TANGGUNG JAWAB PUSKESMAS DALAM PEMELIHARAAN KESEHATAN MASYARAKAT PESANTREN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN DAN QANUN ACEH NOMOR 4 TAHUN 2010 TENTANG KESEHATAN (STUDI KASUS SKABIES DI KECAMATAN KUTA ALAM KOTA BANDA ACEH)

Habibi Habibi

Abstract


ABSTRAK

 

Pembangunan kesehatan pada tingkat pertama dilaksanakan oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama dalam hal ini puskesmas. Puskesmas dalam melaksanakan pemeliharaan kesehatan harus berdasarkan peraturan perundang-undangan khususnya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Kesehatan. Penelitian ini untuk mengetahui Tanggung Jawab Puskesmas Dalam Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat Pesantren Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Kesehatan dan Implementasi Tanggung Jawab Puskesmas dalam Pelayanan Kesehatan Masyarakat Pesantren di Dayah Terpadu Inshafuddin Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Kesehatan. Metode penelitian menggunakan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif. Jenis data yang digunakan adalah primer dan sekunder. Penggunaan sampel menggunakan purposive sampling. Data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Teknik analisa data dengan metode kualitatif normatif. Hasil penelitian menunjukkan tanggung jawab Puskesmas dalam pemeliharaan kesehatan merupakan tanggung jawab institusional atau jabatan, dikarenakan tugas dan kewenangan yang dilaksanakan oleh puskesmas adalah amanat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Kesehatan serta implementasi tanggung jawab Puskesmas dalam melaksanakan upaya promotif dan preventif belum berhasil memadukan berbagai upaya kesehatan termasuk upaya kuratif dan rehabilitatif belum ada kebijakan secara terperinci.

 

Kata kunci: Tanggung Jawab Hukum, Pemeliharaan Kesehatan, Puskesmas

 


Keywords


Tanggung Jawab Hukum, Pemeliharaan Kesehatan, Puskesmas

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku-Buku

Abdulkadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, PT. Citra Aditya, Bandung, 2000.

A Dege Muninjaya, Manajemen Mutu Pelayanan Kesehatan, EGC, Jakarta.

Adami Chazawi, Malpraktik Kedokteran, Bayumedia, Malang, 2017.

Adik Wibowo dan Tim, Kesehatan Masyarakat di Indonesia (Konsep, Aplikasi, dan Tantangan), Rajawali Pers, Jakarta, 2014.

Andi Hamzah, Kamus Hukum, Ghalia Indonesia, 2005.

Anny Isfandyarie, Tanggung Jawab Hukum dan Sanksi Bagi Dokter Buku Ke 1, Prestasi Pustaka, Jakarta, 2006.

A.Z. Nasution, Hukum Perlindungan Konsumen, Cetakan Kedua, Diapit Media, Jakarta, 2002.

Bahder Johan Nasution, Hukum Kesehatan Pertanggungjawaban Dokter, Rineka Cipta, Jakarta, 2013.

Budi Ruhiatudin, Pengantar Ilmu Hukum, Teras, Yogyakarta, 2008.

Burhan Bungin, Analisis Data Penelitian Kualitatif, Raja Grafindo Pesada, Jakarta, 2012.

Cecep Triwibowo, Etika & Hukum Kesehatan, Nuha Medika, Yogyakarta, 2014.

Chidir Ali, Badan Hukum, Alumni, Bandung, 1991.

Djaenudin Natadisastra. Parasitologi kedokteran: ditinjau dari organ tubuh yang diserang. Editor, Djaenudin Natadisastra, Ridad Agoes. Jakarta: EGC, 2009.

Djojodirdjo, Moegni, Perbuatan melawan hukum: tanggung gugat (aansprakelijkheid) untuk kerugian, yang disebabkan karena perbuatan melawan hukum, Pradnya Paramita, 1979.

Endang Kusuma A, Transaksi Teurapeutik dalam Upaya Pelayanan Medis di Rumah Sakit, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2009.

Fred Ameln, Kapita Selekta Hukum Kedokteran, Grafika Tama Jaya, Jakarta, 1991.

Friedrich August Von Hayek, Tanggung Jawab Individu, Pradya Paramitha, Jakarta, 2001.

George Bernand Shaw, Persaingan Masyarakat, Rajawali Press, Jakarta, 1999.

Guyton Hall, Fisiologi Kedokteran, Edisi Sembilan, EGC, Jakarta, 1997.

Hendrik, Etika dan Hukum Kesehatan, EGC, Jakarta, 2013.

Hendrojono, Soewono, Batas Pertanggungjawaban Hukum Malpraktik Kedokteran dalam Transaksi Teurapeutik, Surabaya, Srikandi, 2007.

H. Riduan Syahrani, Seluk-Beluk dan Asas-asas Hukum Perdata, Alumni, Bandung, 2006.

K. Bertens, Etika, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2004.

Kelik Wardiono, Hukum Perlindungan Konsumen, Penerbit Ombak, Yogyakarta, 2014.

Kementerian PPN/ Bappenas, Penguatan Pelayanan Kesehatan Dasar di Puskesmas, Direktorat Kesehatan dan Gizi Masyarakat, Jakarta Pusat, 2018.

Mariam Darus Badrulzaman, KUH Perdata Buku III Hukum Perikatan Dengan Penjelasan, Alumni, Bandung, 2011.

Marwan Mas, Pengantar Ilmu Hukum, Ghalia Indonesia, Bogor, 2004.

Moh. Hatta, Hukum Kesehatan Dan Sengketa Medik, Library Yogyakarta, Yogyakarta, 2013.

Munir Fuady, Perbuatan Melawan Hukum, Cetakan Pertama, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002.

M. Yatimin Abdullah, Pengantar Studi Etika, Rajawali Pers, Jakarta, 2006.

Pohan, Jaminan Mutu Layanan Kesehatan Dasar-Dasar Pengertian Dan Penerapan, EGC, Jakarta, 2007.

Qomar M. Pesantren dari trasformasi Metodologi Menuju Demokratisasi Institusi. Jakarta: Erlangga, 2007.

R. Hapsara Habib Rachmat, Penguatan Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kehatan di Indonesia, UGM PRESS, Yogyakarta, 2018.

Rianto Adi, Metode Penelitian Sosial dan Hukum, Jakarta, 2004.

Ridwan, HR, Hukum Administrasi Negara, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.

Robert Priharjo, Pengantar Etika Keperawatan, Kanisius: Yogyakarta, 1999.

Salim HS, Nurbani ES, Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Desertasi, Rajagrafindo Persada, Jakarta, Cet ke-4, 2016.

Satijipto Raharjo, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.

Seyyed Hossein Nasr, The Heart of Islam, terj. Nurasiah Fakih Sutan Harap, Mizan: Bandung, Cet I, 2003.

Soerjono, Herkunto, Pengantar Hukum Kesehatan, Remaja Karya, Bandung, 1987.

Soekidjo Notoatmodjo, Etika dan Hukum Kesehatan, Rineka Cipta, Jakarta, 2018.

Soekidjo Notoatmodjo, Etika dan Hukum Kesehatan, Rineka Cipta, Jakarta, 2010.

Soerjono Soekanto, Aspek Hukum dan Etika Kedokteran, Grafiti Pers, Jakarta.

Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif R&D, Alfabeta, Bandung, 2009.

Sri Siswati, Etika dan Hukum Kesehatan dalam Perspektif Undang-Undang Kesehatan, Rajawali Pers, Jakarta, 2013.

Titik Triwulan dan Shinta Febrina. Perlindungan Hukum bagi Pasien, Prestasi Pustaka, Jakarta, 2010.

Veronika Komalawati. Peranan Informed Consent Dalam Transaksi Terapetik (Persetujuan Dalam Hubungan Dokter dan Pasien), PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002.

Widiyono, Wewenang dan tanggung Jawab, Ghalia Indonesia, Bogor, 2004.

Wiku Adisasmito, Kebijakan Standar Pelayanan Medik dan Diagnosis Related Group (DRG), Kelayakan Penerapannya di Indonesia, Jakarta, Fak. Kesehatan Masyarakat, UI.

Wila Chandrawila, Hukum Kedokteran, Mandar Maju, Bandung, 2001.

Zaidnudin Ali, Metode Penelitian Hukum, Sinar Garfika, Jakarta, 2009.

Zeithaml, Valerie A, dkk, Delivering Quality Service, The free Press, New York, 1990.

Disertasi, Tesis dan Skripsi

Putri et al., MEDICINE (Medis Cilik Excellent) di Pondok Pesantren Nurul Jadid sebagai Upaya Pencegahan Skabies (Kudis). Program Studi Farmasi Universitas UM: Malang. 2017.

Zarkasyi Ridho, Hubungan Antara Perilaku Hidup Bersih Sehat dan Tingkat Pendidikan dengan Kejadian Skabies di Pesantren Nurul Ummah Kotagede Yogyakarta, Skripsi, Universitas Muhammadiyah Surakarta, Surakarta, 2019.

Jurnal dan Majalah

Hilma, U.D. & Ghazali, L., Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kejadian Skabies Di Pondok Pesantren Mlangi Nogotirto Gamping Sleman Yogyakarta. Jurnal Kedokteran dan Kesehatan Indonesia, Vol 6, No 3, 2014.

Jimly Asshiddiqie, Islam dan Tradisi Negara Konstitusi, Makalah pada Seminar Indonesia-Malaysia, UIN/IAIN Padang, 2010.

Ratnasari, A. F. & Sungkar, S., Prevalensi Skabies dan Faktor-faktor yang Berhubungan di Pesantren X, Jakarta Timur, eJournal Kedokteran Indonesia, Vol 2, No 1, 2014.

Retno Indarwati, https: ners.unair.ac.id>materikuliah>Puskesmas

Sutejo, I.R., Rosyidi, V.A., & Zaelany, A.I., Prevalensi, Karakteristik dan Faktor-Faktor yang Berhubungan dengan Penyakit Skabies di Pesantren Nurul Qamain Kabupaten Jember. Jurnal Pustaka Kesehatan, Vol 5, No 1, Januari 2017.

Peraturan Perundang-undangan

Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

Undang-Undang Dasar RI tahun 1945 Pasal 28 D.

Undang-Undang Dasar RI tahun 1945 Pasal 28 G.

Undang-Undang Dasar RI tahun 1945 Pasal 28 H.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.

Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Kesehatan.

Internet

Ani Nursalikah, Menristekdikti: Pesantren Aset Pemersatu Bangsa https://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/islam-nusantara/17/05/24/oqfox6366-menristekdikti-pesantren-aset-pemersatu-bangsa

Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Republik Indonesia, 2013.

Education Management Information System, Pendidikan Islam/ EMISPENDIS, Kemenag, 2014/ 2015.

Ismail Achmad., S, Tanggung Jawab dalam Islam

http://www.ikadi.or.id/article/tanggung-jawab-dalam-islam




DOI: https://doi.org/10.29313/aktualita.v2i2.5172

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Akualita : Jurnal  Hukum diindeks oleh: