KEBENARAN FORMAL DALAM PEMBUKTIAN DI PENGADILAN AGAMA

tamat zaifudin

Abstract


Penyelesaian perkara perdata yang berpijak pada kebenaran formal belum dapat sepenuhnya memberikan perlindungan dan jaminan tercapainya keadilan. Apabila hal itu terus dipertahankan, maka nampaknya semboyan bahwa lembaga peradilan sebagai benteng terakhir bagi pencari keadilan dalam mencari kebenaran dan keadilan tentunya menjadi tidak signifikan lagi. Pada gilirannya akan berakibat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap kinerja dan integritas institusi peradilan, sehingga dalam praktek di pengadilan agama apakah memungkinkan menuju kepada kebenaran materiil atau kebenaran yang sebenarnya, karena pencarian kebenaran formal semata dirasakan belum cukup memenuhi rasa keadilan. Penelitian ini dilakukan untuk memahami urgensi pemberlakuan kebenaran formal dalam pembuktian di pengadilan agama yang ciri dan karakternya berbeda dengan pengadilan dalam lingkungan peradilan lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengadilan Agama mempunyai ciri dan karakter yang berbeda dengan pengadilan dalam lingkungan peradilan lainnya, maka dalam pembuktian lebih mengutamakan pencarian kebenaran materiil daripada kebenaran formal.


Keywords


Kebenaran Formal, Pembuktian, Pengadilan Agama

Full Text:

PDF

References


Al-Shanany, Muhammad bin Ismail al-Kahlani, Subul as Salâm, Dahlan, Bandung, tt.

Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, Mahkota, Surabaya, 1992.

Harahap, M. Yahya, Beberapa Tinjauan Mengenai Sistem Peradilan dan Penyelesaian sengketa, Citra Adiya Bakti, Bandung, 1997.

Mahkamah Agung RI, Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung Indonesia II, Hukum Perdata dan Acara Perdata, Jakarta, 1977.

Mertokusumo, Sudikno, Bunga Rampai Ilmu Hukum, Liberty, Yogyakarta, 1984.

Retnowulan Sutantio dan Iskandar Oeripkartawinata, Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek, Mandar Maju, Bandung, 1991.

Riduan Syahrani, Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Umum, Pustaka Kartini, Jakarta, 1988.

Rusyd, Ibn, Bidayah al-Mujtahid wa Nihayah al-Muqtasid, Dar al-Fikr, Beirut, 1990.

Soepomo, 1993, Hukum Acara Perdata Pengadilan Negeri, Pradnya Paramita, Jakarta, 1993.

Subekti, Hukum Acara Perdata, BPHN Departemen Kehakiman, Bina Cipta, Jakarta, 1989.




DOI: https://doi.org/10.29313/aktualita.v1i2.3962

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Akualita : Jurnal  Hukum diindeks oleh: