Kejahatan di Bidang Pemilu

Edi Setiadi

Abstract


Kejahatan di bidang pemilu merupakan tindak pidana khusus. Hal ini dapat dilihat dari jenis perbuatan, orangnya, dan peradilan yang mengadili. Kejahatan di bidang pemilu, merupakan kejahatan dengan dimensi baru. Oleh karena itu perlu penanganan khusus dari penegak hukum, terutama dalam menentukan unsur, perbuatan. Karena merupakan kejahatan dengan dimensi baru, maka politik kriminal yang akan ditetapkan harus dilakukan secara komprehensif dan integral. Pemerintahan dengan politik kriminal yang salah menyebabkan faktor kriminologi.

Keywords


Kejahatan; Pemilu; Politik Kriminal

Full Text:

PDF

References


Ancel, Marc. 1965. Social defenc.

Andi Hamzah. 1986. Perkembangan Hukum Pidana Khusus, Jakarta. Rineka Cipta.

Atmasasmita, Romli. 1981. Bunga Rampai Kriminologi. Jakarta. Rajawali.

Hoefnagel. 1996. The Other Side of Criminology. Holland.

L Packer, Herbert. 1976. The Limit of Criminal Sanction. Stanfor University Press.

Nawawi Arief, Barda. 1996. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Bandung. Citra Aditya.

Nawawi Arief, Barda, 1986. “Kebijakan Legislatif Dalam Penanggulangan Kejahatan Dengan Pidana Penjara”. Bandung, Disertasi Unpad.

Sudarto, 1981. Hukum dan Hukum Pidana. Bandung. Alumni.

Sudarto, 1981. Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung, Alumni.




DOI: https://doi.org/10.29313/mimbar.v19i1.92

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




MIMBAR : Jurnal Sosial dan Pembangunan is licensed under  Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License