TINJAUAN YURIDIS LEMBAGA PENJAMINAN SIMPANAN NASABAH BANK BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH
Abstract
Lembaga Penjamin Simpanan di bentuk pemerintah dengan membentuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan menjadi Undang-Undang,. Tujuannya, agar kejadian krisis di tahun 1997-1998 tidak terjadi lagi. Indonesia menganut dual banking system. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan berlaku untuk nasabah bank konvensional, tapi dalam pasal 96 menyebutkan bahwa penjaminan untuk simpanan nasabah bank berdasarkan prinsip syariah diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal tersebut menjadi dasar keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2005 Tentang Penjaminan Simpanan Nasabah Bank Berdasarkan Prinsip Syariah.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
A. Buku
Adrian Sutedi, Aspek Hukum Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
Ali Zainuddin, Hukum Perbankan Syariah, Jakarta: Sinar Grafika, 2008.
Atang Abd. Hakim, Fiqih Perbankan Syariah Transformasi Fiqih Muamalah ke dalam Peraturan Perundang-Undangan,Bandung: Refika Aditama, 2011.
Bambang S. Waluyo, Penelitian Hukum dalam Praktik, Sinar Grafika, Jakarta:1996, hlm. 13-14
Djaja S. Meliala, Hukum Perdata Dalam Perspektif BW, Bandung: Nuansa Aulia, 2012.
Gemala Dewi, Aspek-Aspek Hukum Dalam Perbankan dan Perasuransian Syariah di Indonesia, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2006.
Ismail, Perbankan Syariah, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010),
Jonker Sihombing, Penjaminan Simpanan Nasabah Perbakan, Bandung: Alumni, 2010.
Rachmadi Usman, Aspek-Aspek Hukum Perbankan Di Indonesia, Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2001.
Ronald Dworkin, Legal Research, Daedalus:Spring, 1973,hlm. 250.
SentosaSembiring, Hukum Perbankan Edisi Revisi, Bandung: Mandar Madju, 2012.
-------, Hukum Perusahaan Tentang Perseroan terbatas, Bandung, CV. Nuansa Aulia, 2013.
Sri Imaniyati Neni, Pengantar Hukum Perbankan Indonesia, Bandung:PT. Refika Aditama, 2010).
Sunaryati Hartono, Penelitian Hukum di Indonesia Pada akhir Abad ke 20, Alumni, bandung;2006. S
Sutan Reni Sjahdeni, Perbankan Islam dan Kedudukannya dalam Tata Hukum Perbankan Indonesia, Jakarta: Pustaka Utama Grafiti, 1999
Zulfi Diane Zaini, Aspek Hukum dan fungsi Lembaga Penjamin Simpanan, Bandung: Keni Media, 2014.
B. PeraturanPerundang-Undangan
Terjemahan KitabUndang-UndangHukumPerdata.
Terjemahan KitabUndang-UndangHukumDagang.
Undang-UndangNomor 13 Tahun 1968 Tentang Bank Sentral.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan.
Peratutan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1973 Tentang Jaminan Simpanan Uang Pada Bank.
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2005 Tentang Penjaminan Simpanan Nasabah Bank Berdasarkan Prinsip Syariah.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2008 Tentang BesaranNilaiSimpanan Yang Dijamin LembagaPenjaminSimpanan
Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1998 Tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Bank Umum.
DOI: https://doi.org/10.29313/aktualita.v1i2.4032
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Akualita : Jurnal Hukum diindeks oleh: