PERLINDUNGAN HUKUM BAGI BIDAN YANG MENERIMA PELIMPAHAN KEWENANGAN TINDAKAN KEBIDANAN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG KEBIDANAN DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT

mujiwati mujiwati

Abstract


Kesehatan merupakan bagian penting dari kesejahteraan masyarakat. Kesehatan juga merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia. Sejalan dengan amanat Pasal 28 H Undang-Undang Dasar 1945 telah ditegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan Bidan dalam menjalankan praktiknya harus sesuai dengan standar, baik standar pelayanan, standar profesi, dan standar operasional prosedur. Akan tetapi dalam praktiknya terkadang bidan menerima pelimpahan tindakan dari dokter dalam menangani pasiennya, dalam hal terjadinya kerugian terhadap pasien maka diperlukan peraturan yang jelas dalam akibat hukumnya. Atas dasar latar belakang diatas maka yang menjadi persoalan yaitu bagaimana pelimpahan wewenang tindakan kebidanan dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit serta bagaimana perlindungan hukum bagi bidan yang menerima pelimpahan tindakan kebidanan dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit. Untuk maksud tersebut, dilakukan penelitian dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu melihat hukum dari aspek norma, sehingga hanya melalui proses studi kepustakaan atau hanya pada hukum yang tertulis saja. Pendekatan masalah yang digunakan oleh peneliti adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach). Berdasarkan hasil analisis bahwa Pelimpahan kewenangan tindakan kebidanan berdasarkan Undang-Undang No. 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan belum diatur secara tegas terkait tindakan apa saja yang dapat dilimpahkan sehingga bidan belum memiliki perlindungan hukum secara jelas. Sejauh tindakan bidan tersebut tidak melebihi batas kewenangan serta sesuai dengan SOP dan pelimpahan wewenang maka bidan tidak dapat dimintakan pertanggungjawabannya kecuali terbukti bahwa bidan melakukan tindakan yang menyebabkan pasien cacat sampai meninggal dunia dapat dimintakan pertanggungjawaban baik melalui hukum administrasi, perdata maupun pidana.


Full Text:

PDF

References


Isfandyarie, Anny, Malpraktek Dan Resiko Medik Dalam Kajian Hukum Pidana, Jakarta : Prestasi Pustaka, 2005

M.Thalal dan Hiswanil , Aspek Hukum Dalam Aspek Pelayanan Kesehatan

Satjipto Raharjo,Ilmu Hukum, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000

Arief Suryanda, Endang Wahyati Y. dan Tri Wahyu Murni, Asas Kehati‐Hatian Dan Tanggung Jawab Hukum Pidana Bidan Pada Kasus Angka Kematian Ibu (Aki), SOEPRA Jurnal Hukum Kesehatan, Vol. 3 | No. 1 | Th. 2017

Aning Pattypeilohy, Sutarno, Adriano, Kekuatan Hukum Pelimpahan Wewenang dari Dokter Kepada Ners Ditinjau dari Aspek Pidana dan Perdata, Legality, ISSN: 2549-4600, Vol.25, No.2, September 2017- Februari 2018, hlm. 172-184

Undang-Undang Dasar Tahun 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan

Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit

Undang-Undang No. 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan

https://ruangkebidanan.wordpress.com/2015/12/16/peran-fungsi-dan-tanggung-jawab-bidan/ diakses tgl 15 Oct. 19.

https://tesishukum.com/pengertian-perlindungan-hukum-menurut-para-ahli/

http://abdmajid.staf.upi.edu/2013/08/27/akhlaq-seorang-bidan/. Diakses tgl 06 nov 2019.

https://ilmumanajemenindustri.com/pengertian-pendelegasian-wewenang-elemennya/. Diakses tgl 04 November 2019.

https://www.kanalinfo.web.id/pengertian-tenaga-kesehatan-dan-jenisnya. Diakses pada tgl 25 oktober 2019.

https://www.hukumonline.com/berita/baca/hol10135/kesalahan-diagnosis-dokter-tergolong-malpraktek-atau-kelalaian-medikkah/ diakses tgl 20 oktober 2019.




DOI: https://doi.org/10.29313/aktualita.v0i0.6764

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Akualita : Jurnal  Hukum diindeks oleh: