IMPLEMENTASI DELIK FORMIL DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 JUNCTO UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2004 TENTANG PERBENDAHARAAN NEGARA DAN PENGARUHNYA TERHADAP PELAKSANAAN PIDANA PEMBAYARAN UANG PENGGANTI

raden pandji amiarsa

Abstract


Undang-undang Tindak Pidana Korupsi bertujuan agar memulihkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara, sedangkan dalam tataran praktek peradilan, penjatuhan pidana penjara lebih banyak dilakukan dibanding upaya pengembalian kerugian negara yang sesungguhnya mekanismenya sudah ada pada Undang-undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat 1 huruf b berupa pidana tambahan yang disebut Pembayaran Uang Pengganti. Tujuan dari penelitian ini adalah, untuk mengetahui implementasi delik formil pada Pasal 2 dan 3 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara dan pengaruhnya terhadap penutupan kerugian keuangan negara melalui pelaksanaan pidana pembayaran uang pengganti, upaya pengembalian keuangan negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, dan prospek penutupan kerugian negara melalui pidana pembayaran uang pengganti dalam tindak pidana korupsi di masa yang akan datang.


Keywords


Delik Formil, Korupsi, Kerugian Negara, Pidana Uang Pengganti

Full Text:

PDF

References


A. BUKU

Adami Chazawi, Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia, Bayumedia, Malang, 2014.

Adrian Sutedi, Hukum Keuangan Negara, Sinar Grafika, Jakarta, 2012. Hlm. 215.

Andi Hamzah, Komentar Terhadap Putusan Mahkamah Agung, Republik Indonesia Terbaru Mengenai Korupsi, Ind Hill Co, Jakarta, 1986.

___________, Korupsi di Indonesia Masalah dan Pemecahannya, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2001.

Bambang Poernomo, Tindak Pidana Korupsi, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1992.

Edi Setiadi, Hukum Pidana Ekonomi, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2010.

Edi Yunara, Korupsi dan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2005.

Luthfi Kurniawan dkk, Menyingkap Korupsi di Daerah, In Trans, Malang, 2003.

M. Arief Amirullah, Money Laudering,-tindak Pidana Pencucian Uang, Bayu Media Publishing, Malang, 2004.

Purwaning M. Yanuar, Pengembalian Aset Hasil Korupsi: Berdasarkan Konvensi PBB Anti Korupsi 2003 Dalam Sistem Hukum Indonesia, PT Alumni, Bandung, 2007.

Sactohid Kartanegara, Hukum Pidana Bagian II Delik-delik Tertentu, Balai Lektur Mahasiswa, Tth.

Siswanto Sunarso, Ekstradisi dan Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana: Instrumen Penegakan Hukum Pidana Internasional, Penerbit Rineka Cipta, Jakarta, 2009.

Soedjono Dirdjosisworo, Fungsi PerUndang-Undangan dalam Penanggulangan Korupsi, di Indonesia, Sinar Baru, Bandung, 1984.

Theodore S. Greenberg, et. al, Stolen Asset Recovery: Good Practiice Guide Untuk Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan (Non-Conviction Based/NCB Asset Forfeiture), The World Bank, Washington DC, 2009.

B. ARTIKEL, MAKALAH, JURNAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Laporan Lokakarya tentang Pegembalian Aset Negara Hasil Tindak Pidana Korupsi, 2009.

Dimitri Vlasis, The United Nations Convention Against Corruption, Overview of Its Contents and Future Action, Resource Material Series No. 66.

Komariah Emong Sapardjadja, Perbuatan Melawan Hukum Dalam Sejarah Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia, Jurnal Ilmu Hukum, No. 3, 2003.

Komisi Hukum Nasional (KHN), Desain Hukum Indonesia, Kado 10 th Komisi Hukum Nasional, KHN, Jakarta, 2010.

Marita van Thiel, Challenge in Mutual Legal Assistance, Asian Development Bank, Asset Recovery and Mutual Legal Assistance: In Asia and Pacific, Proceedings of the 6th Regional Seminar on Making International Anti-Corruption Standards Operational, 2008.

C. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang Dasar 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara.




DOI: https://doi.org/10.29313/aktualita.v1i2.4026

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Akualita : Jurnal  Hukum diindeks oleh: