Jangka Waktu Perlindungan Hukum Atas Hak Merek Dalam Tinjauan Maslahah Mursalah
Abstract
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kesesuaian terhadap jangka waktu perlindungan hukum atas hak merek dalam UU No. 20 tahun 2016 tentang Hak Merek dan Indikasi Geografis dengan Konsep Maslahah Mursalah dalam Hukum Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, dengan metode deskriptif analitis, dengan analisis menggunakan library research. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa jangka waktu dalam UU merek tidak bersifat mutlak karena bisa diperpanjang , dengan tujuan kemaslahatan agar barang/jasa dari merek tersebut bisa dirasakan manfaatnya bagi masyarakat, tidak dibiarkan setelah di daftarkan, hal ini berkaitan dengan perpanjangan merek di pasal 36 UU Merek. Kedudukan merek yang tidak terdaftar tidak memiliki kekuatan hukum dan perlindungan hukum, sehingga berpotensi menimbulkan mafsadat padahal hal tersebut harus di hindari karena tidak memberikan kepastian hukum.
Kata Kunci : Hak Merek, Perlindungan, Maslahah Mursalah.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
A. Djazuli. Kaidah-Kaidah Fikih: Kaidah-Kaidah Hukum Islam Dalam Menyelesaikan Masalah-Masalah Yang Praktis. Jakarta : Kencana. 2006).
Ahmadi Miru. Hukum Merek Cara Mudah Mempelajari Undang-Undang Merek. Jakarta : Raja Grafindo Persada. 2005.
Amir Syarifudin. Ushul Fiqh. Cetakan Ke-7. Jakarta: Kharisma Putra Utama, 2014.
Ghufron A. Mas’adi. Fiqh Muamalah Kontekstual. Jakarta : Rajawali Pers. 2010.
Miftakhul Huda. (2020). Konsep Dan Kedudukan Hak Kekayaan Intelektual Dalam Hukum Islam. Salimiya. 1(1).
Mohammad Daud Ali. Hukum Islam Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Islam Di Indonesia. Jakarta : Raja Grafindo Persada. 1998.
Muhaammad Djumhana Dan R. Djubaedillah. Hak Milik Intelektual Sejarah, Teori Dan Praktiknya Di Indonesia. Bandung : Alumni. 1997.
Nurul Huda, Rohmah Miftahul Jannah. (2012). Perlindungan Hak Merek Dagang Menurut Hukum Islam. Suhuf. 24(1). Hal 7
Ok Saidin. Aspek Hukum Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Right). Jakarta : Raja Grafindo Persada. 2013.
Rahmadi Usman. Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual Perlindungan Dan Dimensi Hukumnya Di Indonesia.
Rika Ratna Permata Dan Muthia Khairunnisa. (2016). Perlindungan Hukum Merek Tidak Terdaftar Di Indonesia. Jurnal Opinio Juris. 19. Hal 73.
Safira Maharani. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Pendaftaran Pertama Merek Dalam Tindakan Passing Off (Analisis Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 890/Kpdt.Sus/2012). Skripsi. Jakarta : Uin Syarif Hidayatullah.
Sri Sayekti. (2015). Tinjauan Yuridis Perlindungan Merek Yang Belum Terdaftar Di Indonesia, Majalah Ilmiah Pawiyatan, Edisi Khusus, XXII (2). Hal 50
Sulaiman Rasyid. Fikih Islam. Jakarta: Attahiriyah, 2010.
Sunaryati Hartono. Hukum Ekonomi Pembangunan Indonesia. Bandung : Binacipta. 1982.
Suyud Margono. Hak Milik Industri. Bogor Ghalia Indonesia, 2011.
Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Hak Merek dan Indikasi Geografis
DOI: https://doi.org/10.29313/aktualita.v0i0.6045
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Akualita : Jurnal Hukum diindeks oleh: