TINJAUAN FIKIH MUAMALAH TERHADAP AKAD JUAL BELI DALAM TRANSAKSI ONLINE PADA APLIKASI GO-FOOD
Abstract
Transaksi jual beli dalam Islam semakin berkembang seiring dengan semakin berkembangnya zaman dan teknologi. Hal ini tentunya menjadi tantangan bagi umat muslim untuk dapat lebih menelaah lebih jauh terhadap transaksi-transaksi yang sedang berkembang, salah satunya layanan go-food pada aplikasi go-jek. Apakah akad-akad dari pihak-pihak yang terkait sudah sesuai dengan syariat atau sebaliknya. Oleh karenanya penelitian ini bermaksud untuk mengetahui jenis-jenis akad yang terdapat dalam layanan go-food dalam aplikasi go-jek, serta pandangan Islam terhadap akad-akad tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatis dengan analisis konsep, di mana peneliti mengumpulkan sumber-sumber bacaan yang memiliki keterkaitan dengan bahasan yang sedang dikaji. Hasil dari penelitian ini, dijumpai bahwa akad sewa menyewa terjadi antara perusahaan go-jek dengan penyedia layanan / pengemudi ojek, antara perusahaan go-jek dengan penjual yang terdaftar dalam layanan go-food, dan antara perusahan go-jek dengan pengguna layanan. Akad jual beli terjadi antara pengguna layanan go-food dengan penjual makanan, dan antara penyedia layanan / pengemudi ojek dengan penjual yang terdaftar dalam layanan go-food. Sedangkan akad wakalah terjadi antara pengguna layanan go-food dengan penyedia layanan / pengemudi ojek.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Arifin, Zainul. 2012, Dasar-dasar Manajemen Bank Syariah, Jakarta: Pustaka Alfabet.
Aziz, Faishal bin Abdul, 1993, Terjemahan Nailul Author (terjemahan oleh A. Qadir Hassan dkk), jilid 4, Surabaya, PT Bina Ilmu.
Bakar, Taqiyuddin Abu, 2001, Kifayatu al-Akhyar fi Halli Ghayat al-ikhtishar fi al-Fiqh asy-Syafi’i, Damaskus: Dar al-Basyair.
Dahlan, Abdul Aziz, dkk, 2001, Ensiklopedi Hukum Islam, Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve.
Djuwaini, Dimyaudin, 2008, Pengantar Fiqh Muamalah, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Duwaisy, Ahmad bin Abdurrazzaq ad-, Fatwa-fatwa Jual Beli, Jakarta: Pustaka Imam asy-Syafi’i.
Haroen, Hasrun, Fiqh Muamalah, Jakarta: Gaya Media Pratama.
https://www.go-jek.com/about/, diakses pada 7 Januari 2018 jam 16.30 WIB.
Munawwir, Ahmad Warson, 1997, Kamus al-Munawwir Arab-Indonesia lengkap, Surabaya: Pustaka Progresif.
Rachmawati, Eka Nuraini, dan Ghani, Ab Mumin bin Ab, 2015, Akad Jual Beli dalam Perspektif Fikih dan Praktiknya di Pasar Modal Indonesia, Jurnal al-‘Adalah, Vol. 12 (4), hal. 785-806.
Sabiq, Sayyid, 1995, Fikih Sunnah Juz. 3. , Beirut: Darul Fikri.
Schacht, Joseph, 2003, Pengantar Hukum Islam, Yogyakarta: Islamika.
Shobirin, Jual Beli dalam Pandangan Islam, Jurnal Bisnis dan Manajemen Islam, Vol. 3 (2), 2015, hal. 240-261.
Shomad, Abd., 2017, Hukum Islam: Penormaan Prinsip Syariah dalam Hukum Indonesia, Bandung: Kencana.
Siswadi, Jual Beli dalam Perspektif Islam, Jurnal Ummul Qura, Vol. 3 (2), hal. 59-65.
Suhendi, Hendi, Fiqh Muamalah, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Zainuddin, Ahmad, 2004, Fathu al-Mu’in, Beirut: Dar Ibn Hazm.
DOI: https://doi.org/10.29313/amwaluna.v2i1.3363
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Editorial Office:
Syariah Faculty, Universitas Islam Bandung
Jalan Tamansari No. 24-26 Kota Bandung
Amwaluna : Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.