KEBIJAKAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA MEDIS DI INDONESIA

bambang sayekti setyawan

Abstract


Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bahwa kebijakan restorative justice dapat diterapkan dalam upaya penanggulangan tindak pidana medis dan memiliki prospek yang dapat menjadi solusi komprehensif bagi pelaku tindak pidana medis, korban, masyarakat, dan negara, pada masa yang akan datang di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis-normatif. Berdasarkan data dan analisis, penulis mendapatkan jawaban bahwa kebijakan restorative justice dapat diterapkan dalam rangka penanggulangan tindak pidana medis dengan cara nonlitigasi, kuasi litigasi, dan litigasi. Penerapan kebijakan restorative justice yang lebih mengutamakan cara musyawarah untuk mufakat dengan melibatkan pelaku, korban dan/atau keluarga korban, masyarakat, serta penegak hukum, terbukti lebih “kompatibel” dan bermanfaat bagi semua pihak. Oleh karena itu, kebijakan restorative justice memiliki prospek yang baik untuk diterapkan sebagai solusi komprehensif dalam menyelesaikan perkara tindak pidana medis pada masa yang akan datang sebagai ius constituendum. Bagi Indonesia, ternyata restorative justice bukanlah hal yang baru, mengingat nilai-nilainya telah terinternalisasi dalam kehidupan sosial budaya masyarakat dan sejalan dengan falsafah bangsa Indonesia: Pancasila dan UUD 1945. Oleh sebab itu, kebijakan restorative justice dalam upaya penanggulangan tindak pidana medis selain memiliki prospek yang baik juga dirasakan lebih sesuai dan mudah dilaksanakan dengan metode konstruksi, kodifikasi, dan unifikasi. Untuk menjadikannya sebagai hukum positif diperlukan kebijakan hukum untuk melakukan pembaruan hukum pidana di Indonesia sebagai entry point.


Keywords


restorative justice, tindak pidana medis, dan kebijakan hukum pidana

Full Text:

PDF

References


Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2008.

Ahmad Rifai, Penemuan Hukum Oleh Hakim dalam Perspektif Hukum Progresif, Cetakan Kedua, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.

Ali Firdaus, Dokter Dalam Bayang-bayang Praktik Medik, WidyaParamarta, Bandung, 2017.

Andi Hamzah, Sistem Pidana dan Pemidanaan, Pradnya Paramita, Jakarta, 1993.

Anny Isfandyarie, Malpraktek dan Risiko Medik dalam Kajian Hukum Pidana, Prestasi Pustaka Publiser, 2005.

Bagir Manan, Retorative Justice (Suatu Perkenalan), dalam Refleksi Dinamika Hukum Rangkaian Pemikiran dalam dekade Terakhir, Perum Percetakan Negara RI, Jakarta, 2008.

Bahder Johan Nasution, Hukum Kesehatan Pertanggungjawaban Dokter, Cetakan Pertama, Rineka Jaya, Jakarta, 2005.

Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1996.

Braithwaite, John, Restorative Justice and Responsive Regulation, Oxford Uni-versity Press, New York, 2002.

Desriza Ratman, Aspek Hukum Informed Consent dan Rekam Medis Dalam Transaksi Terapeutik, Kenimedia, Bandung, 2011.

Dey Ravena dan Kristian, Kebijakan Kriminal (Criminal Policy), Penerbit Kencana, Jakarta, 2017.

Rena Yulia, Viktimologi, Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2010.

Eva Achjani Zulfa, Keadilan Restoratif, Badan Penerbit FH UI, Jakarta, 2009.

Gustaf Radbruch, Outline of Legal Philosophy, (terjemahan), YBP Gajah Mada, Yogyakarta, 1957.

Jeremy Bentham, An Introduction to the Principles of Morals and Legislation, Batoche Books, Kitchener, 2000).

J. Guwandi, Hukum Medik (Medical Law), FKUI, Jakarta, 2007.

Marian Leibmann, Restorative Justice: How It Works, Jessica Kingsley Publisher, 2007.

Oemar Seno Aji, Peradilan Bebas Negara Hukum, Erlangga, Jakarta, 1980.

Padmo Wahjono, Pembangunan Hukum Indonesia, Penerbit Ind-hill Co., Jakarta, 1989.

Romli Atmasasmita, Teori Hukum Integratif (Rekontruksi Terhadap Teori Hukum Pembangunan dan Teori Hukum Progresif), Genta Publishing, Yogyakarta, 2012.

Satjipto Rahardja, Membedah Hukum Progresif, Kompas, Jakarta, 2007

Sunaryati Hartono, Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional, Alumni, Bandung, 1991.

Zehr, Howard, The Little Book of Restorative Justice, Good-Books, Intercourse, 2002.

Eva Achjani Zulfa, 2015, Makalah: Mendefinisikan Keadilan Restoratif, http://evacentre.blog spot.com/2015/11/definisi-keadilan-restoratif.html, diunduh pada hari diakses pada Selasa 28 November 2017, pukul 11.33 WIB.

http://insanakademis.blogspot.co.id/2011/10/teori-welfare-state-menurut-John-Maynard Keynes.html. Diunduh pada hari Jumat, 26 Januari, pukul 11.33 WIB.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 setelah Amandemen ke-4.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP).

Staatsblaad Nomor 23 Tahun 1847 tentang Burgerlijk Wetboek Voor Indonesie (KUH Perdata).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.

Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 434/Men.Kes/SK/X/1983 tentang Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI)




DOI: https://doi.org/10.29313/aktualita.v2i2.5180

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Akualita : Jurnal  Hukum diindeks oleh: