KEPASTIAN HUKUM BANK SEBAGAI KREDITUR PREFEREN DALAM EKSEKUSI OBJEK HAK TANGGUNGAN YANG MENJADI SENGKETA KETENAGAKERJAAN

nandang sunandar

Abstract


Adanya suatu jaminan pada dasarnya tidak lain hanya untuk memberikan suatu kepastian hukum bagi para pihak, khususnya bagi pihak kreditur (Bank). Lembaga jaminan hak tanggungan merupkan salah satu lembaga jaminan yang selalu digunakan oleh pihak bank dalam perjanjian kredit. Pada prinsipnya hak tanggungan bersifat memberikan hak preferensi (droit de preference) atau kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu dari pada kreditor lainnya berdasarkan Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Namun dalam praktiknya pelaksanaan eksekusi Hak Tanggungan sering tidak berjalan mulus, dalam hal ini adanya putusan Pengadilan Hubungan Industrial Nomor: 41/G/2006/PHI.Bdg yang menetapkan sita jaminan terhadap objek yang telah dibebani hak tanggungan. Tujuan yang hendak dicapai melalui penelitian ini adalah untuk menemukan kepastian hukum eksekusi hak tanggungan yang objeknya menjadi sengketa ketenagakerjaan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif, yaitu menguji dan mengkaji data sekunder. Berkenaan dengan pendekatan yuridis normatif yang digunakan, maka penelitian yang dilakukan melalui dua tahap yaitu studi kepustakaan dan penelitian lapangan yang hanya bersifat penunjang, analisis data yang dipergunakan adalah analisis yuridis kualitatif, yaitu data yang diperoleh, baik berupa data sekunder dan data primer dianalisis dengan tanpa menggunakan rumusan statistik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa untuk menjamin kepastian hukum dalam eksekusi hak tanggungan yang objeknya menjadi sengketa ketenagakerjaan, diperlukan adanya Diskresi Ketua Pengadilan Negeri Bandung sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 yakni untuk melaksanakan musyawarah antara para pihak bank dan pihak buruh dalam hal ini untuk menetapkan eksekusi sita persamaan sebagaimana diatur dalam Pasal 463 Rv. Dengan adanya sita persamaan terhadap objek yang sedang dipersengketakan oleh pihak buruh maupun pihak bank, maka objek tersebut akan dapat segera dilakukan eksekusi berdasarkan sita utama terlebih dahulu. Dengan demikian, bank sebagai pemegang hak tanggungan akan mendapatkan kepastian hukum.


Keywords


Kepastian Hukum, Bank, dan Hak Tanggungan

Full Text:

PDF

References


Buku

Agus Dwiyanto dkk, Reformasi Birokrasi Publik di Indonesia, Galang Pritika, Yogyakarta, 2002.

Beni Ahmad Saebani, Sosiologi Hukum, Pustaka Setia, Bandung, 2000.

Djuhaendah Hasan, Lembaga Jaminan Kebendaan Bagi Tanah dan Benda lain Yang Melekat Pada Tanah Dalam Konsepsi Penerapan Asas Pemisahan Nasional, Citra Aditnya Bakti, Bandung, 1996.

Habib Adjie, Hak Tanggungan sebagai Lembaga Jaminan Atas Tanah, Mandar Maju, Bandung, 2000.

J. Satrio, Hukum Jaminan, Hak-Hak Jaminan Kebendaan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1996.

John Rawls, A Theory of Justice, Oxford University Press, London, Oxford, New York 1973.

L.J. van Apeldoorn, Pengantar Ilmu Hukum, cetakan ke-25, Pradnya Paramita, Jakarta, 1993.

M. Yahya Harahap, Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, Gramedia Jakarta, 1988.

Mariam Darus Badrulzaman, Aneka Hukum Bisnis, Alumni, Bandung, 1994.

_________, Bab-Bab Tentang Creditverband, Gadai dan Fidusia, Citra Aditia Bakti, Bandung, 1991.

_________, Kerangka Hukum Jaminan Indonesia dalam buku Hukum Jaminan Indonesia, ELIPS, Jakarta, 1998.

Muchsan, Beberapa catatan penting hukum administrasi negara dan peradilan administrasi negara di Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 1981.

Muhammad Djumhana, Hukum Perbankan di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.

Munir Fuady, Hukum Pailit Dalam Teori dan Praktek, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1998.

Neni Sri Imaniyati, Hukum Perbankan dan Perbankan Syariah: Teori dan Praktik, LPPM Unisba, Bandung, 2000.

_____, dan Panji Adam Agus Putra, Pengantar Hukum Perbankan Indonesia, Cetakan Kedua (Revisi), Refika Aditama, 2016.

Neufeldt [ed], tt, Webster New World, USA: Macmillan.

Otje Salman S dan Anthon F. Susanto, Teori Hukum, Mengingat, Mengumpulkan dan Membuka Kembali, Refika Aditama, Bandung, 2004.

Prajudi Atmosudirdjo, Administrasi dan Manajemen Umum, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1982.

Prakoso, Djoko, Polri Sebagai Penyidik dalam Penegakan Hukum, Bina Aksara, Jakarta, 1987.

Purwahid Patrik, Dasar-Dasar Hukum Perikatan (Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian Dan dari Undang-Undang), Mandar Maju, Bandung, 1994.

Retnowulan Sutantio, Penelitian tentang Perlindungan Hukum Eksekusi Jaminan Kredit, BPHN, Jakarta, 1998.

Rony Hanityo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1990.

Salim H.S, Perkembangan Hukum Kontrak Innominat di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2004.

_____, Perkembangan Hukum Jaminan Di Indonesia, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2005.

Sjachran Basah, Eksistensi dan Tolok Ukur Badan Peradilan Administrasi di Indonesia, Alumni, Bandung, 1985.

Soedewi Masjchoen Sofwan, Hukum Jaminan di Indonesia. Pokok-Pokok Hukum Jaminan dan Jaminan Perorangan, Liberty Offset. Yogyakarta, 2001.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukkum Normatif, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1995.

Sutan, Remy Sjahdeini, Perbankan Islam dan Kedudukannya dalam Tata Hukum Perbankan Indonesia, Pustaka Utama Grafiti, Jakarta, 2005.

Sutarno, Aspek-aspek Hukum Perkreditan Pada Bank, Alfabeta, Bandung, 2003.

Toto Tohir Suriaatmadja, Masalah dan Aspek Hukum dalam Pengangkutan Udara Nasional, Mandar Maju, Bandung, 2006.

_____, dan Ujang Charda, Transformasi Hukum Perdata Indonesia Dari Kodifikasi Ke Sektoral, Fakultas Hukum Universitas Subang, 2015.

Peraturan Perundang-undangan

Undang Undang Dasar Tahun 1945 (Amandemen Ke empat);

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah;

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan;

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Fidusia;

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;

Undang-Undang Nomor 2 tahun 2004 tentang Perselisihan Hubungan Industrial;

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan.

Sumber Lain

Agus Yudha Hernoko, Lembaga Jaminan Hak Tanggungan sebagai Penunjang Kegiatan Perkreditan Perbankan Nasional, Tesis, Pascasarjana UNAIR, Surabaya, 1998.

Bambang Setijoprodjo, Pengamanan Kredit Perbankan Yang Dijamin Oleh Hak Tanggungan, Lembaga Kajian Hukum Bisnis USU Medan, Medan 1996.

Habib Adjie, Eksekusi Hak Tanggungan, Pro Justitia, Tahun XVII, Nomor 2, April 1999.

Leonard J. Theberge, Law and Economic Development‖, Journal Of International Law And Policy, Vol 9, 1980.

Maria S.W. Sumardjono, Kredit Perbankan Permasalahannya Dalam Kaitannya dengan Berlakunya Undang-Undang Hak Tanggungan, Jurnal Hukum (Ius Quia Iustum), No.7 Vol. 4, 1997.

Mochtar Kusumaatmadja, Fungsi dan Perkembangan Hukum dalam Pembangunan Nasional, Lembaga Penelitian Hukum dan Kriminologi Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung, 1970.

Moch. Basarah dan M. Faiz Mufudi, Bisnis Franchise dan Aspek-Aspek Hukumnya, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2008.

M. Faiz Mufidi, Perjanjian Alih Teknologi Dalam Bisnis Franchise Sebagai Sarana Pengembangan Usaha Nasional Dalam Pengembangan Hukum Ekonomi, Disertasi Doktor, Pascasarjana Universitas Padjadjaran, Bandung, 2008.

Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, Jakarta, 2008.

Wahbah al Zuhaili, al-Fiqh Islam wa Adillatuhu, Beirut: Dar al Fikr, 2009, Juz IX.




DOI: https://doi.org/10.29313/aktualita.v1i2.4014

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Akualita : Jurnal  Hukum diindeks oleh: