PERLINDUNGAN HUKUM DALAM PERGADANGAN BERJANGKA KOMODITI BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH

citra julian lestari

Abstract


Perdagangan berjangka komoditi merupakan suatu bentuk investasi atau lahan mencari uang yang dilakukan masyarakat di era globalisasi dikarenakan memiliki potensi keuntungan lebih besar dibanding investasi lainnya. Dari segi bentuk perdagangannya, dalam perdagangan berjangka komoditi yang diperdagangkan adalah janji atau kesepakatan untuk menyerahkan atau menerima suatu barang tertentu dikemudian hari. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum dalam transaksi perdagangan berjangka komoditi ditinjau dari Fatwa DSN MUI Nomor 82 Tahun 2011 tentang Perdagangan Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah di Bursa Komoditi. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yang bersifat deskriptif, dengan menggunakan data sekunder melalui studi kepustkaan yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa perdagangan berjangka komoditi yang diatur dalam fatwa bertujuan sebagai sarana lindung nilai rupiah di pasar dan dilarang mengandung unsur gharar, riba, dan batil.


Keywords


Perlindungan Hukum, Perdagangan Berjangka Komoditi.

Full Text:

PDF

References


Abdurauf, Al-Qur’an dan Ilmu Hukum, Bulan Bintang, Jakarta, 1970.

Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum, PT. Toko Gunung Agung, Jakarta, 2002.

Adiwarman Karim, Bank Syariah Analisis Fiqh Keuangan, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2008.

Allysthia M. Renti D., Perdagangan Berjangka Komoditi dan Kajian Hukum Kontrak Derivatif Forex dan Indeks Saham Asing dalam Industri Perdagangan Berjangka di Indonesia, Jurnal Hukum dan Pembangunan, No.1 Vol. 1 , Januari 2012.

Andam Dewi, Hermanto Siregar, Sri Hartoyo, Analisis Kontrak Berjangka Olien di Bursa Berjangka Jakarta, Jurnal Management dan Agribisnis, No.1 Vol. 8, PT. Bursa Berjangka, Jakarta, Maret 2011.

Burharuddin S., Hukum Kontrak Syariah, Sinar Grafika, Yogyakarta, 2009.

Fatwa DSN MUI Nomor 82 Tahun 2011 tentang Perdagangan Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah di Bursa Komoditi.

Galih Mahendratama Putra, Budiharto, Siti Mahmudah, Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama Investasi Antara Investor Dengan Perusahaan Pialang Berjangka, Diponegoro Law Review, Volume 1, Nomor 4, Tahun 2012.

H. Salim H.S., Perkembangan Teori Dalam Ilmu Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2010.

Imam Buchori, Transaksi Derivatif Dalam Perspektif Hukum Islam, Al-Qānūn, Vol. 12, No. 2, Desember 2009.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetbook).

Muchsin, Perlindungan dan Kepastian Hukum Bagi Investor di Indonesia, Magister Ilmu Hukum Pascasarjana Sebelas Maret, Surakarta, 2003.

Oni Sahroni, Riba Gharar dan Kaidah-Kaidah Ekonomi Syariah, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2016.

Rachmat Syafei, Fiqh Muamallah, Pustaka Setia, Bandung, 2000.

Ridwan Syahrani, Seluk Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata, Alumni, Bandung, 2004.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.

Zainudin Ali,Hukum Ekonomi Syariah, Sinar Grafika,Jakarta, 2008.




DOI: https://doi.org/10.29313/aktualita.v2i2.4988

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Akualita : Jurnal  Hukum diindeks oleh: