PERKAWINAN DIBAWAH UMUR DITINJAU DARI UU NO.1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DIHUBUNGANKAN DENGAN HUKUM ISLAM SERTA DAMPAKNYA TERHADAP KESEHATAN REPRODUKSI
Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis sejauh mana perkawinan di bawah umur ditinjau dari Undang-Undang Perkawinan dihubungkan dengan hukum Islam; serta serta untuk mengetahui sejauh mana dampaknya terhadap kesehatan reproduksi,serta untuk mengetahui kebijakan pemerinah dalam mencegah perkawinan dibawah umur.Penelitian ini mempergunakan methoda yang bersifat yuridis normative dengan Spesifikasi deskriptif analistik danTeknik analisis data mempergunakan teknik kualitatif normatif.Hasil dari penelitian ini adalah (1) Dalam hukum Islam menetapkan baligh sebagai syarat sahnya sebuah pernikahan yaitu mimpi basah bagi pria dan menstrulasi bagi wanita dan asalkan juga telah mampu memenuhi segala persyaratannya, serta pernikahan yang dilaksanakan tersebut bertujuan untuk membentuk keluarga sakinnah mawaddah warohmah. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 membatasi umur melaksanakan perkawinan yaitu 19 tahun bagi pria dan 16 tahun bagi wanita dan apabila ingin menikahdibawah umur maka akan ada dispensasi dari pengadilan. (2) Banyak dampak yang ditimbulkan akibat perkawinan dibawah umur baik secara sosial, psikologi, dan kesehatan terutama kesehatan reproduksi. Hal ini sangat penting karena kesehatan reproduksi berpengaruh pada kualitas janin yang dihasilkan, dan juga mempengaruhi tingkat kesehatan ibu. Secara fisik, melahirkan dibawah usia 20 sangat beresiko bagi seorang perempuan, dimana organ reproduksinya belum kuat untuk melahirkan. Hal ini menjadi penyumbang tingginya angka kematian ibu saat melahirkan.(3) Pemerintah mempunyai kewajiban untuk mencegah perkawinan dibawah umur guna menjadikan keluarga yang bahagia, sehat dan cerdas.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Ahmad Azhar Basyir, Hukum Perkawinan Islam, Yogyakarta, UII Press, 1999
Ahmad Mustafa Al-Maragy, Tafsir Al-Maragy, Jilid11, (t,tp), Dar Al-Turas
Amir Syarifudin, Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia antara Fiqh Munakahat dan UU Perkawinan, Jakarta, Prenadamedia Group, 2006
Departemen Agama RI, Al-Qur’an Dan Terjemahnya, Semarang, Toha Putra, 1999
Eny Kusmiran, Kesehatan Reproduksi Remaja dan Wanita, Jakarta, Salemba Madika, 2012
H.M Abdi Koro, Perlindungan Anak Dibawah Umur, Bandung, PT. Alumni, 2012
Kamal Muchtar, Hukum Perkawinan Menurut UU Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, Jakarta, Sinar Grafika, 2006
Mohd. Idris Ramulyo, Hukum Perkawinan Islam (Suatu Analisis dari UU No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam), Cet. I,Jakarta, Bumi Aksara, 1996
Muhammad Faiz Almath,Qobasun Min Nuri Muhammad Saw / 1100 Hadits Terpilih Sinar Ajaran Muhammad, Jakarta, Gema Insani Press, 1998
Nasir Bin Sulaiman Umar, Mencipta Rumah Tangga Bahagia Sejak Dini, Yogyakarta, PT. Absolute, 2002
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tetang Perkawinan
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Kompilasi Hukum Islam
Makalah/Jurnal/Media Massa
Artikel BKKBN, Tahun 2016
Internet
https://www.rappler.com/world/regions/asia-pacific/indonesia/97293-kasus-pernikahan-anak-indonesia
DOI: https://doi.org/10.29313/aktualita.v2i2.5178
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Akualita : Jurnal Hukum diindeks oleh: