PRINSIP BAGI HASIL DALAM AKAD MUDHARABAH DAN MUSYARAKAH PADA BANK SYARIAH

dani ramdani

Abstract


Masyarakat pengguna transaksi perbankan khususnya  tidak mengetahui prinsip bagi hasil melalui akad pembiayaan mudharabah dan musyarakah, yang dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, operasionalnya telah diatur dengan jelas. Metode Penulisan dengan menggunakan pendekatan konseptual dan pendekatan undang-undang. Tujuan penulisan untuk mengetahui penerapan  prinsip bagi hasil dalam akad mudharabah dan akad musyarakah dihubungkan dengan UU Nomor 21 Tahun 2008. Prinsip Bagi Hasil dalam perbankan syariah yang paling banyak dipakai adalah Pembiayaan Mudharabah dan Musyarakah. adapun metode perhitungan bagi hasil dibedakan menjadi tiga bagian yaitu Kesatu, Profit and loss sharing untuk akad musyarakah, Kedua, Profit sharing untuk akad mudharabah dan Ketiga, revenue sharing digunakan untuk menghitung bagi hasil antara nasabah deposan yang menyimpan dananya di Bank Syariah.


Keywords


Bagi Hasil, Mudharabah, Musyarakah, Bank Syariah

Full Text:

PDF

References


Adam, Panji., 2017, Fikih Muamalah Maliyah Konsep,Regulasi dan Implementasi, Bandung, Refika Aditama.

Andri, Soemitra., 2016, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, Edisi Kedua, Jakarta, Kencana.

Antonio, Muhammad Syafi’i., 2003, Bank Syariah dari Teori ke Praktek, Jakarta, Gema Insani.

Imaniyati, Neni Sri., 2002, Hukum Ekonomi dan Ekonomi Islam Dalam Perkembangan, Bandung, Mandar Maju.

---------------------------, 2013 Perbankan Syariah dalam Persfeksi Hukum Ekonomi, Bandung, Mandar Maju.

Imaniyati, Neni Sri., dan Panji Adam, 2016, Pengantar Hukum Perbankan Indonesia, Bandung, Refika Aditama.

-----------------------------------------, 2017, Hukum Bisnis Dilengkapi Dengan Kajian Hukum Bisnis Syariah, Bandung, Refika Aditama.

------------------------------------------ et.al, 2017, Menimbang Perbankan Syariah Konsep, Regulasi dan Praktik di Indonesia, Bandung, Refika Aditama.

Ikatan Bankir Indonesia, 2018, Memahami Bisnis Bank Syariah, Jakarta, Kompas Gramedia.

Mardani, 2014, Hukum Bisnis Indonesia, Jakarta, Kencana.

Muhamad, 2017, Manajemen Dana Bank Syariah, Depok, Rajawali Press.

Usman, Rachmadi., 2009, Produk dan Akad Perbankan Syariah di Indonesia Implementasi dan Aspek Hukum, Jakarta, Citra Aditya Bakti.

Artikel, Jurnal Hukum

Febriadi, Sandy Rizki, Akad Pengertian, Dasar Hukum, Rukun, Syarat Akad dan Macamnya,2018 dalam Pelatihan Dasar Perbankan Syariah yang dilaksanakan di Pascasarjana UNISBA,tanggal 1 April 2018.

Imaniyati, Neni Sri., Perkembangan Regulasi Perbankan Syariah di Indonesia: Peluang dan Tantangan, 2005.

----------------------------------, Pencucian Uang (Money Laundering) dalam Persfektif Hukum Perbankan dan Hukum Islam, 2005.

-----------------------------------, Urgensi Penguatan Hukum Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Dalam Persfektif Hukum Ekonomi, 2009.

-----------------------------------, Regulasi dan Eksistensi Koperasi Syariah di Bandung, 2009

Peraturan Perundang-undangan

Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah,

Kompilasi Hukum Ekonomi Islam, Edisi Revisi, diterbitkan oleh Pusat Pengkajian Hukum Islam dan Masyarakat Madani (PPHIMM), 2017

Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 07/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Mudharabah,

Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 08/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Musyarakah.




DOI: https://doi.org/10.29313/aktualita.v1i2.3988

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Akualita : Jurnal  Hukum diindeks oleh: