PERLINDUNGAN HUKUM PEMEGANG SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS TERBITNYA SERTIFIKAT GANDA BERDASARKAN ASAS KEPASTIAN HUKUM

kiki rizki

Abstract


Ketentuan tentang kepastian hukum hak atas tanah ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Pada beberapa daerah terdapat sejumlah kasus sertipikat hak milik palsu, yaitu sebidang tanah terdaftar dalam 2 (dua) buah sertipikat yang Pada beberapa daerah terdapat sejumlah kasus sertipikat hak milik palsu, yaitu sebidang tanah terdaftar dalam 2 (dua) buah sertipikat yang secara resmi sama-sama diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota. Adapun tujuan penelitian untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap pemegang hak sertipikat asli bilamana terdapat penerbitan Sertipikat Hak Milik Palsu Oleh Kantor Pertanahan Nasional dalam (Analisa Putusan Nomor : 85K/TUN/2015). Untuk Mengetahui Faktor Penyebab Timbulnya Sertipikat Hak Milik Palsu Yang Dikeluarkan Kantor Pertanahan Nasional dan Cara Mengatasinya Contoh Kasus dalam Perkara Putusan Nomor : 85K/TUN/2015. Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan  yuridis normatif, Dari hasil penelitian dapat disimpulkan, Perlindungan hukum bagi pemegang sertipikat asli berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA pemberian surat - surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat, dan Pasal 31 serta Pasal 32 PP 24 Tahun 1997, setiap satu sertipikat hak atas tanah di terbitkan untuk satu bidang tanah untuk melindungi pemegangnya sertipikat tersebut. Faktor terjadinya sertipikat palsu dipengaruhi oleh beberapa faktor internal dan eksternal, faktor internal disini adalah bahwa kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional, dan factor eksternalnya adalah kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh masyrakat atau kesalahan yang dilakukan diluar dari kewenangan BPN yang meneyebabkan timbulnya sertipikat palsu atau overllaping. Upaya untuk mencegah terjadinya sertifikat asli tetapi palsu, yaitu dengan meningkatkan kecepatan dan ketelitian aparat yang memproses pembuatan dan penerbitan sertifikat.

 Kata kunci : Perlindungan Hukum,Asas Kepastian Hukum,, Sertifikat Ganda,  Hak Milik


Full Text:

PDF

References


Buku

M.P Siahan, 2003, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Teori dan Praktek, Jakarta : Raja Grafindo Persada.

Bachtiar Effendie, 1993, Pendaftaran Tanah di Indonesia dan Peraturan-Perturan Pelaksaanya, Alumni :Bandung

Muchtar Wahid, Memaknai Kepastian Hukum Hak Milik Atas Tanah, Republika, Jakarta, 2009.

Badan Pertanahan Nasional, Jaminan UUPA Bagi Keberhasilan Pendayagunaan Tanah, Biro Hukum dan Humas BPN, Jakarta, 2005.

Budi Harsono, 2002, Hukum Agraria Indonesia ( Himpunan Peraturan-Peraturan Hukum Tanah ), Cetakan Kelimabelas, Edisi Revisi : Jakarta, Djambatan.

Badan Pertanahan Nasional, Jaminan UUPA Bagi Keberhasilan Pendayagunaan Tanah, Biro Hukum dan Humas BPN, Jakarta, 2005.

Adrian Sutedi, Sertifikat Hak Atas Tanah, Jakarta: Sinar Grafika, 2011.

Soerjono Soekamto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta,2007.

Undang-Undang

Undang-Undang Dasar tahun 1945

Undang-undang Pokok Agraria Nomor 5Tahun 1960

Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

Jurnal/Internet

http://www.jurnal.unsyiah.ac.id/MIH/article/view/4766/4115

http://lib.ui.ac.id/file?file=digital/2017-2/20269745-T37435-Lia%20Herawati.pdf

file:///C:/Users/acer%20e1/Downloads/1350-3318-1-PB.pdf




DOI: https://doi.org/10.29313/aktualita.v0i0.6763

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Akualita : Jurnal  Hukum diindeks oleh: