PERLINDUNGAN HUKUM PEMEGANG SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS TERBITNYA SERTIFIKAT GANDA BERDASARKAN ASAS KEPASTIAN HUKUM
Abstract
Ketentuan tentang kepastian hukum hak atas tanah ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Pada beberapa daerah terdapat sejumlah kasus sertipikat hak milik palsu, yaitu sebidang tanah terdaftar dalam 2 (dua) buah sertipikat yang Pada beberapa daerah terdapat sejumlah kasus sertipikat hak milik palsu, yaitu sebidang tanah terdaftar dalam 2 (dua) buah sertipikat yang secara resmi sama-sama diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota. Adapun tujuan penelitian untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap pemegang hak sertipikat asli bilamana terdapat penerbitan Sertipikat Hak Milik Palsu Oleh Kantor Pertanahan Nasional dalam (Analisa Putusan Nomor : 85K/TUN/2015). Untuk Mengetahui Faktor Penyebab Timbulnya Sertipikat Hak Milik Palsu Yang Dikeluarkan Kantor Pertanahan Nasional dan Cara Mengatasinya Contoh Kasus dalam Perkara Putusan Nomor : 85K/TUN/2015. Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif, Dari hasil penelitian dapat disimpulkan, Perlindungan hukum bagi pemegang sertipikat asli berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA pemberian surat - surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat, dan Pasal 31 serta Pasal 32 PP 24 Tahun 1997, setiap satu sertipikat hak atas tanah di terbitkan untuk satu bidang tanah untuk melindungi pemegangnya sertipikat tersebut. Faktor terjadinya sertipikat palsu dipengaruhi oleh beberapa faktor internal dan eksternal, faktor internal disini adalah bahwa kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional, dan factor eksternalnya adalah kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh masyrakat atau kesalahan yang dilakukan diluar dari kewenangan BPN yang meneyebabkan timbulnya sertipikat palsu atau overllaping. Upaya untuk mencegah terjadinya sertifikat asli tetapi palsu, yaitu dengan meningkatkan kecepatan dan ketelitian aparat yang memproses pembuatan dan penerbitan sertifikat.
Kata kunci : Perlindungan Hukum,Asas Kepastian Hukum,, Sertifikat Ganda, Hak Milik
Full Text:
PDFReferences
Buku
M.P Siahan, 2003, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Teori dan Praktek, Jakarta : Raja Grafindo Persada.
Bachtiar Effendie, 1993, Pendaftaran Tanah di Indonesia dan Peraturan-Perturan Pelaksaanya, Alumni :Bandung
Muchtar Wahid, Memaknai Kepastian Hukum Hak Milik Atas Tanah, Republika, Jakarta, 2009.
Badan Pertanahan Nasional, Jaminan UUPA Bagi Keberhasilan Pendayagunaan Tanah, Biro Hukum dan Humas BPN, Jakarta, 2005.
Budi Harsono, 2002, Hukum Agraria Indonesia ( Himpunan Peraturan-Peraturan Hukum Tanah ), Cetakan Kelimabelas, Edisi Revisi : Jakarta, Djambatan.
Badan Pertanahan Nasional, Jaminan UUPA Bagi Keberhasilan Pendayagunaan Tanah, Biro Hukum dan Humas BPN, Jakarta, 2005.
Adrian Sutedi, Sertifikat Hak Atas Tanah, Jakarta: Sinar Grafika, 2011.
Soerjono Soekamto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta,2007.
Undang-Undang
Undang-Undang Dasar tahun 1945
Undang-undang Pokok Agraria Nomor 5Tahun 1960
Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Jurnal/Internet
http://www.jurnal.unsyiah.ac.id/MIH/article/view/4766/4115
http://lib.ui.ac.id/file?file=digital/2017-2/20269745-T37435-Lia%20Herawati.pdf
file:///C:/Users/acer%20e1/Downloads/1350-3318-1-PB.pdf
DOI: https://doi.org/10.29313/aktualita.v0i0.6763
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Akualita : Jurnal Hukum diindeks oleh: