POLA KERJASAMA BAGI HASIL PEDAGANG JAGUNG DI KECAMATAN AIKMEL KABUPATEN LOMBOK TIMUR
Abstract
Tujuan peneliitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pola-pola kerjasama bagi hasil di kalangan pedagang jagung di Kecamatan Aikmel Kabupaten Lombok Timur. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, karena meneliti realitas / fenomena / gejala yang bersifat holistik / utuh, kompleks, dinamis, dan penuh makna. Hasil dari penelitian menyimpulkan bahwa ada dua jenis pola yang dilaksanakan, yaitu: Pola pertama : kedua pihak (shabibul maal / pemilik modal dan mudhorib / pengelola usaha) membuat aqad (kesepakatan) lisan dan informal untuk melakukan kerjasama bagi hasil dalam usaha jual beli jagung. Shahibul maal menyediakan modal sepenuhnya (100 %), tanpa terlibat dalam seluruh proses kegiatan jual beli tersebut. Sedangkan mudhorib (pengelola usaha) bertanggungjawab sepenuhnya atas pelaksanaan kegiatan jual beli, tanpa adanya penyertaan modal (0 %). Pola kedua : kedua pihak (shabibul maal / pemilik modal dan mudhorib / pengelola usaha) membuat aqad (kesepakatan) lisan dan informal untuk melakukan kerjasama bagi hasil dalam usaha jual beli jagung. Shahibul maal menyediakan modal sepenuhnya (100 %), sedangkan mudhorib (pengelola usaha) bertanggungjawab atas pelaksanaan kegiatan jual beli (tanpa adanya penyertaan modal). Dalam pelaksanaannya, pemilik modal melakukan campur tangan dalam penetapan harga jual jagung.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Anwar, & dkk. (2015). KAJIAN KEBIJAKAN PIJAR DALAM PENGEMBANGAN KOMODITAS UNGGULAN DAN KONTRIBUSINYA TERHADAP EKONOMI RUMAHTANGGA (KASUS PETANI JAGUNG DI KABUPATEN LOMBOK TIMUR). JURNAL AGRIMANSION 16.1, 66-80.
Giannini, N. G. (2013). Faktor yang mempengaruhi pembiayaan Mudharabah pada bank umum syariah di Indonesia. Accounting Analysis Journal 2.1.
Hamidi, H., & Dipokusumo, B. (2017). DAMPAK DEREGULASI PERDAGANGAN TERHADAP PENGEMBANGAN USAHATANI JAGUNG DI PULAU LOMBOK. JURNAL AGRIMANSION 18.1, 1-18.
Hasan, Z. (2017). STUDI PROSES KOMUNIKASI DALAM PENYULUHAN PERTANIAN DI KECAMATAN WANASABA KABUPATEN LOMBOK TIMUR. Diss. Universitas Mataram.
Hashim, J., & Ali, A. K. (2009). Metode Penulisan Fiqh Oleh Nur al-Din al-Raniri dalam Kitab al-Sirat al-Mustaqim. Jurnal Syariah 17.2, 267-298.
Hazm, I. (1980). "Maratib al-ijma'. Beirut, Lebanon: Dar al-Afaq al-Jadida.
Kuncoro, H. (2002). Upah Sistem Bagi Hasil dan Penyerapan Tenaga Kerja. Jurnal Ekonomi Pembangunan 7.1, 45-56.
Makbuloh, D. (2014). "Model Pembelajaran pada Zaman Nabi Muhammad Saw. ." Ijtimaiyya: Jurnal Pengembangan Masyarakat Islam 7.2, 1-20.
Maruta, H. (2016). Akad Mudharabah, Musyarakah, Dan Murabahah Serta Aplikasinya Dalam Masyarakat. IQTISHADUNA, 80-106.
Putra, P. A., Yunus, M., & Srisusilawati, P. (2016). Analisis kedudukan jaminan pada akad mudharabah dalam fatwa DSN-MUI No. 7 tentang Pembiayaan Mudharabah. Prosiding SNaPP: Sosial, Ekonomi dan Humaniora 6.1, 390-396.
Reza, M., & Hidayati, A. N. (2017). KEARIFAN LOKAL SUKU SASAK DALAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR DESA LENEK DAYA, KECAMATAN AIKMEL KABUPATEN LOMBOK TIMUR. Jurnal Spectra 15.30, 1-14.
Saadah , S. A., Nurhasanah, N., & Eprianti , N. (2018). Analisis Fikih Muamalah Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil Terhadap Kerjasama Di Food Court Makan Doeloe (Studi Kasus Pajajaran Bandung). Prosiding Hukum Ekonomi Syariah, 589-595.
Sabiq, S. (2008). Fiqih Sunnah, Terjemahan. jakarta: Pena Pundi Aksara.
Srisusilawati, P., & Eprianti, N. (2017). Penerapan prinsip keadilan dalam akad mudharabah di lembaga keuangan syariah. Law and Justice 2.1, 12-23.
Sugiyono. (2008). Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta.
Susana, E., & Prasetyanti, A. (2011). Pelaksanaan dan Sistem Bagi Hasil Pembiayaan Al-Mudharabah pada Bank Syariah. Jurnal keuangan dan Perbankan 15.3 .
Tarmizi, E. (2018). Harta Haram Muamalat Kontemporer. Bogor: Berkat Mulia Insani.
DOI: https://doi.org/10.29313/amwaluna.v3i1.4179
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Editorial Office:
Syariah Faculty, Universitas Islam Bandung
Jalan Tamansari No. 24-26 Kota Bandung
Amwaluna : Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.