Pelecehan Seksual Sebagai Kekerasan Gender: Antisipasi Hukum Pidana

Supanto Supanto

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan  perbuatan-perabuatan sebagai tindak pidana pelecehan seksual dalam hukum pidana, dan mendiskripsika penegakan hukum pidana dalam mekanisme peradilan pidana untuk menangani perilaku pelecehan seksual. Dengan menggunakan metoda penelitian yuridis –normatif, serta dilengkapi  dengan pendalaman pendekatan kebijakan hukum pidana.  Diperoleh simpulan, bahwa Pengaturan hukum pidana  (KUHP)  mengenai pelecehan seksual dimasukkan sebagai tindak pidana kesusilaan secara umum. Karena usia KUHP menyebabkan ketidak-sesuaian filosofis dan nilai yang dikandungnya dengan perkembangan sekarang ini. Penegakan hukum pidana terhadap pelecehan seksual dalam proses sistem peradilan pidana melibatkan  kepolisian, kejaksaan dan hakim. Dalam pelaksanaannya masih menghadapi problema teknis-yuridis terutama  masalah pembuktian, di samping itu yang melandasi pemikiran para aparat penegak hukum masih  yuridis normative / dogmatik (metoda yuridis dalam arti sempit).

Keywords


Pelecehan Seksual; Kebijakan Kriminal; Hukum Pidana; Sosial

Full Text:

PDF

References


Adrina. 1995. “Pelecehan Seksual Salah Satu Bentuk Tindak Kekerasan terhadap Perempuan”. dalam Suparman Marzuki (Penyunting). Pelecehan Seksual: Pergumulan antara Tradisi Hukum dan Kekuasaan. Yogyakarta : Fakultas Hukum UII.

Arief, Barda Nawawi. 1986. “Penetapan Pidana Penjara dalam Perundang-undangan dalam rangka Usaha Penanggulangan Kejahatan”. Disertasi. Bandung: Universitas Padjadjaran.

_______________. 1996. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Cholil, Abdullah. 1996. “Tindak Kekerasan terhadap Wanita”. Makalah Seminar Perlindungan Perempuan dari Pelecehan dan Kekerasan Seksual. 6 November. Yogyakarta : PPK UBM – Ford Foundation.

Dewantara, Nanda Agung. 1987. Masalah Kebebasan Hakim dalam Menangani Suatu Perkara Pidana. Jakarta : Aksara Persada Indonesia.

Fakih, Mansour. 1996, November. “Gender Sebagai Analisis Sosial”. Jurnal Analisis Sosial. Edisi 4: 7-20.

______________. 1997. “Perkosaan dan Kekerasan Perspektif Analisis Gender”. Dalam Eko Prasetyo (ed). Perempuan dalam Wacana Perkosaan. Yogyakarta: PKBI.

Irsan, Koesparmono. 1995. “Kejahatan Kesusilaan dalam Perspektif Kepolisian”. dalam Suparman Marzuki (Penyuting). Pelecehan Seksual. Yoyakarta : Fakultas Hukum UII.

Indarty, Erlyn. 1993, 25 Januari . “Kajian terhadap Kejahatan Perkosaan”. Suara Merdeka: 6.

Karim. 1975. “Agama Islam dan Hukum Pidana Islam”. Laporan Simposium Pengaruh Kebudayaan/Agama terhadap Hukum Pidana. Jakarta : BPHN.

Katjasungkana, Nursyahbani. 1995, 22 Agustus. “Pasal Perkosaan dalam Perspektif Perempuan”. Kompas: 18.

Muladi. 1992. “Sinkronisasi pelaksanaan Penegakan Hukum dalam Mewujudkan Integrated Criminal Justice System”. Makalah Diskusi Program S2. Semarang: Universitas Diponegoro.

Muladi dan Barda Nawawi Arief. 1996. “Ruang lingkup Penegakan Hukum Pidana dalam Konteks Politik Kriminal”. Makalah Seminar Kriminologi V, 11-13 November. Semarang Lembaga Kriminologi Fakultas Hukum UNDIP.

Mulkan, Abdul Munir. 1995. “Seksualitas dalam Perspektif Metafisika Fiqh”. dalam Suparman Marzuki (Penyunting). Pelecehan Seksual. Yogyakarta : Fakultas Hukum UII.

Murniati, Agustina Nunuk Prasetyo. 1995. “Kejahatan Kesusilaan dan Pelecehan Seksual dalam Perspektif Agama Yahudi dan Katolik”. dalam Suparman Marzuki (Penyunting). Pelecehan Seksual. Yogyakarta : Fakultas Hukum UII.

Rahardjo, Satjipto. 19--- . Masalah Penegakan Hukum. Bandung: Sinar Baru.

Soekanto, Soerjono. 1983. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: CV. Rajawali.

Sudarto. 1986. Hukum dan Hukum Pidana. Bandung: Alumni.

Susanto. 1992, 27 Januari . “Perkosaan Sebuah Fenomena Sosial”. Suara Merdeka.: 2.

…………… 2004. Rancangan Undnag-undnag Republik Indonesia Nomor … Tahun …. Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana . Jakarta: Direktorat Jenderal Peraturan perundang-undangan, Dep. Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Suryakusuma, Julia I. 1991, Juli. “Konstruksi Sosial Seksualitas”. Prisma No. 7 Thn XX : 3-14.

Udayana, Agung Indra. 1995. “Kejahatan Kesusilaan dan Pelecehan Seksual dalam Perspektif Agama Hindu”. dalam Suparman Marzuki (Penyunting). Pelecehan Seksual. Yogyakarta : Fakultas Hukum UII.

Widnyana, Made. 1992. Hukum Pidana Adat Bali. Denpasar: Universitas Udayana.

Wijaya, Hesti R. 1996. “Pelecehan dan Tindak Kekerasan terhadap Perempuan di Tempat Kerja”. Makalah Seminar Nasional. Perlindungan Perempuan dari Pelecehan dan Kekerasan Seks, 6 November. Yogyakarta : PPK UGM – Ford Foundation.

Wignyosoebroto, Soetandyo. 1995b. “Kejahatan Kesusilaan dan Pelecehan Seksual dalam Perspektif Sosial Budaya”, dalam Suparman Marzuki (Penyunting). Pelecehan Seksual: Pergumulan Antara Tradisi Hukum dan Kekuasaan. Yogyakarta : Fakultas Hukum UII.




DOI: https://doi.org/10.29313/mimbar.v20i3.371

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




MIMBAR : Jurnal Sosial dan Pembangunan is licensed under  Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License