Perlindungan Nasabah BMT Jika BMT Pailit (Taflis)

Neni Sri Imaniyati

Abstract


BMT merupakan salah satu lembaga keuangan berbasis syariah yang merupakan cikal bakal lahirnya bank syariah di Indonesia. BMT memiliki peran dan fungsi yang sangat strategis dalam pemberdayaan masyarakat, pengusaha mikro dan pengusaha kecil. Makalah ini mengkaji bentuk usaha BMT, tanggung jawab pendiri dan pengurus BMT,  dan perlindungan nasabah penyimpan dana BMT jika BMT pailit.Dari hasil penelitian yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwa bentuk hukum BMT ada dua, yaitu Kelompok Swadaya Masyarakat dan Koperasi. Tanggung jawab pendiri dan pengurus BMT dipengaruhi oleh bentuk usaha BMT. Tanggung jawab pendiri dan pengurus BMT yang berbentuk Kelompok Swadaya Masyarakat dan koperasi adalah sama, yaitu melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan BMT. Namun terdapat perbedaan tanggung jawab jika BMT pailit, BMT yang merupakan KSM pendiri pengurus bertanggung jawab sampai harta kekayaan pribadi. Sedangkan pengurus dan pendiri BMT yang berbadan hukum koperasi sebagai badan hukum tanggung jawab pendiri dan pengurus terbatas sampai jumlah modal yang diserahkan. Perlindungan nasabah penyimpan dana pada BMT belum memadai dengan melihat pada ketentuan KUH Perdata, nasabah penyimpan dana pada BMT berkedudukan sebagai kreditur konkuren untuk mendapatkan haknya harus berbagi dengan kreditur lainnya setelah dana BMT yang tersisa dibagikan kepada kreditur preference.

Keywords


BMT; Tanggung Jawab Pengurus; Perlindungan Nasabah

Full Text:

PDF

References


Ali, Chidir. 1987. Badan Hukum. Bandung : Alumni.

Budiaro, Agus. 2002. Kedudukan Hukum dan Tanggung Jawab Pendiri Perseroan Terbatas. Jakarta : Ghalia Indonesia.

Hasan Ridwan, Ahmad. 2004. BMT dan Bank Islam. Instrumen Lembaga Keuangan Syarih. Bandung : Pustaka Bani Quraisy.

Hartono, Sri Redjeki. 1985. Bentuk-bentuk Kerjasama dalam Dunia Niaga. Semarang : Fakultas Hukum UNTAG.

Hamid, Lutfi. 2003. Jejak-Jejak Ekonomi Syariah. Jakarta : Senayan Abadi Publishing.

Kadir, Muhammad. Abdul. 1999. Hukum Perusahaan Indonesia. Bandung : Citra Aditya Bhakti.

Prasetya, Rudi. 2002. Maatschap, Firma dan Persekutuan Komanditer. Bandung : Citra Aditya Bhakti.

Ridho, Ali. 1986. Badan Hukum dan Kedudukan Hukum Badan Hukum Perseroan, Koperasi, Yayasan, Wakaf. Bandung : Alumni.

Soemitro, Rochmat. Hukum Perseroan Terbatas. Yayasan. Wakaf. 1993. Bandung : Eresco.

Azis, Amin. 2005. Implementasi Kegiatan Pembiayaan Mikro Berbasis Syariah dalam Penanggulangan Kemiskinan, makalah Pada Smeinar dan Simposium nasional, Peranan Pembiayaan Mikro Berbasis Syariah dalam Pengentasan kemiskinan Unisba, Bandung, 22 September 2005.

Budiharjo, Arief. 2004. Pengenalan BMT. Makalah disajikan pada Seminar tentang Prospek Sistem Pembiayaan Syariah pada UKM, 10 April 2004. Politeknik Negeri Bandung.

Darukiah, Ai. 2004. Kebijakan Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia dalam Pengembangan Ekonomi Syariah. Makalah disajikan dalam Seminar tentang Prospek Sistem Pembiayaan Syariah pada UKM, Bandung, 10 April 2004.

Gultom, Miranda. 2005 Strategi Pengembangan Lembaga Keuanagan Syariah di Indonesia, Sambutan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Pada Pembukaan Seminar Nasional Strategi Pengembangan Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia, Jakarta, 15 September 2005.

Muftie, Aris. 2005. Peluang Pengembangan Produk Keuangan Mikro Syariah dalam Konstelasi Regional, makalah pada Seminar dan Simposium Nasional Peranan Lembaga Pembiayaan Mikro Berbasis Syariah dalam Pengentasan Kemiskinan, Bandung, UNISBA 22 September 2005.

Syahdaeni, Sutan Remy. 2000. Tangung Jawab Pribadi Direksi dan Komisaris, Atikel pada Jurnal Hukum Bisnis, Volume 14 bulan Juli 2000.




DOI: https://doi.org/10.29313/mimbar.v21i4.191

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




MIMBAR : Jurnal Sosial dan Pembangunan is licensed under  Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License