ANALISIS AKAD IJARAH MUNTAHIYA BITTAMLIK (IMBT) DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA

Daffa Muhammad Dzubyan

Abstract


Perkembangan industri perbankan syariah yang begitu pesat mensyaratkan para ahli ekonomi islam dan pelaku industri perbankan syariah untuk lebih inovatif. Salah satu bentuk tindakan tantangan ini adalah munculnya kontrak/Akad baru yaitu perjanjian kontrak/akad Ijarah Muntahiya Bi Al-Tamlik (IMBT). Akad ini merupakan kombinasi dari akad ijarah (sewa menyewa) dengan akad murabahah (jual-beli). Akad ini menjadi terobosan baru dan memberikan banyak kemudahan bagi pelaku ekonomi, tetapi Akad IMBT masih diragukan oleh banyak pihak. Pada umumnya, mereka mempertanyakan bagaimana dasar hukum IMBT baik Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia. Dalam perspektif Hukum Islam, IMBT dikatakan telah memenuhi prinsip-prinsip, pilar dan syarat-syarat dalam akad. Para pemikir ekonomi kontemporer banyak yang berpendapat bahwa hukum IMBT diperbolehkan. Bila dilihat dari sudut pandang Hukum Positif Indonesia, kontak/akad IMBT termasuk dalam perjanjian tidak bernama pada KUH Perdata (Pasal 1319) yang timbul dari prinsip kebebasan berkontrak (Pasal 1338) dan IMBT juga memenuhi persyaratan perjanjian yang sah (Pasal 1320) sebagai serta perjanjian elemen. Konsekuensi hukum yang timbul dari IMBT perjanjian kontrak/akad adalah hak dan kewajiban mereka untuk melakukannya.

Kata Kunci: Ijarah Muntahiya Bi Al-Tamlik (IMBT), Hukum Islam, Hukum Positif.




DOI: https://doi.org/10.29313/amwaluna.v3i2.4304

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Editorial Office:

Syariah Faculty, Universitas Islam Bandung

Jalan Tamansari No. 24-26 Kota Bandung

Creative Commons License

Amwaluna : Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

View My Stats