IMPLEMENTASI MEDIASI TERHADAP PENYELESAIAN PERKARA WARIS DALAM MEWUJUDKAN KEPASTIAN HUKUM DI PENGADILAN AGAMA

marufin marufin

Abstract


Peradilan Agama telah menerapkan mediasi sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2016, realitanya terdapat gap antara teori dengan implementasi, terkhusus perkara waris di Pengadilan Agama. Tujuan penelitian ini: 1)Menggali dan mengungkapkan kompetensi skill mediator yang dibutuhkan dalam menyelesaikan mediasi perkara waris di wilayah PTA. Surabaya,2)Mengungkapkan kemaslahatan bagi para pihak yang bersengketa dalam penyelesaian perkara waris melalui implementasi mediasi di wilayah PTA. Surabaya,3)Menyingkap efektivitas mediasi yang dikaitkan dengan teori kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa perkara waris di wilayah PTA. Surabaya. Metode menggunakan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual, teknik pengumpulan dengan dokumentasi dan wawancara. Hasil penelitian: 1)Kompetensi skill mediator bersertifikat yang menangani perkara waris belum optimal, 2)Implementasi mediasi perkara waris sudah berjalan sesuai Perma Nomor 1 tahun 2016, namun kemaslahatan belum optimal, 3)Mediasi perkara waris yang efektif dapat mendukung kepastian hukum, tahun 2014-2015, hingga saat ini, kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa perkara waris melalui mediasi di Pengadilan Agama wilayah PTA. Surabaya belum efektif.


Keywords


Implementasi, Mediasi Perkara waris dan Kepastian Hukum

Full Text:

PDF

References


D.Y Witanto, Hukum Acara Mediasi Dalam Perkara Perdata di Lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Agama Menurut PERMA No. 1 Tahun 2008 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Bandung: Alfabeta, 2012.

Dokumen Reviu Rencana Strategis (Renstra) Mahkamah Agung Tahun 2015-2019, Penerbit Mahkamah Agung RI, Jakarta, April 2017

Hutchinson, dalamGranitaRamadhani, Metodologi Penelitian Hukum, FHUI, Jakarta, 2000.

J.B. Daliyo, Pengantar ilmu Hukum, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2001.

Perma Nomor 1 tahun 2016, tentang Prosedur Mediasi

Prosedur Mediasi di Pengadilan Agama Kabupaten Malang (Online) (diakses di http://www.pa-malangkab.go.id/, tanggal 15 Oktober 2015)

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali Perselisihan dan pertengkaran, Jakarta, 2010, Hlm.15. dalam Oloan Sitorus dan Darwinsyah Minin.

Sudarsono, Pengantar Ilmu Hukum, Rineka Cipta, Jakarta, 1995.

Syahrizal Abbas, Mediasi Dalam Hukum Syariah, Hukum Adat, dan Hukum Nasional, (Jakarta:Kencana, 2011), hlm. 318-319

www.detikhukum.wordpress.com. Diakses pada 30 Agustus 2017.




DOI: https://doi.org/10.29313/aktualita.v2i2.5197

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Akualita : Jurnal  Hukum diindeks oleh: