PERLINDUNG HUKUM TERHADAP NASABAH LEMBAGA KEUANGAN KONVENSIONAL DAN SYARIAH

kiki rizki

Abstract


Perlindungan nasabah Bank diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Sedangkan dari sudut pandang mekanisme perbankan, regulasinya diatur dalam peraturan perbankan, baik melalui Undang-undang maupun melalui peraturan Bank Indonesia. kesimpulan bahwa kegiatan utama bank syariah menghimpun dana dan penyaluran kredit dengan prinsip syariah serta pengembangannya dalam menghadapi globalisasi dengan kegiatan usaha di bidang surat berharga di pasar uang dan membuka jasa pelayanan informasi peluang bisnis nasabah sehingga mampu berkompetisi dalam menjaring nasabah dengan bank lain karena memeiliki spesifikasi dalam urusan bisnis nasabah. Oleh karena itu usaha-usaha yang dilakukan bank syariah, terutama melalui pembiayaan yang disalurkannya haruslah dapat meningkatkan tingkat pemerataan kesejahteraan rakyat atau mengurangi kesenjangan pendapatan rakyat yang diwakili dengan rasio gini.


Keywords


Perlindungan hukum, nasabah bank Konvensional dan syariah

Full Text:

PDF

References


Warkum Sumitro, Asas-asas Perbankan Islam dan Lembaga-Lembaga Terkait di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1992, hlm. 42

Muchtar Syafi’i, “Manajemen Bank Syariah”, dalam Buku, Analisis Bank Syariah, BP-IPWI, Jakarta, 1995, hlm. 27

Husni Syazali dan Heni Sri Imaniyati, 2000, Hukum Perlindungan Konsumen, Mandar Maju, Bandung, hlm. 28.

Shidarta, 2000, Hukum Perlindungan Konsumen, Grasindo, Jakarta, hlm. 16.

Az. Nasution, 2003, “Aspek Hukum Perlindungan Konsumen: Tinjauan Singkat UU No. 8 Tahun 1999-L.N. 1999 No. 42”, Artikel pada Teropong, Media Hukum dan Keadilan (Vol II, No. 8, Mei 2003), MaPPI-FH UI dan Kemitraan.

Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani, 2003, Hukum Tentang Perlindungan Konsumen, Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, hlm. 17

Pasal 1 angka 17 dan 18 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.

Yusuf Shofie, 2000, Perlindungan Konsumen dan Instrumen-Instrumen Hukumnya, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, hal 32-33.

Sudaryatmo, Hukum dan Advokasi Konsumen, Bandung: 1999, PT. Citra Aditya Bakti, hlm 19-20

Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999.

Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.

Satjipto Rahardjo, 1986, Ilmu Hukum, Alumni, Bandung, hal. 94

Sulistyandari, 2012, Hukum Perbankan: Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Penyimpan Melalui Perngawasan Perbankan di Indonesia, Laros, Sidoarjo, hlm. 283.

http://www.statushukum.com/perlindungan-hukum.html, diakses tanggal 10 Oktober 2014

Suparto Wijoyo, 1997, Karakteristik Hukum Acara Peradilan Administrasi, Airlangga University Press, Surabaya, hlm. 41

Rachmadi Usman, 2001, Aspek-aspek Hukum Perbankan di Indonesia, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, hal. 143

Hermansyah, 2013, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Kencana, Jakarta, hlm. 144 – 145.

Pihak terkait dengan bank sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (3) UU Perbankan, meliputi : (a) pemegang saham 10% atau lebih, (b) anggota Dewan Komisaris, (c) anggota Direksi, (d) keluarga dari no a, b, c, (e) pejabat bank lainnya, dan (f) perusahaan-perusahaan yang di dalamnya terdapat kepentingan dengan pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a-e.

Edy Wibowo, dkk, Mengapa Memilih Bank Syariah?, Bogor: Ghalia Indonesia cet.I, 2005, hlm.47.

Sutan Remy Sjahdeini, Perbankan Islam, Jakarta: PT Pustaka Utama Grafiti, cet ke-3 , 2007, hlm. 1

M. Nur Rianto Al-Arif, Lembaga Keuangan Syariah Suatu Kajian Teoritis Praktis, Bandung: CV Pustaka Setia, h. 98

Jundiani, Pengaturan Hukum Perbankan Syariah di Indonesia, Malang: UIN Malang Press, 2009, hlm. 64

Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia, Kebijakan Pengembangan Perbankan Syariah, Jakarta : 2011, hlm. 5




DOI: https://doi.org/10.29313/aktualita.v1i2.4033

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Akualita : Jurnal  Hukum diindeks oleh: