PERLINDUNGAN INTERNASIONAL TERHADAP PENGUNGSI DALAM KONFLIK BERSENJATA

M Husni Syam

Abstract


Dalam suatu persengketaan bersenjata antarnegara atau konflik bersenjata dalam suatu negara, penduduk sipil adalah kelompok orang yang harus dilindungi. Dalam kondisi itu tidak sedikit yang harus melintasi batas negaranya untuk mendapatkan perlindungan. Adakalanya mereka ditampung dalam suatu kamp pengungsian yang memang disediakan oleh negara tetangga dan juga ada yang mencari suaka secara individual ke negara lain. Untuk memenuhi kebutuhan itu, Komisi pengungsi  mengeluarkan Nansen Passport yang merupakan dokumen perjalanan resmi bagi para pengungsi. Beberapa badan internasional kemudian dibentuk dan pada era PBB dibentuk International Refugee Organization (IRO) dengan mandat melindungi kelompok-kelompok pengungsi, yang kemudian digantikan oleh UNHCR. Tugas UNHCR tidak hanya terikat kepada para pengungsi yang ditentukan oleh Konvensi 1951 saja (conventions refugees), tapi juga meluas terhadap mandate refugees. UNHCR juga bisa melakukan upaya pemulangan secara sukarela (voluntary repatriation) dan bisa juga berupa pemukiman kembali (resettlement).

Keywords


Perlindungan, Pengungsi, Konflik Bersenjata



DOI: https://doi.org/10.29313/sh.v11i1.505

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License. ISSN 2086-5449 EISSN 2549-6751

Flag Counter

 

INDEXED BY: