PENGELOLAAN WAKAF TANAH PRODUKTIF DI KOTA BANDA ACEH

m thaib

Abstract


Wakaf merupakan salah satu sumber pemberdayaan ekonomi umat, yang memiliki potensi dan manfaat ekonomi apabila dikelola secara efektif dan efesien untuk kepentingan ibadah dan memajukan kesejahteraan umat. Implementasi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kota Banda Aceh melalui wakaf tanah produktif belum memberikan kontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat, disebabkan paham umat Islam tentang wakaf, banyaknya tanah wakaf yang tidak strategis dan pro kontra mengenai pengalihan wakaf untuk tujuan produktif, banyaknya tanah wakaf yang belum bersertifikat, Nazhir masih tradisional dan konsumtif. Konsep pemberdayaan adalah membangun daya masyarakat dengan mendorong, memotivasi dan membangkitkan kesadaran akan potensi yang dimiliki serta berupaya mengembangkannya melalui tanah wakaf produktif, peningkatan kompetensi Nazhir, serta menjadikan Nazhir sebagai sebuah profesi yang menuntut profesionalisme, dan memungkinkan dimasa yang akan datang tanah kuburan dapat diproduktifkan.

Keywords


Pengelolaan, Wakaf, Tanah Produktif

Full Text:

PDF

References


Abdurrahman, Masalah Perwakafan Tanah Milik dan Kedudukan Tanah Wakaf di Negara Kita, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1994.

Achmad Djunaidi dan Thobieb alAsyhar, Menuju Era Wakaf Produktif, Mitra Abadi Press, Jakarta, 2005.

Adijani al Alabij, Perwakafan Tanah di Indonesia Dalam Teori dan Praktek,Rajawali Pers, Jakarta, 1989.

Ahmad Azhar, Refleksi Atas Persoalan Keislaman, Mizan, Bandung, 1993.

Andi Tahir Hamid, Beberapa Hal Baru Tentang Peradilan Agama dan Bidangnya, Sinar Grafika, Jakarta, 2005.

Departemen Agama Republik Indonesia, Perkembangan Pengelolaan Wakaf di Indonesia, Proyek Peningkatan Zakat danWakaf Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji, Jakarta, 2003.

Harun Nasution, Ensiklopedia Islam Indonesia, Djambatan, Jakarta, 1998.

Hasbi A R, Wakaf, IAIN Sumatera Utara, Medan, 1985.

Ismail Muhammad Syah, Filsafat Hukum Islam, Bumi Aksara, Jakarta, 1994.

M. Hasballah Thaib, Tajdit, Reaktualisasi dan Elastisiitas Hukum Islam, Konsentrasi Hukum Islam Program Pasca Sarjana Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara Medan, 2002.

Moehammad Hoesin, Adat Atjeh, Dinas Pendidikan dan Kebudajaan Propinsi Daerah Istimewa Atjeh, Banda Aceh, 1970.

Mohammad Koesno, Wakaf Tanah Dalam Sistem Hukum Nasional Kita,Makalah Seminar Wakaf Tanah Dalam Sistem Hukum Nasional, Fakultas Hukum Universitas Islam Riau, Pekanbaru, 1991.

M. Thaher Azhary, Wakaf dan Sumber Daya Ekonomi, Suatu Pendekatan Teoritis, Mimbar Hukum Nomor 7 Tahun III, Al-Hikmah dan Direktorat Pembinaan Badan Peradilan Agama Islam, Jakarta, 1992.

Juhaya S. Praja dan Mukhlisin Muzarie, Pranata Ekonomi Islam Wakaf, STAIC Press, Cirebon, 2009.

Rachmat Djatniko, Wakaf dan Masyarakat serta Aplikasinya Aspek-aspek Fundamental, Mimbar Hukum, al-Hikmah dan Direktorat Pembinaan Badan Peradilan Agama Islam, Jakarta, 1992.

R. Van Dijk, Pengantar Hukum Adat di Indonesia, (diterjemahan oleh A. Soekardi), Vorkrink van Hove, Bandung, tanpa tahun.

Suparman Usman, Hukum Perwakafan di Indonesia, Darul Ulum Prees, Jakarta, 1999.

Surahwardi K. Lubis, Pembaharuan Hukum Wakaf di Indonesia, Dalam Hukum Islam Dua Negara, Indonesia dan Malaysia, Pengadilan Tinggi Agama Medan, 2012.

Taufik Hamami, Perwakafan Tanah (Dalam Politik Hukum Agraria Nasional), Tata Nusa, Jakarta, 2003.




DOI: https://doi.org/10.29313/aktualita.v1i2.3974

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Akualita : Jurnal  Hukum diindeks oleh: