IMPLIKASI ITSBAT NIKAH TEHADAP STATUS PERKAWINAN DAN ANAK DALAM KEPASTIAN HUKUM

toif ali

Abstract


Pasangan suami istri yang telah melakukan perkawinan dihadapan Pegawai Pencatat Nikah, akan  tetapi Pegawai Pencatat Nikah dengan sengaja tidak mencatat perkawinan  yang ada dihadapan dan di bawah pengawasannya dan pasangan suami istri juga tidak diberikan Bukti Kutipan Akta Nikah, menyebabkan ketidak pastian hukum atas perkawinan pasangan suami istri dan anak – anak yang dilahirkan. Oleh karenanya untuk mendapatkan kepastian hukum atas status perkawinan yang dilakukan oleh pasangan suami istri dengan jalan mengajukan permohonan isbat nikah, sedangkan untuk mendapatkan kepastian hukum terhadap anak anak yang dilahirkan dari pasangan suami istri, disamping dengan itsbat nikah, dapat pula dengan mengajukan permohonan asal-usul anak.Penelitian ini dilakukan  untuk memahami implikasi  itsbat nikah terhadap status perkawinan dan status anaknya dihubungkan dengan  asas kepastian hukum dan untuk memahami pertanggungjawaban pegawai pencatat nikah yang tidak mencatat perkawinan dihubungkan dengan kedudukannya sebagai administrasi negara.

Metode yang dipakai pada penelitian ini, yaitu metode yuridis normative melalui dua pendekatan, yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (caseapproach). Alasan dipakainya methode ini, karena penelitian hukum merupakan suatu proses untuk menemukan aturan hukum, prinsip hukum dan doktrin hukum, untuk menjawab isu hukum yang dihadapi. Pendekatan yuridis normative merupakan pendekatan dengan menggunakan perundang-undangan, yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka. Dan pendekatan observasi langsung ke lapangan untuk mendapatkan data primer.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa Implikasi itsbat nikah  terhadap status perkawinan dihubungkan dengan asas kepastian hukum adalah dengan adanya itsbat nikah,  perkawinan yang terlaksana sebelumnya  yaitu perkawinan yang tidak di catat oleh pegawai pencatat nikah, menjadikan perkawinan tersebut memiliki  kepastian hukum artinya sesuai dengan tujuan hukum yaitu untuk mengatur ketertiban masyarakat secara damai dan adil dan perkawinannya menjadi sah.Adapun Implikasi itsbat nikah terhadap status anak yang lahir dari perkawinan yang tidak tercatat karena kesalahan pencatat dihubungkan dengan asas kepastian hukum adalah dengan itsbat nikah  memberikan landasan kepastian  terhadap keabsahan status anak yang dilahirkan.Pertanggungjawaban  pegawai pencatat nikah  yang dengan sengaja tidak mencatat perkawinan pasangan suami istri, secara administrasi negara, pegawai pencatat nikah tersebut telah menyalah gunakan wewenang dan tidak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik sehingga patut diberikan hukuman berat.Pegawai pencatat nikah yang sengaja tidak mencatat dan tidak memberikan buku kutipan akta nikah dan merugikan pasangan suami istri dianggap melakukan perbuatan melawan hukum, dan secara pidana di hukum dengan hukuman kurungan selama 3 bulan dan atau denda setinggi-tingginya Rp. 7.500,- serta perbuatan yang merugikan negara dapat di gugat dengan tindak pidana korupsi.


Keywords


Kesalahan PPN, Itsbat Nikah, Akibat hukum

Full Text:

PDF

References


Abdul gani Abdullah, Pengantar Kompilasi Hukum Islam Dalam Tata Hukum Indonesia , Gema Insani Press, Jakarta 1994.

Andi Syamsu Alam H. Dan M. Fauzan H., Hukum Pengangkatan Anak Perspektif Islam, Pena Media, Jakarta, 2008.

A. Djazuli , Ilmu Fiqh Penggalian, Perkembangan, Dan Penerapan Hukum Islam, Cetalan ke -6, Kencana Prenada Media, Jakarta, 2006.

Abu Ishâq As-Syâtibi, Al-Muwâfaqât Fi Ushûl as-Syarî’at, Dâr al-Kutub al-'Ilmiyah, Beirut, 2003, h. 4.

Amir Syarifuddin , Meretas Kebekuan Ijtihad- Isu-isu Penting Hukum Islam Kontemporer di Indonesia, Ciputat Press, Jakarta 2002.

Bustanul Arifin , Kedudukan Wanita Islam di Indonesia dalam Hukum , Hukum dan Peradilan No. 1 Ditbinbapera , Jakarta , 1997.

Bagir Manan, Penelitian di Bidang Hukum, Puslitbangkum Universitas Padjajaran, Bandung, 1999.

Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta 1998.

Departemen Agama, Himpunan Nash dan Hujjah Syari’ah ,Putusan Penetapan Pengadilan gama , Proyek Pembinaan Badan Peradilan Agama, tt.

Departemen Agama , Al Quran Dan Tarjamahnya, PT. Bumi Restu, Jakarta , 1974.

Enid Champbell, (et.al).Legal Research, The Law Book Company Lt.,Sydney,1996.

Imam Al Mawardi, Tarjamah Al Ahkam ash- shulthaniyah, oleh Khalifurrahman Fath dan Fatkhurahman, Qisthi Press, Jakarta, 2015.

Johnny Ibrahim,Teori & Metodologi Penelitian Hulkum Normatif, Bayumedia, Surabaya, 2006.

Jan Gissels en Mark Van Hocke, What is Rechtsteori?, Kluwer Rechtwetenschappen, atwerpent, 1982.

Juhaya S. Praja , Teori Hukum dan Aplikasinya, CV. Pustaka Setia, Bandung, 2011.

Muhammad Ibrahim Jannati ( Penerjemah: Ibnu Alwi Bafaqih, Muhdhor Ass dan Alam Firdaus), Fiqh Perbandingan Lima Mazhab, Jilid III, Cahaya, 2007.

Pengadilan Agama Trenggalek , Register Pembagian Perkara Itsbat Nikah ( Crash Program) Pengadilan Agama Trenggalek, Pengadilan Agama Trenggalek, 1998.

Pengadilan Agama Trenggalek, Laporan Tahunan Perkara Yang Diterima Menurut Jenisnya Di Pengadilan Agama Trenggalek Tahun, 2011, 2012, 2013, 2014, Pengadilan Agama Trenggalek, 2011,2012, 2013,2014, h. 99, 62, 74, 159.

Ronny Hanitijo Soemitro, Metode Penelitian Hukum dan Jurumetri, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1999.

Subekti dan R. Tjipto Sudibjo, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Pratnya Paramita, Jakarta 1990,

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali Press, Jakarta. 1986.

Slamet Suparjoto, UU Administrasi Permerintahan dan UU Peratun Berbanding Lurus, Varia Peradilan , Ikatan Hakim Indonesia, Jakarta , 2015.

Wahbah al Zuhaili, Fiqhul l Islami wa Adillatuhu, Jilid III, cet. 3, Darul Fikri ,.Damaskus , 1989.

Wahbah Az-Zuhaili, Fiqh Islam Wa Adilatuhu, Penerjemah Abdul Hayyie al-Kattani,dkk ( penyunting Budi Permadi, Cet. I Jilid 8), Gema Insani , Jakarta,2011.




DOI: https://doi.org/10.29313/aktualita.v1i2.4027

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Akualita : Jurnal  Hukum diindeks oleh: