Kerjasama Pemasaran Obat Antara Dokter Dengan Pedagang Besar Farmasi Di Kota Bandung Dihubungkan Dengan Kode Etik Kedokteran dan Kepmenkes No. 3987/A/K/1973

Sri Pujiastoeti, Neni Sri Imaniyati, Sri Ratna Suminar

Abstract


Salah satu faktor penting yang sering dirasakan masyarakat umum sebagai penyebab mahalnya biaya pelayanan kesehatan adalah harga obat. Mengingat obat merupakan komponen yang dominan dalam upaya pengobatan/penyembuhan terhadap penderita dan untuk kebanyakan penyakit sering merupakan terapi yang lebih tepat. Banyak sudah jeritan dan keluhan masyarakat terhadap obat yang tidak terjangkau oleh kantong mereka. Hal ini banyak terungkap pada media / harian / majalah, sehingga banyak laporan bahwa penderita tidak dapat menebus resep karena kantong mereka tidak menjangkau obat tersebut. Dalam kaitan dengan ini, penulis berasumsi bahwa harga obat yang tinggi tersebut disebabkan adanya pemasaran obat antara dokter dengan pedagang besar farmasi dalam persaingan usaha untuk mencari keuntungan yang sebesar-besarnya. Untuk itu perlu ditelaah mengenai kerjasama ini dari berbagai aspek. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metodologi sebagai berikut : sifat penelitian, deskriptif analisis, pendekatan penelitian, yuridis normatif, lokasi penelitian Kota Bandung, responden penelitian yaitu dokter dan pedagang besar farmasi. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan lapangan. Teknik penentuan sampel dilakukan dengan menggunakan purposif sampling. Data yang telah diperoleh dianalisa dengan analisa kualitatif. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa dalam “kerjasama” pemasaran obat antara dokter dengan pedagang besar farmasi tidak terdapat hubungan hukum karena tidak mempunyai akibat hukum. “Kerjasama” pemasaran obat antara dokter dengan pedagang besar farmasi tidak sesuai dengan kode etik kedokteran dan kode etik pemasaran farmasi, serta bertentangan dengan Kepmenkes RI No. 3983/A/SK/1973 tentang Larangan Pedagang Besar Farmasi Menjual Obat Secara Langsung kepada Dokter, Dokter Gigi, dan Apotek. “Kerjasama” pemasaran obat antara dokter dengan pedagang besar farmasi memenuhi asas konsensual, namun tidak sesuai dengan asas itikad baik, kekuatan mengikat, dan kebebasan berkontrak.

Keywords


Kerjasama; Pemasaran Obat; Dokter; Pedagang Besar Farmasi

References


Setiawan, R. 1994. Pokok-pokok Hukum Perikatan. Bandung : Bina Cipta.

Soebekti. 1987. Hukum Perjanjian. Jakarta : Inter Masa.

Komalawati, Veronica. 1989. Hukum dan Etika dalam Praktek Dokter. Jakarta : Sinar Harapan.

Kansil, CST. 1991. Pengantar Hukum Kesehatan Indonesia. Jakarta : Rineka Cipta.

Koeswadji, Hermien Hadiati. 1992. Beberapa Permasalahan Hukum dan Medik. Bandung : Citra Aditya Bakti.

Salam, Burhanuddin. 1996. Etika Sosial (Asas Moral dalam Kehidupan Manusia). Jakarta : Rineka Cipta.

Donne, J.M. Van GR. Van Der Burght. 1987. Hukum Perjanjian terjemahan Lely Niwan Kursus Hukum Perikatan bagian 1a, Dewan Kerjasama Hukum Belanda dengan Indonesia Proyek Hukum Perdata, Yogyakarta.

Didiet L. 2000. ”Memproduksi Obat Generik Berlogo”. Pikiran Rakyat, 5 Novembar 2000




DOI: https://doi.org/10.29313/mimbar.v22i1.200

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




MIMBAR : Jurnal Sosial dan Pembangunan is licensed under  Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License