TANGGUNG JAWAB RUMAH SAKIT TERHADAP PENYELENGGARAAN PROGRAM PENGENDALIAN RESISTENSI ANTIMIKROBA DIHUBUNGKAN DENGAN UPAYA KESEHATAN

bagus anom

Abstract


Rumah sakit sebagai lembaga pelayanan kesehatan menurut ketentuan Pasal 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) mempunyai tanggung jawab atas kerugian yang dilakukan oleh pegawai atau bawahannya. Jika tenaga kesehatan baik medis maupun nonmedis bekerja untuk rumah sakit, maka mereka berada di bawah mekanisme pengawasan rumah sakit. Ini berarti rumah sakit bertanggung jawab secara hukum atas tindakan dokter dan tenaga kesehatan lainnya yang menyebabkan kerugian kepada pasien. Oleh karena itu secara condition sino quanon tidak salah jika tuntutan ganti kerugian ditujukan kepada rumah sakit. Selain itu, dalam Pasal 17 ayat (2) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 290/Menkes/Per/III/2008 Tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran ditegaskan bahwa sarana pelayanan kesehatan atau rumah sakit bertanggung jawab atas pelaksanaan persetujuan tindakan kedokteran atau tindakan medis. Penyebab terjadinya resistensi antibiotik secara global adalah multifaktorial dan kompleks, meliputi permasalahannya pada prescriber (ketidakpastian diagnosis, kurangnya pengetahuan, insentif dan lain-lain), dispenser (penggunaan obat-obat standar, kurangnya aturan dispensing), pasien (tekanan terhadap dokter, pengobatan sendiri, akses antibiotik secara bebas) dan fasilitas pelayanan kesehatan (kurangnya pengendalian infeksi yang dapat memicu penyebaran organisme yang resisten terhadap antibiotik). Salah satu contoh kegagalan program pengendalian resistensi antimikroba yang cukup terkenal adalah kasus bakteremia Gram negatif yang terjadi di Jerman pada tahun 1983.Bakteri Gram negatif yang paling sering diisolasidi ICU anak adalah Pseudomonas aeruginosa, Escherichia coli, Enterobacter cloacae, dan Klebsiella pneumoniae. Sumber bakteremia tersering adalah infeksi saluran kemih dan pneumonia. Melihat keadaan tersebut maka tujuan penelitian ini adalah 1). Untuk menemukan implementasi program pengendalian resistensi antimikroba di rumah sakit dihubungkan dengan pelayanan kesehatan. 2). Untuk menemukan tanggung jawab rumah sakit terhadap pelaksanaan program pengendalian resistensi antimikroba dihubungkan dengan pelayanan kesehatan. Penelitian ini mempergunakan metode yuridis normatif, dengan pendekatan yang bersifat kualitatif. Yuridis normatif karena penelitian ini mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Hal ini dilakukan dengan cara penguatan kapasitas tenaga kesehatan dan masyarakat dalam meningkatkan pengetahuan tentang resistensi antimikroba. Adapun upaya kuratif-rehabilitatif dijalankan dengan cara perbaikan kuantitas penggunaan antibiotik, perbaikan kualitas penggunaan antibiotik, peningkatan mutu penanganan kasus infeksi secara multidisiplin dan terintegrasi, dan penurunan angka infeksi rumah sakit yang disebabkan oleh mikroba resisten.


Keywords


Tanggung Jawab, Pengendalian Resistensi, Pelayanan Kesehatan

Full Text:

PDF

References


Alexandra Indriyani Dewi, Etika dan Hukum Kesehatan, Pustaka Book Publisher, Yogyakarta, 2008

Bush K. Beta-lactamases and ESBL. Dikutip daritayangan presentasi pada 4th International Symposiumon Antimicrobial Agents and Resistance (ISAAR) 2003,Seoul-Korea, 16-18 Juli, 2003.

C.P.J. Siregar, Farmasi Klinik (Teori dan Penerapan), Penerbit Buku Kedokteran EGC, Jakarta, 2003

Cecep Triwibowo, Etika & Hukum Kesehatan, Nuha Medika, Yogyakarta, 2009

Endang Wahyati Yustina, Mengenal Hukum Rumah Sakit, Keni Media, Bandung, 2009

Garcia-Rodriguez JA, Jones RN, “Antimicrobial resistancein Gram-negative isolates from European Intensive CareUnits: data from the Meropenem Yearly SusceptibilityTest Information Collection (MYSTIC) Programme.”J Chemotherapy journal, volume 14, 2002

H.A.S. Moenir, Manajemen Pelayanan Umum di Indonesia, Bumi Aksara, Jakarta, 2005

Hardiyansyah, Kualitas Pelayanan Publik Konsep, Dimensi, Indikator dan Implementasinya, Gava Media, Yogyakarta, 2011

Husein Kerlaba, Segi-Segi Etis dan Yuridis Informed Concent, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1993

Imbolo Pohan, Jaminan Mutu Layanan Kesehatan, Penerbit Buku Kedokteran EGC, Jakarta, 2007

J. Guwandi, A Concise Glossary of Medical Law Terms (Landmark Decisions), Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Jakarta, 2007

Lely Indah Mindarti, Manajemen Pelayanan Publik: Menuju Tata Kelola yang Baik, UB Press, Malang, 2016

Marwan dan Jimmy, Kamus Hukum: Dictionary Of law Complete Edition, Reality Publisher, Surabaya, 2009

Nusye Kl Jayanti, Penyelesaian Hukum dalam Malapraktik Kedokteran, Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2009

Purwahid Patrik, Perkembangan Tanggung Gugat Resiko dalam Perbuatan Melawan, Rineka Cipta, Jakarta, 2001

R.E. Utami, “Antibiotika, Resistensi dan Rasionalitas Terapi.” Jurnal El-Hayah. Volume 1(4), Agustus 2011

Sofwan Dahlan, Malpraktik dan Tanggung Jawab Korporasi, Makalah disampaikan dalam Rangka Kongres Internasional Hukum Kedokteran di Nusa Dua Bali tanggal 21-24 Agustus 2014

Salim H.S, Perkembangan Hukum Kontrak Innominat di Indonesia, Remaja Rosda Karya, Bandung, 2003

S. Nasution, Sosiologi Pendidikan, Bumi Aksara, Jakarta, 2009

Soejitno S. Alkatiri, Rumah Sakit Proaktif Suatu Pemikiran Awal (Edisi 2), Nimas Multima, Jakarta, 2007

Taralan Tambunan, “Kebijakan Pengendalian Risistensi Antimikroba,” dalam: https://cridtrophid.files.wordpress.com., yang diakses pada tanggal 5 Agustus 2018, pukul. 20.30 WIB.

WHO, Interventions and Strategies to Improve the Use of Antimicrobials in Developing Countries, Drug Management Program, 2001

Wiku Adisasmito, Kebijakan Standar Pelayanan Medik & Diagnosis Related Group, Fakultas Mesehatan Masyarakat UI, Depok, 2008

Worthen B.R&James R. Sanders, Educational Evaluation: Theory and Practice, Wadsworth Publishing Company, Belmont, 1981

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

Permenkes Nomor 8 Tahun 2015.

Kementerian Kesehatan. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 741/MENKES/PER/VII/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota.

Permenkes Nomor 228/Menkes/SK/III/2002 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit yang Wajib Dilaksanakan Daerah




DOI: https://doi.org/10.29313/aktualita.v0i0.6512

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Akualita : Jurnal  Hukum diindeks oleh: