IMPLIKASI DUALISME KETENTUAN RPJMD MENURUT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DIHUBUNGKAN DENGAN PRINSIP KEPASTIAN HUKUM

zakki saleh

Abstract


Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) merupakah salah satu dokumen perencanaan pembangunan yang diwajibkan penyusunannya kepada pemerintah baik untuk tingkat nasional maupun tingkat daerah. Namun dalam pelaksanaan  di  daerah  menimbulkan  masalah  karena  adanya  dualisme  aturan yaitu Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (UUSPPN) yang mengamanatkan bahwa 3 (tiga) bulan setelah presiden dan kepala daerah dilantik penyusunan Rencana Pembangunan Jangka  Menengah  Nasional  (RPJMN)  harus  ditetapkan. RPJM ditetapkan dengan Peraturan Presiden dan Rencana pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) ditetapkan dengan peraturan Kepala Daerah. Sementara dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah (UU Pemda), RPJMD ditetapkan dengan Peraturan Daerah ditetapkan   paling   lama   6   (enam) bulan setelah kepala daerah terpilih dilantik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Implikasi Dualisme Ketentuan Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Menurut UUSPPN dan UU Pemda dianggap melanggar asas perundang-undangan “lex specialis derogate lex generalis” karena terjadi disharmonisasi dan inkonsistensi ditiap daerah saat membentuk peraturan daerah. Demikian juga Kedudukan hukum Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang RPJMD Kabupaten Garut Tahun 2014-2019 melanggar asas perundang-undangan melanggar asas perundangan- undangan “Lex posterior derogat lege priori” sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan kekosongan hukum seiring dengan diberlakukannya UU Pemda yang baru karena beberapa kewenangan yang semula menjadi kewenangan kabupaten/kota kini dibagi menjadi kewenangan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.

 


Keywords


Dualisme, RPJMD, Kepastian Hukum

Full Text:

PDF

References


Amiroeddin Sjarif, Perundang-undangan: Dasar, Jenis dan Teknik Membuatnya, Rineka Cipta, Jakarta, 1997.

Bagir Manan, Menegakkan Hukum Suatu Pencairan, Asosiasi Advokat Indonesia, Jakarta, 2009.

Chabib Soleh, Suripto, Menilai Kinerja Pemerintahan Daerah, Fokus Media, Bandung, 2011.

Indriharto, Usaha Memahami Undang-undang Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Buku I, Sinar Harapan, Jakarta, 1993.

Moh. Mahpud MD., Membangun Politik Hukum, Menegakan Konstitusi, LP3ES, Jakarta, 2007.

Philipus M. Hadjon, Pelaksanaan Asas Kekuatan Berdasar atas Hukum (Rechtsstaat) Dalam Kitab UU Hukum Acara Pidana, Surabaya, Tanpa Tahun.

Purnadi Purbacaraka & Soerjono Soekanto, Perundang-undangan dan Yurisprudensi, Alumni, Bandung, 1979.

Rozali Abdulllah, Pelaksanaan Otonomi Luas Dengan Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005.

Sjafrizal, Rencana Pembangunan Daerah Dalam Otonomi Daerah, Jakarta, Raja Grafindo Persada, 2014.

Undang-Undang Dasar 1945.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.




DOI: https://doi.org/10.29313/aktualita.v1i2.3972

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Akualita : Jurnal  Hukum diindeks oleh: