TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH DALAM PENYELENGGARAAN KEDARURATAN PRA-HOSPITAL MELALUI PUBLIC SAFETY CENTER (PSC) 119 UNTUK PENINGKATAN LAYANAN KESEHATAN DI INDONESIA
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Bagir Manan, Menyongsong Fajar Otonomi Daerah, Pusat Studi Hukum U11,Yogyakarta,2001
CST Kansil, Pengantar Hukum Kesehatan Indonesia (rineka cipta) jakarta, 1991
E. Utrecht, Pengantar dalam Hukum Indonesia, (Jakarta, Penerbit Ichtisar)
Hermien Hadiati Koeswadji, 1998, Hukum Kedokteran, Studi Tentang Hubungan Hukum Dalam
Mana Dokter Sebagai Salah Satu Pihak, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung
Indra Perwira, “Memahami Kesehatan Sebagai Hak Asasi Manusia”, dalam : https://referensi.elsam.or.id, yang diakses pada tanggal 2 September 2016, pukul 20.00 WIB
http://www.yankes.kemkes.go.id/read-sistem-penanggulangan-gawat-darurat-terpadu-spgdt-menggurangi-tingkat-kematian-dan-kecacatan-713.html
Jimly Asshiddiqie, Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi, Bhuana Ilmu Populer, Jakarta, 2007
Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jilid I (Jakarta, Penerbit Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MK RI, 2006)
Rini Irianti Sundari dkk, 2016, “Kajian Akademis Urusan Pemerintahan Konkuren yang Menjadi Kewenangan Daerah Kabupaten Cianjur Menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah”, Bandung.
Roscam Abing, 1998, “Health, Human Rights and Health Law The Move Towards Internationalization With Special Emphasis on Europe” dalam journal International Digest of Health Legislations, Vol 49 No. 1, 1998, Geneve
Soekidjo Notoatmodjo, Etika dan Hukum Kesehatan, (Rineka Cipta,) Jakarta, 2010
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
DOI: https://doi.org/10.29313/aktualita.v0i0.6513
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Akualita : Jurnal Hukum diindeks oleh: