KOPERASI SYARIAH SEBAGAI SOLUSI PENERAPAN AKAD SYRIKAH YANG SAH

Ropi Marlina, Yola Yunisa Pratama

Abstract


Koperasi merupakan lembaga keuangan mikro yang didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan para anggotanya melalui produk-produk pembiayaan yang ditawarkannya. Berdirinya lembaga koperasi tidak didasarkan pada hukum-hukum Islam, namun koperasi mampu menjalankan operasional yang sesuai dengan prinsip Islam yaitu menggunakan prinsip akad syirkah. Akan tetapi masalah yang muncul dalam koperasi konvensional sehingga menjadi batil antara lain masalah keanggotaan dan penggunaan riba dalam pinjaman koperasi. Tujuan dalam penelitian ini adalah mendeskripsikan sekaligus merekonstruksi koperasi agar sesuai dengan nilai-nilai syariah.

Mentode yang digunakan dalam tulisan ini adalah kualitatif dengan pendekatan dekriptif melalui studi literature. Adapun hasil dalam penelitian ini menunjukan bahwa meskipun koperasi merupakan wadah yang erat kaitannya dengan barat dan sosialis. Namun dalam tataran implementasi, koperasi bisa sesuai dengan syariah, salah satu caranya dengan merubah dan merekonstruksi akadnya. Untuk itu maka dibentuklah koperasi syariah dimana dalam tataran implementasinya berusaha menjalankan salah satu dari jenis syirkah yang ada.

Kata kunci: Syirkah, Koperasi Konvensional, Koperasi Syariah


Keywords


Syirkah, Koperasi Konvensional, Koperasi Syaria

References


Abdurrahman, Y. (2011). Koperasi dalam Pandangan Syariah. Bogor: Al-Azhar Press.

Ahmad, N. M. (2013). Perseroan Syirkah sesuai Syariah. [Online]. Tersedia di: www.almanaj.or.id/content/3632/slash/0/perseroan-syirkah-sesuai-syariah. Diakses: 29 Desember 2016.

Al-Jawi, S. (t.t). Hukum-hukum Syirkah. [Online]. Tersedia di: www.fiqhislam.com/index.php?opton=com_content&id=25043%3Ahukum-hukum-syirkah&Itemid=197. Diakses: 29 Desember 2016.

An-Nabhani, T. (2010). Sistem Ekonomi Islam. Bogor: Al-Azhar Press.

Hasan, A. (2003). Berbagai Macam Transaksi dalam Islam. Jakarta: Rajawali Pers.

Hasan, A. (2009). Manajemen Bisnis Syariah. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Hendrojogi. (2007). Koperasi. Jakarta: Rajawali Pers.

Kementrian Koperasi dan UKM. (2016). Kinerja Koperasi Syariah di Indonesia Sangat Baik. [Online]. Tersedia di: www.depkop.go.id/content/read/kinerja-koperasi-syariah-di-indonesia-sangat-baik. Diakses: 29 Desember 2016.

Mardani. (2012). Ayat-ayat dan Hadis Ekonomi Syariah. Jakarta: Rajawali Pers.

Najah, A. Z. (2011). Hukum Koperasi Simpan Pinjam. [Online]. Tersedia di: www.ahmadzain.com/read/karya-tulis/274/hukum-koperasi-simpan-pinjam/#_ftn1. Diakses 28 Desember 2016.

Rivai, V. dan Usman, A. N. (2012). Islamic Economics and Finance. Jakarta: Gramedia.

Safe’i, A. (2012). Koperasi Syariah: Tinjauan terhadap Kedudukan dan Peranannya. Jurnal Media Syariah, 14 (1), hlm.73-82.

Sarwat, A. (2007). Ribakah Simpanan di Koperasi. [Online]. Tersedia di: www.eramuslim.com/ekonomi/ribakah-simpanan-di-koperasi.htm. Diakses: 28 Desember 2016.

Suhendi, H. (2013). Fiqh Muamalah. Jakarta: Rajawali Pers.




DOI: https://doi.org/10.29313/amwaluna.v1i2.2582

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Editorial Office:

Syariah Faculty, Universitas Islam Bandung

Jalan Tamansari No. 24-26 Kota Bandung

Creative Commons License

Amwaluna : Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

View My Stats