PENERAPAN DELIK FORMIL DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DAN IMPLIKASINYA TERHADAP PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA
Abstract
Tindak pidana korupsi sebagai delik formil menimbulkan pengaruh terhadap sanksi pengembalian kerugian keuangan negara melalui pidana pembayaran uang pengganti. Hasil penelitian menunjukan bahwa Penerapan tindak pidana korupsi sebagai delik formil menimbulkan pengaruh dalam bentuk ketidakpastian hukum dalam proses pengembalian kerugian negara dan berpotensi melahirkan pemidanaan yang tidak proprosional (over penalizaton). Implikasinya pelaku tindak pidana korupsi yang baru memenuhi unsur delik memungkinkan untuk dijatuhi pidana pembayaran uang pengganti untuk mengembalikan kerugian keuangan negara yang baru bersifat potensial (tidak nyata). Upaya pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi terbentur oleh dua hambatan yaitu: (a) faktor hukum (undang-undang). Pasal 18 ayat (3) memberikan celah hukum bagi terpidana untuk mengganti pidana uang pengganti dengan pidana penjara pengganti. Realitasnya terpidana lebih memilih pidana penjara pengganti. (b) faktor penegak hukum yang terjadi pada tahap (1) tahap penyidikan, jaksa eksekutor mengalami kesulitan dalam melacak aset milik terpidana untuk disita dan digunakan untuk menutup kerugian keuangan negara karena telah dilarikan atau diinvestasikan ke berbagai sistem keuangan. (2) tahap penjatuhan putusan, sikap hakim yang masih menganut paham normatif-positivistik karena cenderung mengikuti ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
A. Buku
Abdul Altief, Hukum Administrasi dalam Praktik Tindak Pidana Korupsi, Prenada Media Group, Jakarta, 2014.
Achmad Soemadi Dipradja, Himpunan Putusan-putusan Mahkamah Agung, Alumni, Bandung, 1997
Andi Hamzah, Korupsi di Indonesia Masalah dan Pemecahannya, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2001
M Arief Amirullah, Money Laudering,-tindak Pidana Pencucian Uang, Bayu Media Publishing, Malang, 2004
Bambang Poernomo, Tindak Pidana Korupsi, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1992
Edi Yunara, Korupsi dan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2005
Rena Yulia, Viktimologi, Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2010
Sactohid Kartanegara, Hukum Pidana Bagian II Delik-delik Tertentu, Balai Lektur Mahasiswa, Tanpa Tahun.
Soetandyo Wignjosoebroto, Penelitian Hukum Doktriner, BPHN, Jakarta, 2002
B. Jurnal/Majalah
Ade Mahmud, Dinamika Pembayaran Uang Pengganti Dalam Tindak Pidana Korupsi, Jurnal Hukum Mimbar Justitia Fakultas Hukum Universitas Suryakencana, Vol 3 No 2 Edisi Desember 2017.
Ari Mastalia, Kedudukan Pidana Mati Sebagai Sanksi dalam Pidana Korupsi, Jurnal Syiar Hukum Fakultas Hukum Unisba, Vol 15 No 1 Maret 2017.
Beni Kurnia Ilahi dan Muhmmad Ihsan, Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Negara Melalui Kerjasama KPK dan BPK, Jurnal Integritas Antikorupsi, Vol 3 No 2 Desember 2017.
Henry Panggabean, Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Mendukung Pembangunan Hukum Berbasis Hak Asasi Manusia, jurnal Legislasi Indonesia, BPHN Vol 10 No 02 Juni 2013.
C. Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar 1945 Undang-Undang No 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
DOI: https://doi.org/10.29313/aktualita.v1i2.3997
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Akualita : Jurnal Hukum diindeks oleh: