TANGGUNG JAWAB HUKUM PERDATA APOTEKER DALAM PEMBERIAN OBAT KEPADA PASIEN DITINJAU DARI PERMENKES NOMOR 35 TAHUN 2014

rinaldi ardian

Abstract


Pelayanan kefarmasian adalah suatu pelayanan langsung dan bertanggung jawab kepada pasien yang berkaitan dengan sediaan farmasi dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 35 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek. Tujuan penelitian adalah untuk mendapatkan kejelasan, mengkaji dan menganalisis hubungan hukum antara apoteker dengan pasien pada pelayanan kefarmasian; Penyelesaian perkara-perkara ingkar janji/ wanprestasi dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan apoteker dalam pelayanan kefarmasian; Pencegahan supaya tidak terjadi sengketa pada pelayanan kefarmasian dalam pemberian obat.

Metode penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini adalah bersifat yuridis normative, spesifikasi penelitian deskriptif analitis, menggunakan jenis dan sumber data sekunder, dan metode analitis normatif-kualitatif.

Simpulan dari penelitian ini adalah hubungan hukum antara apoteker dengan pasien dalam pemberian obat dapat terjadi karena adanya perjanjian dan Undang-undang. Untuk syarat sahnya perjanjian tetap mengacu pada ketentuan pasal 1320 KUHPerdata dan berdasarkan Undang-undang diatur dalam Undang-undang Kesehatan No. 36 Tahun 2009, Undang-undang No.36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan  Permenkes No. 35 Tahun 2014 yang menegaskan tanggung jawab, tugas dan fungsi apoteker dalam pelayanan kefarmasian sebagai tenaga kesehatan. Jika terjadi kesalahan pada pelayanan kefarmasian yang mengakibatkan kerugian bagi pasien maka apoteker bertanggung jawab untuk memberikan ganti rugi kepada pasien tersebut. Pencegahan supaya tidak terjadi sengketa dalam pelayanan kefarmasian yaitu apoteker melaksanakan pelayanan sesuai dengan ketentuan kode etik, standar profesi, hak pengguna pelayanan kesehatan, peraturan perundang-undangan dan melaksanakan pelayanan sesuai dengan pedoman Cara Pelayanan Kefarmasian yang Baik (CPFB) juga menguasai teknik komunikasi efektif

Keywords


pelayanan kefarmasian, hukum perdata, apoteker dan pasien.

Full Text:

PDF

References


Ali Mashuda, Pedoman Cara Pelayanan Kefarmasian yang Baik; Good Pharmacy Practice, Kementerian Republik Indonesia dengan Ikatan Apoteker Indonesia, 2011.

Cohen, M. R., causes of medication error, American Pharmaceutical Asociation, Washinton, DC, 1991.

Czeresna H. Soejono, Kerjasama Dokter dan Ahli Farmasi pada Layanan Informasi Kesehatan, InfoPOM, Vol 10, No.5, Badan POM RI, 2009.

Elsiana Sitepu, Evaluasi Implementasi Medication Safety Practice Berdasarkan Perspektif Enam Benar di Rumah Sakit Advent Bandung, Tesis, Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, 2014.

Hanky, Implementasi Pelayanan Kefarmasian (Pharmaceutical Care), Majalah-Farmacia, Gerai, Vol.8 No.8 Edisi Maret 2009.

Katzung, B. G., and Lfholm, P. W., Basic & Clinical Pharmacology, diterjemahkan oleh Agoes, H. A., (ed), Eisi IV, Penerbit Buku Kedokteran, EGC,2003.

Keputusan Menteri Kesehatan No. 1027 Tahun 2004 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek.

M. Faiz Mufidi & Sri Pursetyowati, Penyelesaian Sengketa Medik di Rumah Sakit, Jurnal Wacana Paramarta Volume VIII No. 1, Bandung, Mei 2009. M.

Jusuf Hanafiah & Amri Amir, Etik Kedokteran dan Hukum Kesehatan, Edisi 3, EGC, Jakarta, 1999.

Pembukaan Undang-undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan

Peraturan Menteri Kesehatan No. 35 Tahun 2014 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek,

Peraturan Menteri Kesehatan No. 35 Tahun 2014 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian hukum, Prenada Media Group, Jakarta, 2005.

Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1990.

Surat Keputusan Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia, Nomor : PO.005/PP.IAI/1418/VII/2014 Tentang Peraturan Organisasi tentang Papan Nama Praktik Apoteker.

Yulia Setia, Tanggung Jawab Hukum Perdata Apoteker Atas Kelalaian Tenaga Teknis Kefarmasian dalam Pelayanan di Apotek, Tesis Universitas Islam Bandung, 2015.

Yustina Sri Hartini, Apotek: Ulasan beserta naskah peraturan perundang-undangan terkait, Universitas Sanata Dharma, 2010.




DOI: https://doi.org/10.29313/aktualita.v2i2.4993

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Akualita : Jurnal  Hukum diindeks oleh: