Pencucian Uang (Money Laundering) dalam Perspektif Hukum Perbankan dan Hukum Islam

Neni Sri Imaniyati

Abstract


Kemajuan teknologi informasi dan globalisasi keuangan membawa dampak berkembangnya kejahatan terutama kejahatan kerah putih (white collar crime). Salah satunya adalah money laundering (kejahatan pencucian uang) yang dilakukan melalui lembaga keuangan. Sekurang-kurangnya terdapat tujuh faktor yang mendorong timbulnya tindakan pencucian uang. Ketujuh faktor tersebut sangat berkaitan erat dengan sistem hukum perbankan dan political will pemerintah dalam menanggulangi tindak pidana pencucian uang. Bank merupakan media yang sangat diminati oleh pelaku tindak pidana pencucian uang. Oleh karenanya pencegahan tindak pidana pencucian uang akan lebih efektif bila menggunakan sistem dan peraturan perundang-undangan di bidang perbankan. Asas-asas perbankan dapat mengantisipasi kejahatan pencucian uang di Indonesia. Hukum Islam memandang pencucian uang termasuk katagori perbuatan yang diharamkan karena dua hal : pertama dari proses memperolehnya dan proses pencuciannya.

Keywords


Pencucian Uang; Bank; Hukum Islam

Full Text:

PDF

References


Compton, N. Eric. 1991. Principle of Banking (terjemahan Alexander Oey. Jakarta: Akademia Pressindo.

Djumhana. 2000. Hukum Perbankan di Indonesia. Bandung : Citra Aditya Bhakti. -Fuady, Munir. 2001. Hukum Perbankan Modem. Buku Kedua (Tingkat Advance).Bandung: Citra Aditya Bhakti.

Mas'di, Gufron. A. 2000. Fiqh Muamlah Kontekstual. Jakarta: Radja Grafindo Persada bekerjasama dengan lAIN Walisongo Semarang.

Muhammad, Ahmad, Al 'AssaI dan Fathi Ahmad Abdul Karim. 1999.

Sistem, Prinsip dan Tujuan Ekonomi Islam. Bandung: Pustaka Setia. - Setiadi, Edi. 2004. Hukum Pidana Elwnomi. Bandung : Fakultas Hukum UNISBA. - Setiadi, Edi (editor). 2004. Bunga Rampai Hukum Pidana. Bandung: Fakultas Hukum UNISBA.

Adyan, Antony Roy. 2004. “Politik Kriminal dalam Penanggulangan Terjadinya Tindak Pidana Pencucian Uang di Indonesia”. Artikel pada Jumal Hukum LITIGASI. Fakulats Hukum UNPAS. Bandung. Volume 5 No.2 Juni 2004.

Husein, Yunus. 2001. “Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah oleh Bank dalam Rangka Penanggulangan Kejahatan Money Laundering”. artikel pada Jumal Hukum Bisnis. Volume 16 Tahun 2001.

Ibarahim, Yohanes. 2004. “Kaidah dan Asas Hukum Perbankan dalam Mengantisipasi Tindak Pidana Pencucian Uang Melalui Transaksi Keuangan Khususnya Perbankan”. Artikel pada Jumal Hukum LlTIGASI. Fakulats Hukum UNP AS. Bandung. Volume 5 No.2 Juni 2004.

Fariedl, Miftah. 2000. “Konsep dan Etika Bisnis Perbankan Syariah”. Makalah pada Seminar Nasional Perbankan Syariah. LPPM UNP AD dan BI.Bandung. 13 Oktober 2000.

Rajagukguk, Erman. 2001. “Anti Pencucian Uang Suatu Studi Perbandingan”. Artikel pada Jumal Hukum Bisnis. Volume 16 Tahun 2001.

Syahdaeni, Remy. tt. “Money Laundering”. Materi Kuliah Hukum Perbankan. Program Pasca Sarjana Ilmu Hukum Universitas Indonesia.

Syahdaeni, Remy. 2003. Pencucian Uang : Pengertian, Sejarah, Faktor - faktor Penyebab dan Dampaknya bagi Masyarakat. Juma/ Hukum Bisnis. Volume 22 Nomor 3 tahun 2003.

Syahdaeni, Remy.. 2002. Rahasia Bank dan PemberantasanTindak Pidana Pencucian Uang. Makalah pada Twoo-days Seminar dengan thema : The &onomic Cost ofTerrorism Indonesia's Responses. Yang diselenggarakan oleh Centre for Strategic and International Studies. Bekerjasama dengan Patnership for Economic Growth (PEG) pada tanggal 7 - 8 Mei 2002. Hotel Shangri¬la. Jakarta.




DOI: https://doi.org/10.29313/mimbar.v21i1.166

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




MIMBAR : Jurnal Sosial dan Pembangunan is licensed under  Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License