PERKEMBANGANGADAI EMAS KE INVESTASI EMAS PADA PEGADAIAN SYARIAH

Nunung Uswatun Habibah

Abstract


Perkembangan Pegadaian syariah di Indonesia telah menunjukkan kemajuan yang sangat signifikan. Seiring dengan harga emas yang semakin membumbung tinggi, gadai emas semakin diminati. Salah satu kegiatan usaha syariah yang cukup berkembang pesat adalah layanan gadai emas syariah. Emas juga digunakan sebagai salah satu alternative investasi yang sangat menguntungkan. Nilai investasinya yang tidak tergerus inflasi, tren harga yang terus meningkat, transaksi jual belinya fleksibel, membuat emas menjadi pilihan alternative investasi.Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mendeskripsikan bagaimana perkembangan gadai emas syariah apabila dikaitkan antara gadai emas dengan investasi emas sebagai perlindungan terhadap asset. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif dan data penelitian ini didapat dari data wawancara dengan nasabah pegadaian syariah dan kuesioner serta menggunakan data sekunder dari literatur kepustakaan, buku-buku dan sumber lainyya yang relevan.

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perkembangan  pegadaian syariah dari gadai emas syariah yang semula hanya sebagai alternatif pembiayaan dan penambahan modal dalam jangka pendek ternyata mulai dimanfaatkan sebagai sarana untuk berinvestasi, dengan memanfaatkan kenaikan nilai harga emas dan kemudahan serta keringanan dalam gadai emas syariah. Berinvestasi emas dengan cara beli, simpan dan kemudian dijual dengan menggunakan jasa gadai yaitu dengan cara beli, simpan kemudian gadai merupakan strategi dalam berinvestasi emas serta solusi dalam  mempertahankan investasi emas.     


Keywords


Gadai emas, Investasi emas, Pegadaian syariah

References


Abubakar, Lasturi, 2010 ”Implikasi Aktivis Ekonomi Syariah terhadap Perkembangan Hukum

Ekonomi di Indonesia,” Legal Review, Vol.1, No.2, Desember,”.

Firdaus, Muhammad et.al (Tim Penyunting), 2005, Mengatasi Masalah Dengan Pegadaian Syariah, Cetakan Pertama, Jakarta : RENAISAN

Kasmir, 2002, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Edisi 6, Cetakan 6, jakarta : PT Raja Grafindo Persada.

Ali, Zainudin, 2008, Hukum Gadai Syariah, Edisi Pertama, Cetakan pertama, Jakarta : Sinar Grafika Offset.

Himpunan Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) untuk Lembaga keuangan Syariah, 2001, Edisi 1 jakarta : Diterbitkan atas Kerjasama DSN-MUI dan Bank Indonesia.

Susilo, Y.Sri,Sigit Triandaru, dan A Totok Budi Santoso, 2000, Bank dan Lembaga Keuangan Lain, Cetakan pertama, Jakarta: Salemba Empat.

Rais, Sasli 2008, Capasity Building Nasabah Pegadaian Syariah, Artikel, jakarta Sharia Economic magazine, University of trisakti, Vol 7. No. 4 2008

Usman, Marzuki,1995, Manajemen Lembaga Keuangan, jakarta : CV. Intermedia.

Anshori, Abdul Ghofur, 2006, gadai Syariah di Indonesia : Konsep, Implementasi dan

Institusionalisasi, Cetakan Pertama, Yogyakarta , Jakarta : RENAISAN

Http://www.Pegadaian .co.id

Http://Pegadaian Syariah Mulia

Fatwa DSN No.25/DSN-MUI/III/2002

Al-Qur’an dan Terjemahanya Kementerian Agama (Surabaya: CV, Jaya Sakti, 1997)




DOI: https://doi.org/10.29313/amwaluna.v1i1.2095

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Editorial Office:

Syariah Faculty, Universitas Islam Bandung

Jalan Tamansari No. 24-26 Kota Bandung

Creative Commons License

Amwaluna : Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

View My Stats