HARMONISASI HUBUNGAN ANTARA PERUSAHAAN DAN PEKERJA MELALUI SISTEM PENGUPAHAN ISLAM: SUATU KAJIAN TEORITIS
Abstract
Tidak dapat dipungkiri persoalan upah masih menyisakan persoalan dalam perekonomian. Perusahaan dan pekerja belum menemukan titik kesepakatan tentang besarnya upah yang harus dibayarkan atau diterima pekerja. Perusahaan memiliki pandangan bahwa pihaknya telah menunaikan kewajibannya. Sementara pekerja merasa bahwa upah yang diterimanya tidak mampu memenuhi kebutuhannya. Di sisi lain pemerintah seolah tidak memiliki kekuatan lagi untuk menjadi penengah dari perselisihan antara perusahaan dan pekerja. Dalam paper ini akan mengkaji bagaimana hubungan ketenagakerjaan dalam kacamata Islam serta system pengupahan Islam. Jenis kajian menggunakan pendekatan survey literature. Hasil dari penelusuran teori terlihat bahwa keadilan dan kelayakan dalam pengupahan sangat tergantung pada bagaimana membangun persepsi yang sama atas konsep adil dan layak dari kaca mata masing-masing pihak. Perusahaan mengetahui persis fungsi dan kedudukannya begitu pun pekerja mengetahui persis hak dan kewajibanya. Untuk menjamin keadilan dan kelayakan dalam pengupahan, maka pemerintah harus mampu menjamin harga-harga kebutuhan pokok masyarakat stabil. Stabilitas harga akan mempertahankan pendapatan riil masyarakat sehingga dapat memenuhi seluruh kebutuhan keluarganya.
Full Text:
PDFReferences
Al’Quran transliterasi Per Kata dan Terjemahan Per Kata, Kementrian Agama RI, Jakarta
Amaliah, Ima, Westi Riani, Aan Julia, 2013,” Model Pengupaha Islam dan Dampaknya terhadap Kinerja Pegawai: Studi Kasus Usaha Kecil di Kota Bandung,” Laporan Penelitian DIKTI, LPPM Unisba, Bandung
Bank Indonesia. (2008). Kajian Ekonomi Regional Provinsi Jawa Barat. Bandung: Kantor Bank Indonesia Bandung. Triwulan 1-2008
Beekun, Rafik Issa. Jamal A. Badawi (2005). Balancing Ethical Responsibility among Multiple Organizational Stakeholders: The Islamic Perspektive. Jounal of Business Ethics, 131-145
Disnaker, 2013,” Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Disnaker Kota Bandung
Greenberg, J. (1990). Organizational justice: Yesterday, today, and tomorrow. Journal of Management, 16,(2), 399-432
Handi S. Suminar dan Fendi Suhariadi (2011). Pengaruh Persepsi Karyawan tentang Keadilan Organisasi terhadap Intensi Turnover di PT. ENG Gresik. Paper. Surabaya: Fakultas Psikologi Universitas Airlangga
Jaribah bin Ahmad Al-Haritsi, 2008,” Fikih Ekonomi Umar bin Al_Khathab,”Alih bahasa oleh Asmuni Solihan Zamakhsyari, Jakarta: KHALIFA
Khaeruman, Badri. (2004). Moralitas Islam. Bandung: Pustaka Setia
Luthans, Fred, 2010,” Organizational Behavior,” 10th Edition, McGraw-Hill International.
Munthe, Yosefini Rasyanti & Aloisus Bambang Sosilo R. (2008). Peranan Nilai Individualistik-Kolektivistik dan Persepsi atas Praktek Manajemen Sumber Daya Manusia terhadap Keadilan dalam Organisasi, Kepuasan Kerja dan Unjuk Kerja Wiraniaga, Manasa. Desember 2008, Vol. 2 No.2
Moorman, Robert H & Gerald L. Blakely, Brian P. Niehoff. (1995) Daoes Perceived Organizational Support Mediate the Relationship Between Procedural Justice & Organizational Citizenship Behavior. Academy of Management Journal. Vol. 41, No.3, 351-357.
Qardhawi, Yusuf (1997). Peran NIlai dan Moral dalam Perekonomian Islam. Jakarta: Rabbani Press.
Smeru. (2003). Penerapan Upah Minimum Regional. Laporan Penelitian. Jakarta
Tjandraningsih, Rina dan Rina Herawati (2009). Menuju Upah Layak: Survei Upah Buruh Tekstil & Garmen di Indonesia. laporan Penelitian Akatiga
Yusanto, M. Ismail, M. Arif Yunus. (2011). Pengantar Ekonomi Islam. Jakarta: Al Azhar Press
DOI: https://doi.org/10.29313/.v9i2.2302
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Indexed by:
Copyright of Dinamika Ekonomi: Jurnal Kajian Ekonomi dan Pembangunan (ISSN 1693-0606 | E-ISSN 2598-6287 )
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.