KRITERIA KEPATUTAN DAN KEWAJARAN DALAM TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN MENURUT HUKUM ISLAM
Abstract
Hukum positif membuat kepatutan dan kewajaran dijadikan ukuran dalam pelaksanaan tanggung jawab sosial, kepatutan dan kewajaran begitu banyak makna sehingga sulit untuk digunakan sebagai ukuran dalam pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan. Bahkan ada yang menyamakan bahwnyanya tanggung jawab sosial perusahaan mirip dengan kewajiban zakat dalam hal ini adalah zakat perusahaan. Namun, zakat itu sendiri dalam hukum positif telah ditetapkan pada kewajiban zakat.
Dalam pandangan hukum Islam sendiri diartikan kepatutan dan keadilan yang berfungsi sebagai ukuran pelaksanaan tanggung jawab sosial sudah dijelaskan secara implisit atau secara implisit, kemudian dijelaskan dalam opini ulama yang menyatakan bahwa cocok dan keadilan harus memenuhi persyaratan uamat dan tidak bertentangan dengan hukum Islam.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Adiwarman, Karim. 2002, Ekonomi Mikro Islam, Jakarta: Intermasa,
Azhar Basyir, Ahmad, 2000, Negara dan Pemerintahan dalam Islam, Ygyakarta: UII Pres
Aziz Dahlan, Abdual. et. all, (editor), 1997, Ensiklopedi Hukum Islam, jilid 2, Jakarta: PT Ichtiar Baru Van Hoeve
Fatwa MUI No 6/MUNAS VII/MUI/10/2005 tentang Kriteria Maslahat
Fatwa MUI No. 22 Tahun 2011 tentang Pertambangan Ramah Lingkungan
Joko Prasatowo dan Miftahul Huda, 2011, Corporate Social Responsibility Kunci Meraih Kemulian Bisnis, Yogyakarta: Samudra Biru
Riyadhus Shalihin bab Iqtishad l 'Ibadah hal. 67.
Shihab, M. Quraish, 1996,Wawasan al-Qur’an, Bandung: Mizan,.
Suparman Usman, 2001, Hukum Islam Asas-Asas dan Pengantar Studi hukum Islam dalam Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Gaya Media Pratama
Wahid Khan, Abdul. 2002, Rasulullah Di Mata Sarjana Barat, Yogyakarta: Mitra Pustaka,
Warson Al-Munawwir, Ahmad, 1997, Kamus Al-Munawwir Arab-Indonesia Terlengkap, Yogyakarta: Pustaka Progressif,
Yahya Marwan, Abu bin Musa, Tafsir Hidayatul Insan, https://ia801709.us.archive.org/24/items/TafsirAlQuranJilid1/Hidayatul%20Insan%20Jilid%201.pdf.
Yasir Yusuf, Muhammad. 2017, Islamic Corporate Social Responsibility (I-CSR) pada Lembaga Keuangan Syariah (LKS) Teori dan Praktik, Depok: Kencana.
Yunahar Ilyas. 2004, Kuliah Akhlaq. Yogyakarta: LPPI UMY. Cet. IV.
DOI: https://doi.org/10.29313/amwaluna.v2i1.3258
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Editorial Office:
Syariah Faculty, Universitas Islam Bandung
Jalan Tamansari No. 24-26 Kota Bandung
Amwaluna : Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.