalisasi. Yogyakarta.Cinderalas Pustaka Rakyat Cerdas.

Nasikun. 2000. “Globalisasi dan Problematika Pembangunan Hukum: Suatu Tinjauan Sosiologis”, dalam buku Problema Globalisasi Perspektif Sosiologi Hukum, Ekonomi dan Agama. Surakarta : Muhammadiyah University Press, University Muhammadiyah Surakarta,.

Nugroho, Heru. 2000. “Agenda Aksi Atas Problema Globalisasi Ekonomi”, dalam buku Problema Globalisasi Perspektif Sosiologi, Hukum, Ekonomi, Dan Agama, Editor Khudzaifah Dimyati & Kelik Wardiono. Surakarta. Muhammadiyah University Press,.

Ma’arif, Syamsul. 2001. “WTO Sebagai Organisasi Perdagangan Plus Lingkungan Hidup?”, dalam NN, Hukum Dalan Lingkungan Hidup, 75 Tahun Prof. Dr. Koesnadi Hardjasoemantri, SH., ML. Jakarta : Program Pasca Sarjana FH UI,.

Rahardjo, Satjipto dkk. 2000. “Pembangunan Hukum di Indonesia Dalam Konteks Situasi Global”, dalam buku Problema Globalisasi Perspektif Sosiologi Hukum, Ekonomi dan Agama. Surakarta : Muhammadiyah University Press, University Muhammadiyah Surakarta.

Rangkuti, Siti Sundari. 1987. Hukum Lingkungan Dan Kebijaksanaan Lingkungan Dalam Proses Pembangunan Hukum Nasional Indonesia. Disertasi.Surabaya. Airlangga University Press,.

Soekanto, Soerjono & Sri Mamudji. 1995. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada,.

Suparmoko, M. dan Maria R. Suparmoko. 2000. Ekonomika Lingkungan, Edisi Pertama. Yogyakarta. BPEE-Yogyakarta,.

Suryabrata, Sumadi. 1995. Metodologi Penelitian. Jakarta. Raja Grafindo Persada,.




DOI: https://doi.org/10.29313/mimbar.v19i3.106

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




MIMBAR : Jurnal Sosial dan Pembangunan is licensed under  Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License