KEDUDUKAN SERTIFIKASI HALAL DALAM SISTEM HUKUM NASIONAL SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM HUKUM ISLAM
Abstract
Sertifikasi halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa tertulis yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia. Pengesahan UUJPH menimbulkan pro-kontra dari berbagai pihak. Kedudukan sertifikasi halal dalam sistem hukum Nasional di Indonesia mempunyai kedudukan yang sentral karena sudah menjadi regulasi dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia khsusunya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Selain itu, Fatwa halal yang dihasilkan oleh MUI ditaati dan dipatuhi oleh pemerintah dan umat Islam. Pemerintah mematuhinya seperti tercermin dalam peraturan perundang-undangan yang ada.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
A. Buku-Buku
Achmad Sumardi, Porf. Mr. Soediman Kartohadiprodjo tentang Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia, Jakarta, 2009.
Amir Farih, Kemaslahatan & Pembaharuan Hukum Islam, Walisongo Press, Semarang, 2008.
Departemen Agama RI, Panduan Sertifikasi Halal, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji, Jakarta, 2008.
Hans Kelsen , General Theory of Law And State, Alihbahasa Somardi, Ramdi Press, Jakarta, 1995.
Hazairin, Demokrasi Pancasila, Rineka Cipta, Jakarta, 1990.
Ilhami Bisri, Sistem Hukum Indonesia: Prinsip-Prinsip & Implementasi Hukum di Indonesia, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2012.
Jaih Mubarok, Hukum Islam: Konsep, Pembaruan dan Teori Penegakan, Benang Merah Press, Bandung, 2006.
Juhaya S Praja, Teori Hukum dan Aplikasinya, Pustaka Setia, Bandung, 2011.
Lawrance M. Friedman t.th, The Legal System: a Social Science Perspective, Russell Sage foundation, New York, t.th.
Luwis Ma’luf, al-Munjid Lughah wa al-A’lam, Dar al-Masyariq, Beirut, 1986.
M. Asrorun Ni’am Sholeh, Metodologi Penetapan Fatwa Majelis Ulama Indonesia: Penggunaan Prinsip Pencegahan dalam Fatwa, Emir Cakrawala, Jakarta, 2016.
Mashudi, Konstruksi Hukum dan Respons Masyarakat Terhadap Sertifikasi Halal: Studi Socio-Legal Terhadap Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, Dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2015.
Muhammad Ibn Isma’il Ibn Ibrahim Ibn al-Mughirah al-Bukhari, Shahîh al-Bukhârî, Dar al-Hadits, Kairo, t.th.
Muhamad Sadi IS, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana, Jakarta, 2015.
Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Himpunan Putusan Majelis Tarjih Muhammadiyah, t.t, t.h.
Rianto Adi, Metode Penelitian Sosial dan Hukum, Granit, Jakarta, 2004.
Sayyid Sabiq, Fiqh al-Sunnat, Dar al-Fikr, Beirut, 1983.
Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat),Rajawali Pers, Jakarta, 1985.
Sopa, Sertifikasi Halal Majelis Ulama Indonesia: Studi Atas Fatwa Halal MUI Terhadap Produk Makanan, Obat-Obatan dan Kosmetika, Gaung Persada Press Group (GP Press), Jakarta, 2013.
Wael B Hallag, A History of Islamic Legal Theories, Alih Bahasa E. Kusnadiningrat, Rajawali Press, Jakarta, 2000.
Zulham, Hukum Perlindungan Konsumen, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2013.
B. Jurnal, Makalah, Paper, Dll.
Lukmanul Hakim, “Sayang Ya Sertifikasi Halal Masih Urusan Sukarela”, Majalah Aulia Nomor 12 Tahun VIII Jumadil Sani-Rajab 1432 H, 2011.
Ma’ruf Amin, “Halal Berlaku Untuk Seluruh Umat”, Jurnal Halal Nomor. 1. Th. XVI, Jakarta, LPPOM MUI, 2013.
C. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar 1945 Setelah Amandemen.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Undang-Undang 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.
DOI: https://doi.org/10.29313/amwaluna.v1i1.2172
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Editorial Office:
Syariah Faculty, Universitas Islam Bandung
Jalan Tamansari No. 24-26 Kota Bandung
Amwaluna : Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.