PENGATURAN KLAUSULA BAKU DALAM UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN HUKUM PERJANJIAN SYARIAH
Abstract
Klausula baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen. Pembuat undang-undang ini menerima kenyataan bahwa pemberlakukan standar kontrak adalah suatu kebutuhan yang tidak bisa dihindari sebab sebagaimana dikatakan oleh Syahdeini, perjanjian baku/standar kontrak adalah suatu kenyataan yang memang lahir dari kebutuhan masyarakat. Pada dasarnya klausula baku merupakan perwujudan dari asas kebebasan berkontrak yang mana asas tersebut terdapat dalam UUPK dan hukum perjanjian syariah. Akan tetapi dalam kenyataan dan implementasinya klasula ini menjadi pembatasan dalam berkontrak.
Kata Kunci: Klausula Baku, Perlindungan Konsumen, Perjanjian Syariah
ABSTRACT
Standard clause is each ruling or rule and requisite already be gotten things square and are established beforehand unilateral by effort agent those are poured in a document and / or obligatory and mandatory agreement accomplished by consumer. This lawmaker accept that fact standard enforcement contract is a need that can't avoid cause as it were said by Syahdeini, default agreement / standard contract is a really fact comes into the world from society requirement. Basically defines a clause standard to constitute realization of freedom ground gets to contract which that ground exists deep UUPK and syariah's agreement law. But then in fact and clause implementation this becomes limit in gets contract.
Key word: Standar Clause, Consumer Protection, Sharia Agreement
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
A. Buku-Buku
Abdulkadir Muhammad. (1992). Perjanjian Baku dalam Praktik Perusahaan Perdagangan,Bandung: Citra Aditya Bakti.
Ahamdi Miru dan Sutarman Yodo (2011). Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Ahmadi Miru. (2010). Prinsip-Prinsip Perlindungan Hukum Bagi Konsumen di Indonesia. Surabaya: Universitas Airlangga.
Az Nasution. (2002). Hukum Perlindungan Konsumen: Suatu Pengantar. Jakarta: Diadit Media.
Gemala Dewi. (2007). Aspek-Aspek Hukum dalam Perbankan dan Perasuansian Syariah di Indonesia. Jakarta: Kencana.
Gunawa Widjaja dan Ahmad Yani. (2003). Hukum tentang Perlindungan Konsumen. Gramedia: Jakarta.
Hasanuddin Rahman. (2003). Seri Keterampilan Merancang Kontrak Bisnis, Contract Drafting. Bandung: Citra Aditya Bakti. 2003.
Jerry J. Philips. (1993). Product Liability. St. Paul: Wet Publishing Company.
Joni Pieries dan Wiwik Sri Widiarty. (2007). Negara Hukum dan Perlindungan Konsumen Terhadap Produk Perdagangan Kadaluwarsa. Jakarta: Pelangi Pendikia.
Karla, C. Shippey J.D. (2001). Menyusun Kontrak Bisnis Internasional. Jakarta: PPM.
Mariam Darus Badrulzaman. (1994). Aneka Hukum Bisnis. Bandung: Alumni.
, (1978). Perjanjian Kredit Bank. Bandung: Alumni.
Munir Fuady. (2001). Hukum Kontrak, dari Sudut Pandang Hukum Bisnis, Citra Adiyta Bakti, Bandung, 2001.
Nur Melinda Lestari. (2015). Sistem Pembiayaan Bank Syariah: Berdasarkan UU No. 21 Tahun 2008. Jakarta: Grafndo Books Media.
Peter Mahmud Marzuki. (2002). Kontrak Bisnis Internasional. Surabaya: Magister Hukum Universita Airlangga.
Sidabalok (2010). Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Soedjono Dirdjosisworo. (2003) Kontrak Bisnis, Menurut Sistem Civil Law, Common Law dan Praktik Dagang Internasional. Bandung: Mandar Maju.
St. Remy Syahdeini. (1993). Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang Bagi Para Pihak dalam Perjanjian Kredit Bank. Jakarta: IBI.
Sudaryatmo. (1999). Hukum dan Advokasi Konsumen. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Zulham. (2013). Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
B. Jurnal
Marianus Gaharpung, Perlindungan Hukum bagi Konsumen Korban Atas Tindakan Pelaku Usaha, Jurnal Yustika, Vol. 3 No. 1 Juli 2000.
J. Widijantoro, Product Liability dan Perlindungan Kondumen di Indonesia, Jurnal Justitia Et Pax Juli-Agustus 1998.
Panji Adam, Kedudukan Sertifikasi Halal Dalam Sistem Hukum Nasional Sebagai Upaya Perlindungan Konsumen Dalam Hukum Islam, Amwaluna, Vol. 1 No. 1 Januari, 2017.
C. Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
DOI: https://doi.org/10.29313/amwaluna.v1i2.2539
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Editorial Office:
Syariah Faculty, Universitas Islam Bandung
Jalan Tamansari No. 24-26 Kota Bandung
Amwaluna : Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.