Implementasi Prinsip Syariah Pada Akad Pembiayaan Musyarakah Mutanaqishah Dalam Produk Kredit Pemilikan Rumah

Muhammad Wahyu

Abstract


Akad pembiayaan Musyarakah Mutanaqishah merupakan bentuk kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk kepemilikan suatu barang atau asset. Dimana kerjasama ini akan mengurangi hak kepemilikan salah satu pihak sementara pihak yang lain bertambah hak kepemilikannya. Perpindahan kepemilikan ini melalui mekanisme pembayaran atas hak kepemilikan yang lain. Bentuk kerjasama ini berakhir dengan pengalihan hak salah satu pihak kepada pihak lain.  Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Secara keseluruhan pelaksanan akad pembiayaan musyarakah mutanaqishah di bank bni syariah cabang jambi belum sesuai dengan ketentuan Fatwa DSN-MUI No.73/DSN-MUI/XI/2008 tentang Musyarakah Mutanaqishah, hal tersebut dikarena belum terpenuhinya syarat musyarakah yaitu tidak adanya kontribusi modal atau tidak ada pencampuran modal diantara Bank dan Nasabah. Dengan demikian akad pembiayaan musyarakah mutanaqishah di Bank Syariah termasuk fasid, walaupun akadnya masih tetap sah.


Keywords


Prinsip Syariah, Musyarakah Mutanaqishah, Kredit Pemilikan Rumah

Full Text:

PDF

References


Abdul Gofur Anshori, Hukum Perbankan Syariah, Refika Aditama, Bandung, 2009.

Abdullah Jayadi, Beberapa Aspek tentang Perbankan Syariah, Mitra Pustaka, Yogyakarta, 2011.

Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2010.

M. Syafi’i Antonio, Bank Syariah Dari Teori ke Praktek, Gema Insani Press, Jakarta, 2001.

Muhamad Asro dan Muhamad Kholid, Fiqh Perbankan, Pustaka Setia, Bandung, 2013.

Nasrun Haroen, Fiqh Muamalah, Gaya Media Pratama, Jakarta, 2007.

Neni Sri Imaniyati, Asas Dan Jenis Akad Dalam Hukum Ekonomi Syariah: Implementasinya Pada Usaha Bank Syariah, Mimbar, Vol. 27, No. 2, Desember 2011.

_______________, Aplikasi Sistem Bagi Hasil dalam Simpanan Nasabah pada Bank Syariah, Hukum Untuk Manusia, Kado (tak) Istimewa dari Fakultas Hukum Unisba untuk Indonesia, 2012.

Rachmadi Usman, Produk dan Akad Perbankan Syariah di Indonesia: Implementasi dan Aspek Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2009.

Mahmud Asy-Syafrowi, Mengundang Malaikat ke Rumah, Mutiara Media, Yogyakarta, 2010.

Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Cetakan Ke-6, Kencana, Jakarta, 2011.

Sutan Remy Sjahdeini, Perbankan Islam dan Kedudukannya dalam tata Hukum Perbankan Indonesia, Pustaka Utama Grafiti, Jakarta, 1999.




DOI: https://doi.org/10.29313/aktualita.v1i2.4039

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Akualita : Jurnal  Hukum diindeks oleh: