PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KONTRAKTOR ATAS KEGAGALAN BANGUNAN BERDASARKAN PRINSIP SISTEM PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI

diah pudjia astuti

Abstract


Pembangunan sangat bermanfaat bagi kehidupan manusia, namun tidak luput dari kerugian baik kerugian materiil maupun korban jiwa jika tidak dibangun sebagaimana mestinya. Salah satunya adalah runtuhnya jembatan kutai kartanegara yang menyebabkan orang meninggal dunia dan luka-luka. Kegagalan bangunan merupakan salah satu akibat yang dapat membahayakan keselamatan publik maupun kerugian negara. Kegagalan bangunan ini diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi mulai dari Pasal 60 sampai dengan Pasal 67. Selain itu kegagalan bangunan diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yaitu pada Bab V Pasal 34 sampai dengan Pasal 48. Pertanggungjawaban pidana berdasarkan Undang-Undang Jasa Konstruksi hanya dapat dikenakan pada individu yang secara langsung melaksanakan pekerjaan konstruksi dan tidak pada penyedia jasa konstruksi berupa korporasi karena untuk memidana korporasi membutuhkan kejelasan kepada siapa sanksi akan dikenakan. Berdasarkan hasil analisis bahwa berdasarkan teori pertanggungjawaban pidana, dengan adanya pergeseran subjek hukum dari fysieke dader ke functionale dader maka korporasi dapat dimintakan pertanggungjawaban. Hal tersebut juga didukung dengan adanya teori-teori serta doktrin-doktrin tentang pertanggungjawaban korporasi. Dengan lahirnya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 tahun 2016  tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Oleh Korporasi, dimana hal ini dimaksudkan sebagai upaya memberikan kepastian hukum dan mendorong efektivitas dan optimalisasi atas hukum acara dalam penangangan perkara pidana dengan pelaku korporasi dan/atau pengurus korporasi.


Keywords


Pertangungjawaban Pidana, Kontraktor, Kegagalan Bangunan

Full Text:

PDF

References


Agus Rusianto, 2016, Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana Tinjauan Kritis Melalui Konsistensi Antara Asas, Teori dan Penerapannya, Prenadamedia Group, Jakarta

Barda Nawawi Arief, 1998, Perbandingan Hukum Pidana, Raja Grafindo Persada, Jakarta

Dey Ravena, Kristian, 2017, Kebijakan Kriminal, Kencana, Jakarta

Dini Dewi Heniarti, 1998, Kriminalisasi Dalam Hukum Pidana, Makalah, Fakultas Hukum UNISBA

Dwidja Priyatno, 2003, Kebijakan Legislasi Tentang Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Di Indonesia, CV Utomo, Bandung

Edi Setiadi, 2002, fungsionalisasi Hukum Pidana Terhadap Kejahatan Korporasi, Syiar Madani Jurnal Ilmu Hukum Vol. III No. 1 Fakultas Hukum Unisba, 1 Maret

Edi Setiadi, Kristian, 2017, Sistem Peradilan Pidana Terpadu Dan Sistem Penegakan Hukum Di Indonesia, Kencana, Jakarta

Hana Pritanti, Purwoto, Solechan, 2012, Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Kontraktor Dalam Hal Terjadi Kecelakaan Kerja Menurut Undang-Undang No. 3 Tahun 1992 Tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja,Volume 1 Nomor 4.

http://pasca.unair.ac.id/implementasi-perma-no-13-tahun-2016-dalam-seminar-nasional-potensi-dan-prospek-pemidanaan-korporasi/, diakses pada tanggal 13 April 2019

http://www.tribunnews.com/nasional/2018/01/16/ini-analisa-pemicu-ambrolnya-selasar-tower-2-bei-versi-gapensi, diakses pada tanggal 29 Maret 2018 pukul 10:50 wib.

Juniarso Ridwan, Achmad Sodik Sudrajat, 2014, Hukum Administrasi Negara Dan Kebijakan Layanan Publik, Nuansa Cendekia, Bandung

Kementrian Agama RI, 2013, Maqasidusy-Syari’ah Memahami Tujuan Utama Syariah, Jakarta, Lajnah Pentasbihan Mushaf Al-Quran

Kristian, 2016, Kejahatan Korporasi Di Era Modern & Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Refika Aditama, Bandung

Kristian, Urgensi Pertaggungjawaban Pidana Korporasi, Jurnal Hukum dan Pembangunan Tahun ke-44 No.4 Oktober-Desember 2013

Moeljatno, 1993, Asas – Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta

Munir Fuady, 2005, Perbuatan Melawan Hukum Pendekatan Kontemporer, Citra Aditya Bakti, Bandung

Putusan Pengadilan Nomor : 103/PID.B/2012/PN. Tgr

Rinto Wardana, 2016, Tanggungjawab Pidana Kontraktor Atas Kegagalan Bangunan Menerobos Dominasi Maxim Societas/Universitas Delinquere Non Potest, Media Nusa Creative, Malang

Rufinus Hotmaulana Hutauruk, 2014, Penanggulangan Kejahatan Korporasi Melalui Pendekatan Restoratif Suatu Terobosan Hukum, Sinar Grafika, Jakarta

Toto Tohir Suriaatmadja, Ujang Charda, 2014, Transpormasi Hukum Perdata Indonesia Dari Kodifikasi Ke Sektoral, Fakultas Hukum Universitas Subang, Subang

Yusuf Shofie, 2011, Tanggung Jawab Pidana Korporasi Dalam Hukum Perlindungan Konsumen Di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung




DOI: https://doi.org/10.29313/aktualita.v2i2.4989

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Akualita : Jurnal  Hukum diindeks oleh: