KEBIJAKAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG MELALUI PENEGAKAN HUKUM PIDANA PADA PELANGGARAN TERHADAP RENCANA TATA RUANG DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 26 TAHUN 2007 TENTANG PENATAAN RUANG

andi tenrisau

Abstract


Peningkatan aktivitas di kawasan Jabodetabekpunjur memberikan dampak positif dan negatif. Peningkatan aktivitas dapat berdampak positif pada perkembangan ekonomi kawasan, namun disisi lain memicu pelanggaran terhadap rencana tata ruang. Kondisi ini berdampak terhambatnya kegiatan investasi, meningkatkan kerentanan masyarakat karena banyaknya kerugian yang ditanggung, dan meningkatnya tanah terlantar di kawasan perkotaan Jabodetabekpunjur. Untuk itu, pengendalian pemanfaatan ruang perlu dilakukan dan didukung oleh upaya penegakan hukum. Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif, yaitu metode penelitian hukum yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Penegakan hukum dalam pengendalian pemanfaatan ruang dipengaruhi oleh faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor sarana atau fasilitas pendukung, faktor masyarakat, dan faktor kelembagaan. Pada prinsipnya, keselarasan antara pembangunan fisik dan pengelolaan lingkungan harus tercapai sehingga keduanya berdampak positif terhadap perekonomian kawasan.


Keywords


Tata Ruang, Penegakan Hukum, Pengendalian Pemanfaatan Ruang

Full Text:

PDF

References


Ahmad Jazuli, Penegakan Hukum Penataan Ruang dalam Rangka Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan, Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 6 (2), 2017.

Andi Renald, Kota Resilien Mewujudkan Jakarta Bebas Banjir, Dirjen Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah, 2017.

Anugerah Perkasa. Pelanggaran Tata Ruang: Data 194 Perusahaan di Kalteng dan Kalbar Diserahkan ke KPK. 2015. Diakses pada 6 Januari 2017, dari http://kabar24. bisnis.com/read/20151105/16/489087/.

Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia: Himpunan Peraturan-Peraturan Hukum Tanah, Djambatan, Jakarta, 2008.

Laporan Akhir Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan Pemanfaatan Ruang Jabodetabekpunjur, Kementerian Pekerjaan Umum, Jakarta, Tahun 2013.

Mohamad Soerjani, Ekologi Manusia, Reduction Climet Change, Adative Capacity and Development, Universitas Terbuka, Tangerang-Jakarta, 2002.

Oto Sumarwoto, Ekologi, Lingkungan Hidup, dan Pembangunan, Alumni, Jakarta, 1997.

Sonny Keraf, Etika Lingkungan Hidup, Kompas, 2002.




DOI: https://doi.org/10.29313/aktualita.v2i2.4817

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Akualita : Jurnal  Hukum diindeks oleh: