POLITIK HUKUM ISLAM KULTURAL DALAM PERATURAN TENTANG KOPERASI SYARIAH DI INDONESIA
Abstract
Penelitian ini dilakukan untuk mengelaborasi ajaran Islam kulutral dan pengaruhnya dalam membentuk corak politik hukum Islam di Indonesia serta menentukan arah kebijakan politik hukum Islam di Indonesia dihubungkan dengan diberlakukannya Peraturan Perundang-undangan tentang Koperasi Syariah. Penelitian yang dilakukan merupakan penelitian deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif. Data diperoleh dari penelitian kepustakaan (library research) selanjutnya dianalisis secara kualitatif dan disimpulkan bahwa ajaran Islam kulutral mempunyai pengaruh yang sangat besar dalam memberi bentuk corak politik hukum Islam di Indonesia yang bersifat heterogen akan tetapi ajaran Islam kultural tidak terlihat begitu kental dalam Undang-Undang Koperasi, justru nilai-nilai Islam diterapkan dalam peraturan-peraturan yang sifatnya lebih rendah dan teknis, yakni peraturan menteri dan fatwa Dewan Syariah Nasional-MUI.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Direktorat Pemberdayaan Wakaf, Dirjen BIMAS Islam Departemen Agama RI. (2006), Fiqih Wakaf, Jakarta: Depag RI,
Husaini Usaman dan Purnomo Setiady Akbar. (2003), Metodologi Penelitian Sosial, Jakarta: PT. Bumi Aksara.
Juhaya S. Praja. (1997), Perwakafan di Indonesia; Sejarah, Pemikiran, Hukum, dan Perkembangannya, Bandung: Yayasan Piara.
Moch. Mahfud MD. (2010), Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi, Rajagrafindo Persada, Jakarta.
Nurjamil. (2018), Perjanjian Build Operate and Transfer (BOT) dalam Pengelolaan Wakaf Produktif, Bogor: Amma Alamia.
Risyanti Riza dan Roesmidi. (2006), Pemberdayaan Masyarakat, Sumedang: Alqaprint Jatinangor.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin. (2008), Panduan Wakaf dan Wasiat Menurut Al-Quran dan al-Sunnah, Jakarta: Pustaka Imam Asy-Syafi’i.
Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen ke IV
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 Tentang Koperasi
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Tentang Lembaga Keuangan Mikro
POJK No 12/POJK.5/2014 Tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2008 Tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah
Abdurr Razaq, Pengembangan Model Pembangunan Ummat Melalui Lembaga Filantropi Islam Sebagai Bentuk Dakwah bil Hal, Jurnal Intizar, Vol. 20, No. 1, 2014
Itang, Faktor-Faktor Penyebab Kemiskinan, Tazkiya, Jurnal Keislaman, Kemasyarakaan dan Kebudayaan, Volume 16 No I, Januari-Juni, 2015
Emaridial Ulza, Herwin Kurniawan, Strategi Pemberdayaan Pembangunan Sosial Melalui Gerakan FilantropiIslam, AL-URBAN: Jurnal Ekonomi Syariah dan Filantropi Islam Vol. 2, No. 1, Juni 2018
Muhammad Fazlul Karim. (2010), Waqf Estates In Bangladesh-Analyzing Socio-Economic Profile and Exploring Potential But Unexplored Expenditure Options, Seventh International Conference – The Tawhidi Epistemology: Zakat and Waqf Economy,Ahmad Ibrahim Kulliyyah of Laws (AIKOL), International Islamic University Malaysia (IIUM), Kuala Lumpur.
Siska Lis Sulistiani, Distribusi Dalam Ekonomi Islam Untuk Pembangunan Menurut Baqir Alshadr dan M Abdul Mannan, Amwaluna, Vol. 1, No. 1 (JanuariTahun 2017)
http://bwi.or.id/index.php/in/tentang-wakaf/data-wakaf/data-wakaf-tanah.html).
https://www.bps.go.id/pressrelease/2018/01/02/1413/persentase-penduduk-miskin-september-2017-mencapai-10-12-persen.html.
http://pendis.kemenag.go.id/
https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/info-terkini/Pages/Infografis-Bank-Wakaf-Mikro-Mendorong-Ekonomi-Umat.aspx
http://ejournal.umm.ac.id/index.php/bestari/article/view/3154/3791
https://danaxtra.com/artikel/mengenal-bank-wakaf-mikro
(http://www.pirac.org/2012/05/23/fundraising-untuk-media-komunitas/)
DOI: https://doi.org/10.29313/amwaluna.v3i2.4807
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Editorial Office:
Syariah Faculty, Universitas Islam Bandung
Jalan Tamansari No. 24-26 Kota Bandung
Amwaluna : Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.