PENAFSIRAN PASAL 33 UUD 1945 DALAM MEMBANGUN PEREKONOMIAN DI INDONESIA

Arif Firmansyah

Abstract


Setiap peraturan perundang-undangan bersifat abstrak dan pasif. Abstrak karena sifatnya umum, dan pasif karena tidak menimbulkan akibat hukum. Kalau tidak terjadi peristiwa konkrit. Peraturan yang bersifat abstrak itu memerlukan rangsangan agar dapat aktif. Oleh karena itu, setiap peraturan perundang-undangan perlu ditafsirkan terlebih dahulu sehingga dapat diterapkan. Dalam Pasal 33 UUD 1945 merupakan dasar peraturan perekonomian di Indonesia, sehingga Pasal tersebut sangat penting bagi pembentukan peraturan-peraturan yang ada dibawahnya. Pemahaman terhadap Pasal 33 UUD 1945 tersebut perlu di tafsirkan, sehingga niat dari pembentukan Peraturan tentang perekonomian dapat berjalan sesuai dengan apa yang diinginkan dalam Pasal 33 UUD 1945.


Keywords


Penafsiran, UUD 1945, konstitusi.



DOI: https://doi.org/10.29313/sh.v14i1.1451

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License. ISSN 2086-5449 EISSN 2549-6751

Flag Counter

 

INDEXED BY: