PEMENUHAN HAK PESERTA JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (JKN) ATAS MANFAAT PELAYANAN KESEHATAN YANG BERMUTU DI PUSKESMAS DI HUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2004 TENTANG SISTEM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL

prapti widyaningsih

Abstract


Puskesmas merupakan garda terdepat (gate keeper) dalam pelayanan kesehatan pada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama, Puskesmas dituntut untuk meningkatkan mutu pelayanan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kebijakan pemerintah terhadap pemenuhan hak peserta JKN atas manfaat pelayanan kesehatan yang bermutu dan menjelaskan pelaksanaan pemenuhan hak peserta JKN untuk mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan di Puskesmas dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Kesehatan Nasional. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif, sifat penelitian  deskriptif analitik, teknik pengumpulan data melalui studi dokumen, sumber data dari data sekunder berasal dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier yang dikumpulkan dan dianalisa dengan kualitatif normatif . Hasil dari penelitian ini menunjukan kebijakan pemerintah yang berkaitan pelayanan kesehatan yang bermutu bagi peserta JKN seseuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Kesehatan Nasional, namun dalam pelaksanaannya belum seluruh peserta JKN mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan yang bermutu di Puskesmas karena faktor geografis geografis Indonesia, kemampuan layanan, ketersediaan Sumber Daya Manusia dan pemenuhan sarana, prasarana serta peralatan yang belum sesuai standar pelayanan minimal yang dimuat dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.

Kata Kunci: Jaminan Kesehatan Nasional, Pelayanan Kesehatan yang Bermutu, Puskesmas.

Full Text:

PDF

References


Hasbullah Thabrany, Pendanaan Kesehatan dan Alternatif Mobilisasi Dana Kesehatan di Indonesia, Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2005.

Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004.

A.A. Gde Muninjaya, Manajemen Kesehatan, Penerbit Buku Kedokteran EGC, Jakarta, 2015.

Dewi Pancawati, “Menyandarkan Harapan Pada BPJS Kesehatan”, dalam: http://print.kompas.com.

Departemen Kesehatan RI, Jaminan Peneliharaan Kesehatan Masyarakat di Puskesmas, Departemen Kesehatan RI, Jakarta, 2008.

E.S. Sulaeman, Manajemen Kesehatan Teori dan Praktek di Puskesmas, Edisi Revisi, Gajah Mada University Press, Yogyakarta, 2009.

Dedi Alamsyah, Manajemen Pelayanan Kesehatan, Nuha Medika, Yogyakarta, 2011.

Imbalo Pohan, Jaminan Mutu Layanan Kesehatan, Rineka Cipta, Jakarta, 2007.

Lya Novya, dkk. “Gambaran Pengetahuan mengenai Jaminan Kesehatan Nasional pada Peserta Badan Pentelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di Puskesmas Sukadana Tahun 2016.” Jurnal Cerebellum. Volume 3. Nomor 1. Februari 2017.

Rudianti Tridewi, Sistem Pengembangan Manajemen Kinerja Klinis untuk Perawat dan Bidan di Rumah Sakit dan Puskesmas, Bhuana Ilmu Populer, Jakarta, 2010.

Hatmoko, Manajemen Puskesmas, Trans Info Media, Jakarta, 2006.

Lijan P. Sinambela, Reformasi Pelayanan Publik, Bumi Aksara, Jakarta, 2011.

Fandy Tjiptono, Total Quality Management,Mdi Offset, Yogyakarta, 2010.

Philip Kotler, Manajemen Pemasaran 1, Millineum ed, Prenhallindo, Jakarta, 2002.

Ahmad Sudiro, “Pengaruh Komitmen Keorganisasian dan Kepuasan Kerja Terhadap Kinerja Tenaga Kesehatan di Puskesmas.” Jurnal Kesehatan Masyarakat. Volume 1 Nomor 1. Agustus 2016.

Penelitian ini dilakukan oleh BPJS Kesehatan yang bekerja sama dengan Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada pada akhir tahun 2015 http://www.republika.co.id.

BPJS Kesehatan, “Ini Hak Peserta JKN-KIS dalam Pelayanan Kesehatan,” dalam: http://infopublik.id.

Bakri, “Warga Keluhkan Pelayanan Puskesmas,” dalam: http://aceh.tribunnews.com.. Abdul Hakim, “Pelayanan Puskesmas Wonosobo 1 Sangat Buruk,” dalam: https://daerah.sindonews.com.

Tempo.co., “Pelayanan Puskesmas di Pamekasan Belum Penuhi Standar,” dalam: https://nasional.tempo.com.

Molyadi, et al, Jurnal Kebijakan Kesehatan Indonesia: JKKI, Pelaksanaan Kebijakan Akreditasi Puskesmas Di Kabupaten Kubu Raya (implementation of public health center accreditation policy in kubu raya district), Vol. 07 No .01 Maret 2018.

BPJS “Kesehatan, Minat Masyarakat pada JKN Masih Tinggi,” dalam: www.bpjs-kesehatan.go.id.

Adhytyo D.R dan Mulyaningsih, “Reliabilitas Mempengaruhi Kepuasan Pasien Terhadap Pelayanan Kesehatan,” Jurnal GASTER, Volume 10 Nomor 2, Juni 2009. Anggraeny C., “Inovasi Pelayanan Kesehatan dalam Meningkatkan Kualitas Pelayanan di Puskesmas,” Jurnal Kebijakan dan Manajemen Publik, Volume 1 Nomor 1, April 2014.

Efendi R, Arifin A dan Darmawansyah, “Hubungan mutu pelayanan kesehatan dengan kepuasan pasien rawat jalan di Puskesmas,” Jurnal Kesmas Unhas, Volume 5 Nomor 2, September 2015.

Novel H dan Napitupulu HL, “Penilaian Tingkat Kepuasan Pasien Terhadap Pelayanan Jasa Puskesmas di Indonesia,” e-Jurnal Tehnik Industri FT USU, Volume 3 Nomor 2, Februari 2013.

Panggato S, Lampus BS dan Kaunang WPJ, “Tingkat Kepuasan Pasien Rawat Jalan terhadap Ketepatan Waktu Pelayanan oleh Tenaga Kesehatan di Puskesmas,” Jurnal e-Biomedik (eBM), Volume 1 Nomor 1, November 2013.




DOI: https://doi.org/10.29313/aktualita.v0i0.6754

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Akualita : Jurnal  Hukum diindeks oleh: