PERKAWINAN DIBAWAH UMUR DITINJAU DARI UU NO.1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DIHUBUNGANKAN DENGAN HUKUM ISLAM SERTA DAMPAKNYA TERHADAP KESEHATAN REPRODUKSI

iga made agung

Abstract


Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis sejauh mana perkawinan di bawah umur ditinjau dari Undang-Undang Perkawinan dihubungkan dengan hukum Islam; serta serta untuk mengetahui sejauh mana dampaknya terhadap kesehatan reproduksi,serta untuk mengetahui kebijakan pemerinah dalam mencegah perkawinan dibawah umur.Penelitian ini mempergunakan methoda yang bersifat yuridis normative dengan Spesifikasi deskriptif analistik danTeknik analisis data mempergunakan teknik kualitatif normatif.Hasil dari penelitian ini adalah (1) Dalam hukum Islam menetapkan baligh sebagai syarat sahnya sebuah pernikahan yaitu  mimpi basah bagi pria dan menstrulasi bagi wanita dan asalkan juga telah mampu memenuhi segala persyaratannya, serta pernikahan yang dilaksanakan tersebut bertujuan untuk membentuk keluarga sakinnah mawaddah warohmah. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 membatasi umur melaksanakan perkawinan yaitu 19 tahun bagi pria dan 16 tahun bagi wanita dan apabila ingin menikahdibawah umur maka akan ada dispensasi dari pengadilan. (2) Banyak dampak yang ditimbulkan akibat perkawinan dibawah umur baik secara sosial, psikologi, dan kesehatan terutama kesehatan reproduksi. Hal ini sangat penting karena kesehatan reproduksi berpengaruh pada kualitas janin yang dihasilkan, dan juga mempengaruhi tingkat kesehatan ibu. Secara fisik, melahirkan dibawah usia 20 sangat beresiko bagi seorang perempuan, dimana organ reproduksinya belum kuat untuk melahirkan. Hal ini menjadi penyumbang tingginya angka kematian ibu saat melahirkan.(3) Pemerintah mempunyai kewajiban untuk mencegah perkawinan dibawah umur guna menjadikan keluarga yang bahagia, sehat dan cerdas.


Keywords


Perkawinan di Bawah Umur, Undang-Undang Perkawinan, Hukum Islam, Kesehatan Reproduksi

Full Text:

PDF

References


Buku

Ahmad Azhar Basyir, Hukum Perkawinan Islam, Yogyakarta, UII Press, 1999

Ahmad Mustafa Al-Maragy, Tafsir Al-Maragy, Jilid11, (t,tp), Dar Al-Turas

Amir Syarifudin, Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia antara Fiqh Munakahat dan UU Perkawinan, Jakarta, Prenadamedia Group, 2006

Departemen Agama RI, Al-Qur’an Dan Terjemahnya, Semarang, Toha Putra, 1999

Eny Kusmiran, Kesehatan Reproduksi Remaja dan Wanita, Jakarta, Salemba Madika, 2012

H.M Abdi Koro, Perlindungan Anak Dibawah Umur, Bandung, PT. Alumni, 2012

Kamal Muchtar, Hukum Perkawinan Menurut UU Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, Jakarta, Sinar Grafika, 2006

Mohd. Idris Ramulyo, Hukum Perkawinan Islam (Suatu Analisis dari UU No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam), Cet. I,Jakarta, Bumi Aksara, 1996

Muhammad Faiz Almath,Qobasun Min Nuri Muhammad Saw / 1100 Hadits Terpilih Sinar Ajaran Muhammad, Jakarta, Gema Insani Press, 1998

Nasir Bin Sulaiman Umar, Mencipta Rumah Tangga Bahagia Sejak Dini, Yogyakarta, PT. Absolute, 2002

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tetang Perkawinan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Kompilasi Hukum Islam

Makalah/Jurnal/Media Massa

Artikel BKKBN, Tahun 2016

Internet

https://www.rappler.com/world/regions/asia-pacific/indonesia/97293-kasus-pernikahan-anak-indonesia




DOI: https://doi.org/10.29313/aktualita.v2i2.5178

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Akualita : Jurnal  Hukum diindeks oleh: