PERLINDUNGAN HUKUM PELAKSANAAN BEAUTY CONTEST DALAM PEMILIHAN VENDOR KERJASAMA OPERASIONAL PENGELOLAAN ALAT LABORATORIUM PADA RUMAH SAKIT BADAN LAYANAN UMUM. DIHUBUNGKAN DENGAN PRINSIP-PRINSIP DASAR PENGADAAN BARANG DAN JASA
Abstract
Rumah sakit merupakan suatu lembaga yang memiliki peranan yang penting dalam pembanguan kesehatan saat ini. Laboratorium menjadi salah satu faktor pendukung dalam pembangunan kesehatan melalui Rumah Sakit, hasil pemeriksaan laboratorium digunakan untuk memastikan atau menunjang diagnosis suatu penyakit. Untuk menunjang hal tersebut, Laboratorium klinik memerlukan peralatan yang memadai. Kerjasama operasinal dengan beauty contest dianggap mampu memnuhi tujuan tersebut, namun dalam pelaksanaaanya sering terbentur dengan terbatasnya peraturan yang ada sehingga sering timbul permasalahan terutama dalam hal transparansi serta persekongkolan yang bertentangan dengan UU No 5 Tahun 1999 tentang larangan Praktik monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam hal ini di Wilayah Priangan Timur. Masalah yang diteliti dalam penelitian ini adalah bagaimana perlindungan hukum pelaksanaan beauty contest dalam pemilihan vendor kerjasama operasional pengelolaan alat laboratorium pada rumah sakit dengan status Badan Layanan Umum (BLU) dihubungkan dengan prinsip transparansi pengadaan barang dan jasa dalam Perpres No 16 Tahun 2018. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui aspek legalitas perlindungan hukum dan pemenuhan prinsip transparansi dalam beauty contest kerjasama operasinal laboratorium rumah sakit. Penelitian ini dilakukan dengan metode yang bersifat deskriptif analitik menggunakan pendekatan yuridis normatif yakni dititikberatkan pada studi dokumen dan penelitian kepustakaan untuk mempelajari data sekunder yang terkumpul berupa bahan-bahan hukum yang ada kaitannya dengan masalah yang akan diteliti. Data yang terkumpul kemudian dianalisis secara analitis kualitatif sehingga menghasilkan data deskriptif analitis. Dari hasil wawancara dan studi kepustakaan, didapatkan bahwa tidak terdapat peraturan tertulis yang secara khusus mgnatur tentang pelaksanaan beauty contest, prinsip transparansi dalam beauty contest tidak dapat diterapkan karena berbeda dengan tender. Sebagai upaya mengatasi keterbatasan peraturan diharapkan peraturan kepala daerah atau berupa kebijakan direktur dapat mengatur tentang beauty contest dan diuji cobakan tentang sistem beauty contest terintegrasi antar beerapa rumah sakit dalam suatu wilayah tertentu.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
S. Supriyanto dan Ernawati, Pemasaran Industri Jasa Kesehatan, Yogyakarta, CV Andi Offset, 2010
Depkes, Pedoman Pengelolaan Laboratorium Klinik Rumah Sakit, Jakarta, Departemen Kesehatan RI, 1998
Udin Silalahi, Perusahaan saling Mematikan dan Bersekongkol. Bagaimana cara memenangkan?, Cetakan pertama, Jakarta, ELEX Media Computindo, 2007
Endang asliana, Etika Publik untuk Integritas Pejabat Publik dan Politisi Jakarta:Gramedia Pustaka Utama
Farida Indriani, “Aliansi Strategis dan Pengembangan Produk”, Jurnal Studi Manajemen dan Organisasi (JSMO), Volume 2 Nomor1, 2005, hlm. 112.
PERATURAN – PERATURAN
UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan layanan Umum
Peraturan Pemerintah No 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
ARTIKEL
http://ryerhiatny.wordpress.com/rumah-sakit-sebagai-badan-layanan-umum.html
Bismar Nasution, Pemilihan Mitra Strategis Korporasi Bukan Tender Harian Media Indonesia , 14 Desember 2011, Paragraf 2 – 6.
http://www.repository.Usu.ac.id/tinjauan-umum-keberadaan-praktek-tender-dan-beauty-contest-di-indonesia
http://www.kppu.go.id/id/blog/2012/10/kppu-80-persen-tender-pemerintah-sarat-persekongkolan/
A.M Tri Anggraeni, Implementasi Perluasan Istilah Tender dalam Pasal 22 UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
DOI: https://doi.org/10.29313/aktualita.v0i0.6591
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Akualita : Jurnal Hukum diindeks oleh: