TANGGUNG JAWAB DOKTER DALAM PENERAPAN PENGEMBANGAN KEILMUAN, PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KESEHATAN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 29 TAHUN 2004 TENTANG PRAKTIK KEDOKTERAN
Abstract
Perkembangan teknologi kesehatan sering menimbulkan kontroversi masalah etik, hukum dan manfaatnya bagi masyarakat, seperti kasus cuci otak dan terapi kanker dengan obat racikan atau alat temuan baru. Masalah yang diteliti adalah bagaimana tanggung jawab hukum dokter dalam penerapan pengembangan keilmuan, penelitian, dan pengembangan kesehatan dihubungkan dengan Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Metoda penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitik dengan pendekatan normatif yuridis. Data dianalisis secara analitis kualitatif sehingga menghasilkan data deskriptif analitis.. Hasil penelitian didapatkan adanya pelanggaran terhadap hubungan perikatan antara dokter dengan pasien, pelanggaran terhadap standar profesi medis, kode etik kedokteran Indonesia, etika penelitian kesehatan, disiplin kedokteran dan peraturan perundang-undangan. Situasi ini menjadi polemik saat MKEK menjatuhkan sanksi karena pelanggaran etik berat.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Alauddin, Perlindungan Hukum Kontrak Terapeutik, Genta Publishing, Yogyakarta, 2016.
Bahder Johan Nasution, Hukum Kesehatan Pertanggungjawab Dokter, Rineka Cipta, Jakarta, 2013.
H. M. Ali Firdaus, Dokter Dalam Bayang-Bayang Malpraktik Medik, Widyaparamarta, Bandung, 2017.
Komisi Nasional Etik Penelitian Kesehatan, Buku Ajar Etik Penelitian Kesehatan, Universitas Brawijaya Press, Malang, 2017.
M. Hasan Machfoed et al, Reviewed Article : Does Intra-Arterial Heparin Flushing (IAHF) Can Actually Increase Manual Muscle Test (MMT) Score in Chronic Ischemic Stroke Patients ?, Jurnal Folia Medica Indonesia, vol 2, No 2, The Center For Medical Science Community-Faculty of Medicine Universitas Airlangga, Surabaya, 2016.
M. Jusuf Hanafiah & Amri Amir, Etika Kedokteran dan Hukum Kesehatan, EGC, Jakarta, 2018.
M. Sajid Darmadipura, Kajian Bioetik, Pusat Penerbitan dan Percetakan Unair (AUP), Surabaya, 2008.
Merdias Almatsier dkk, Himpunan Peraturan Tentang Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia, Konsil Kedokteran Indonesia, Jakarta, 2006.
Purwadianto Agus, dkk, Kode Etik Kedokteran Indonesia, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia, Jakarta, 2012.
Soekidjo Notoatmodjo, Etika Dan Hukum Kesehatan, Rineka Cipta, Jakarta, 2010.
Suharyono Putera Taat, Filsafat Ilmu Kedokteran, Airlangga University Press, Surabaya, 2010.
Tim Komisi Nasional Etik Penelitian Kesehatan, Pedoman Nasional Etik Penelitian Kesehatan, Komisi Nasional Etik Penelitian Kesehatan, Jakarta, 2011
William J. Power et al, Guideline For The Early Management of Patients With Acute Ischemic Stroke, American Heart Association, Inc, Dallas, 2018
DOI: https://doi.org/10.29313/aktualita.v2i2.5177
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Akualita : Jurnal Hukum diindeks oleh: