HUBUNGAN HUKUM ANTARA BANK DENGAN AGEN LAKU PANDAI (BRANCHLESS BANKING) DALAM PELAKSANAAN PERANTARA KEUANGAN (FINANCIAL INTERMEDIARY) DIHUBUNGKAN DENGAN PRINSIP KEPERCAYAAN (FIDUCIARY PRINCIPLE)
Abstract
Bank as a financial services institution monetary and funds for people who have trusted to save their money and other’s loan for some capital to operate their business. Otherwise there are many people in Indonesia do not having deposite or knowing financial services such; Loan for capital business. For example in Indonesia financial services only reach 52% from population. There are many factors include low income, there are no social guarantee otherwise the Bank distance is to far. Branchless Banking is a disruptive innovation from financial services for outreach people commonly village to increased potential Bank for people to save their money, loan for capital business without worried about Bank distance. With Principle Agency Of Branchless Banking there are many Agent in other’s outreached places eccept village. BTPN Tbk Wow! In Village Ciampea Bogor City was one of the most Principle Agency Of Branchless Banking in Indonesia. Therefore there are Law was binding in application Principle Agency Of Branchless Banking between Bank and Agent. The research will be descriptive and analytical research and also use a juridicial and normative approachment method. The stages of the research consist of literature and field research. Juridicial and normative approachment focus on Legal Standing Between Bank and Principle Agency Of Branchless Banking and the field research is Bank BTPN Wow! As a Branchles Banking financial services in Village Ciampea, Bogor City. Based on the results of the research, Financial Inclusion based on Legal Standing Between Bank and Principle Agency Of Branchless Banking related to Rules Of Contract such; Good Faith, Personality, and Agreement. The term of Agreement means capability, responsibility, and liability which different between Bank and Agent. Implementation procedure Customer due diligence (CDD) harm to Agent cause breaking or Crime against law or contract between bank or customer or it is a right for custumer to binding the Agent to Court
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku-Buku :
Abdul Ghofur Anshori, Pembentukan Bank Syariah Melalui Akuisisi dan Konversi (Pendekatan Hukum Positif dan Hukum Islam), Yogyakarta, UII Press, 2001
Abdul Ghoruf Anshori, “Hukum Perbankan Syariah”, UU No. 21 Tahun 2008, Refika Aditama, Bandung, 2009
Abdulkadir Muhammad, “Hukum Perusahaan Indonesia”, Citra Aditya Bakti, 2010
Abdulkadir Muhammad, “Lembaga Keuangan dan Pembiayaan”, Bandung: Citra Aditya Bhakti, 2004
Achmad Deni Daruri, “Bunga Rampai Sistem Pembayaran”, Center for Banking Crisis, Cetakan Pertama, Oktober 2103
Adrian sutedi, “Hukum Perbankan Suatu tinjauan Pencucian Uang, Merger, Likuidasi, dan Kepailitan” PT Sinar Grafika, Maret, 2010
Adrian Sutedi, S.H.,M.H. “Aspek Hukum Otoritas Jasa Keuangan, Raih Asa Sukses” (Penebar Swadaya Grup), Cet I, Jakarta 2014
Adriana Elisabeth, “Kecenderungan dan Tantangan Globalisasi Ekonomi terhadap Politik Luar Negeri Indonesia”, dalam Ganewati Wuryandari (ed.), Perkembangan Politik Internasional dan Pengaruhnya terhadap Politik Luar Negeri Indonesia, Jakarta, LIPI, Press 2008
C.s.t. Kansil, “Modul Hukum Perdata Termasuk Asas-Asas Hukum Perdata”, Pradnya Paramita, Jakarta, 2006
CST Kansil dan Christine ST Kansil, “Pokok-pokok Pengetahuan Hukum Dagang Indonesia”, Sinar Grafika, Jakarta, 2002
Djamali, R. Abdoel,”Pengantar Hukum Indonesia”, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005
Edi Hudiata, “Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah:Pasca Putusan MK Nomor 93/PUU-X/2012:Litigasi dan Non Litigasi”, UII Press, Yogyakarta, 2015
Elly Erawati dan Herlien Budiono, “Penjelasan Hukum tentang Kebatalan Perjanjian”, PT. Alumni, Bandung, 2001
Hafidhuddin, Didin dan Hendri Tanjung, “Manajemen Syariah dalam Praktek”, tc., Jakarta: Gema Insani Press, 2003
Haroen, Nasrun, “Fiqih Muamalah”, Jakarta: Gaya Media Pratama, cet. 1, 2000
Herlien Budiono, “Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan”, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2011
Hermansyah (Edisi Revisi), “Hukum Perbankan Nasional Indonesia Ditinjau Menurut Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998, dan Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 jo. Undang-Undang No.3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia”, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2005
Hermansyah, “Hukum Perbankan Nasional Indonesia”, Kencana Prenada Media Group 2007, Jakarta
Khatibul Umam, “Legislasi Fikih Ekonomi dan Penerapannya Dalam Produk Perbankan Syariah Di Indonesia”, Yogyakarta, BPEF, 2011
Mujahidin Akhmad, “Hukum Perbankan Syariah”, Jakarta, Cet. 1, Ed. 1, Rajawali Pers, 2016
Naoyuki Yoshino, Peter J Morgan, “Keuangan Inklusi, Regulasi, dan Edukasi” (terjemahan judul buku “Financial Inclusion, Regulation, and Education”), ASIAN Development Bank Institute, 2017
Neni Sri Imaniyati, “Perbankan Syariah dalam Perspektif Hukum Ekonomi”, Mandar Maju, Bandung, 2013
Neni Sri Imaniyati, dan Panji Adam Agus Putra,” Pengantar Hukum Perbankan Indonesia” , PT Refika Aditama, Cet 2(dua), Bandung, November 2016
Neni Sri Imaniyati, Hukum Bisnis: “Telaah tentang pelaku dan kegiatan ekonomi”, Graha Ilmu Yogyakarta, 2009
Padmo Wahjono, “Indonesia Negara Berdasarkan atas Hukum”, (Jakarta : Ghalia Indonesia, 1986), Cet. II
Paul Scholten di dalam JJ.H Bruggink, “Refleksi Tentang Hukum”, (alih bahasa oleh Arief Sidharta), Cipta Aditya Bhakti, Bandung 1996
Rachmadi Usman, “Hukum Ekonomi Dalam Dinamika”, Jakarta, Djembatan, 2000
Rakhmindyarto dan Syaifullah dalam Bunga Rampai “Pemikiran Ekonomi Hijau dan Keuangan Inklusif”, Bale Siasat, 2013
Richard Burton Simatupang, “Aspek Hukum dalam Bisnis”, Rineka Cipta, Jakarta, 2003
Sentosa Sembiring, “Hukum Perbankan”, Bandung, Bandar Maju, 2012
Soerjono Soekanto, “Pengantar Penelitian Hukum”, Jakarta, UI Press, 2008
Subekti, “Hukum Perjanjian”, Intermasa, Bandung 2002
Sutan Remy Sjahdeini, “Kebebasan berkontrak dan Perlindungan Yang Seimbang Bagi para pihak dalam Perjanjian Kredit Bank di Indonesia”, Jakarta: Intitusi Bankir Indonesia, 1993
Syamsul Anwar, “Hukum Perjanjian Syariah Studi tentang Teori Akad dalam Fikih Muamalah”, Jakarta, Rajawali Pers, cet. Ke-2, 2010
Titik Triwulan dan Shinta Febrian, “Perlindungan Hukum bagi Pasien”, Prestasi Pustaka, Jakarta, 2010
Titik Triwulan Tutik, “Hukum Perdata Dalam Sistem Hukum Nasional”, Prenada Media Group, Jakarta, 2008
Totok Budisantoso dan Sigit Triandaru, “Bank dan Lembaga Keuangan Lain”, Edisi 2, Salemba Empat, Jakarta, 2006
Uswatun Hassanah, S.H.,M.Hum. “Hukum Perbankan”, Setara Press, Malang, jawa Timur, Februari 2017
Wahbah Az-Zuhaili, “Fiqih Islam Wa Adillatuhu”, Gema Insani,Jakarta, Jilid 4, Cetakan I, 2011
Zainuddin Ali, “Metode Penelitian Hukum”, Jakarta, Sinar Grafika, 2013
Zulkarnain Sitompul, “Lembaga Penjamin Simpanan, Substansi dan Permasalahan”, Bandung, Books Terrace & Library, 2007
Disertasi, Tesis, dan Makalah
Muliaman D. Hadad, Ketua Dewan Komisioner OJK, “Financial Technology (Fin Tech) di Indonesia”, Kuliah Umum tentang FinTech-IBS, Jakarta, 2 Juni 2017
Syamsyul Hadi, dkk, “Strategi Pembangunan Indonesia Pasca IMF”, Hasil Penelitian Syamsyul Hadi, dkk, CIReS, 2004
Tim Kerjasama Penelitian FEB UGM & FE UI, Alternatif Struktur OJK Yang Optimum, Kajian Akademik, 23 Agustus 2010
Yulius P Hermawan, Proyek Riset G-20, “Peran Indonesia Dalam G-20:Latar Belakang, Peran, dan Tujuan Keanggotaan Indonesia”, Friedrich-Ebert-Stiftung Indonesia Office (Kantor Perwakilan Indonesia bekerja sama dengan Departemen Hubungan Internasional Universitas Parahyangan), Cet I Mei 2011 Jakarta Selatan
Zaidatul amina, “Kajian Pembentukan Otoritas Jasa Keuangan Di Indonesia:Melihat Dari Pengalaman Di Negara Lain”, Universitas Negeri Surabaya, 2012
Zaidatul amina, “Kajian Pembentukan Otoritas Jasa Keuangan Di Indonesia:Melihat Dari Pengalaman Di Negara Lain”, Universitas Negeri Surabaya, 2012
Kamus dan Ensiklopedi :
Bryan.A.Garner, “Blacks Law Dictionary”, Eight Edition, West Publishing Co, St. Paul-Minn, 2004
Departemen Pengembangan Akses Keuangan dan UMKM Bank Indonesia (2014), “Keuangan Inklusif”, Sumber informasi dari,”National Strategy for Financial Inclusion Fostering Economic Growth and Accelerating Poverty Reduction”, (Sekertariat Wakil Presiden Republik Indonesia-Juni 2012)
Pungky Purnomo Wibowo, “Branchless Banking Setelah Multilicense:Ancaman atau Kesempatan Bagi Perbankan Nasional”, Staff Pimpinan Bank Indonesia (SESPIBI) Angkatan XXXI
Jurnal, Artikel, dan Situs Internet :
Abdul Mughits, “Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) Dalam Tinjauan Hukum Islam”, dalam Jurnal Al-Mawarid Edisi XVIII tahun 2008
Abu Samman Lubis ,Memahami Peran Lembaga Penjamin Simpanan sebagai Jaring Pengaman Sistem Perbankan Nasional, < http://www.bppk.depkeu.go.id>, diunduh pada hari Sabtu Tanggal 21 April 2018 Pukul 20.00 Wib
Satjipto Rahardjo, “Membangun Hukum yang Diarahkan pada Kepada Tujuan Nasional”, Artikel pada Majalah Masalah-masalah Hukum, FH UNDIP Semarang, No. 5 Tahun XII, 1982
www.bi.go.id (data dari CGAP dan World Bank, diunduh dari situs resmi Bank Indonesia pada hari selasa, 3 Januari 2018, pukul 15:30 Wib)
www.btpn.com (diunduh dari situs resmi Bank BTPN pada hari selasa, 3 Januari 2018, pukul 15:33 Wib)
www.indotelkom.com (diunduh dari situs resmi telkomsel pada hari rabu, 4 Januari 2018, pukul 10:31 Wib
www.worldbank.org (diunduh dari situs resmi Bank Dunia pada hari Selasa, 13 Maret 2018, pukul 11.30 Wib).
www.bi.go.id (diunduh dari situs resmi Bank Indonesia pada hari Selasa, 13 Maret 2018, pukul 12.50 Wib).
www.tribunnews.com/BTPN Wow! Desa Ciampea Kota Bogor, diunduh pada hari Sabtu tanggal 21 April 2018, pada pukul 16.00 Wib
www.imf.org pada “International Financial Statistics” (IMF 2011), (data dari IMF, diunduh dari situs resmi IMF pada hari selasa, 13 Maret 2018, pukul 15:30 Wib)
Zulkarnain Sitompul, “Menyambut Kehadiran Otoritas Jasa Keuangan (OJK)”, Pilars No. 02/Th.VII/12-18 Januari 2004
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 19/POJK.03/2014 tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Sumber Lain :
Data Berupa Laporan Tahunan Bank BTPN Wow! :
Data Pertumbuhan Pembiayaan BTPN Syariah Di Tahun 2015
Achmad Nusjirwan Sugondo, ”Sinergi Pandai Demi Laku Pandai”, Anggota Asosiasi FinTech Indonesia dan Product&Costumer Experience Head BTPN Wow!, Indonesia Communications (ID COMM)
Laporan Tahunan BTPN Syariah,”Tumbuh Untuk Keuangan Inklusif”, Bank BTPN Syariah Tahun 2015
Laporan Tahunan BTPN,”Langkah Maju Untuk Merevolusi Dunia Perbankan”, banking reinvented, PT BTPN tahun 2016
Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan, “Penerapan Branchless Banking di Indonesia”, Jakarta;Bank Indonesia, 2011
Laporan Hasil Kajian Kementerian Keuangan Republik Indonesia, “Liberisasi Jasa Keuangan Indonesia Dalam Perundingan Liberisasi Jasa Keuangan”, Pusat Kebijakan Regional dan Bilateral Badan Kebijakan Fiskal Kementrian Keuangan
Departemen Pengembangan Akses Keuangan dan UMKM Bank Indonesia (2014), “Keuangan Inklusif”, Sumber informasi dari,”National Strategy for Financial Inclusion Fostering Economic Growth and Accelerating Poverty Reduction”, (Sekertariat Wakil Presiden Republik Indonesia-Juni 2012) dan penyesuaian hasil pembahasan Kementrian/Instansi terkait
Miranda Gultom, Sambutan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada seminar “Strategi Pengembangan Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia”, Jakarta: BI, 15 September 2005.
Berupa Wawancara Terkait Dengan Penelitian
Wawancara terhadap Bapak Achmad Nusjirwan Sugondo selaku anggota Asosiasi FinTech Indonesia dan Product&Costumer Experience Head BTPN Wow! di Desa Ciampea Kota Bogor pada hari Jumat 20 April 2018, pukul 10.00Wib
Berdasarkan hasil wawancara dengan wakil direktur sub bag Branchless Banking Bank BTPN Bapak Hadi Wibowo pada hari Kamis tanggal 12 April Tahun 2018 Pukul 14.00Wib di Menara BTPN - CBD Mega Kuningan Jl.Dr. IdeAnak Agung GdeAgung Kav5.5-5.6 Jakarta 12950
DOI: https://doi.org/10.29313/aktualita.v2i2.4841
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Akualita : Jurnal Hukum diindeks oleh: