Politik Kriminal (Criminal Policy) Tentang Kejahatan Terorisme Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi

Edi Setiadi

Abstract


Persoalan terorisme dan kejahatan-kejahatan lain yang menimbulkan korban yang sangat massal, menggugah berbagai negara untuk meninjau kembali perundang-undangan pidananya (KUHP). Penanggulangan, penindakan, dan pencegahan kejahatan terorisme telah menjadi Global action melintasi batas-batas wilayah suatu negara termasuk di dalamnya Indonesia. Indonesia sebagai salah satu negara yang menjadi korban kejahatan terorisme (siapapun pelakunya) dengan cepat telah mengeluarkan Perpu Nomor 1 dan Nomor 2 Tahun 2002 yang kemudian disusul dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2003. Dalam perjalanan berlakunya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2003 dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, dengan demikian pemberantasan kejahatan terorisme kembali menggunakan KUHP. Melihat pembatalan Undang-undang terorisme tersebut maka Pembaharuan hukum pidana (KUHP), khususnya perumusan atau membuat bab tersendiri dalam KUHP lebih baik daripada membuat undang-undang tersendiri tentang kejahatan terorisme. Hal ini dikemukakan dengan alasan terlalu banyaknya undang-undang pidana di luar KUHP akan merusak sistem kodifikasi dan sistem peradilan di Indonesia.

Keywords


Politik Kriminal; Terorisme; Pembaharuan Hukum Pidana

Full Text:

PDF

References


Arief, Barda Nawawi. 1996. Kebijakan Legisltaif dalam Penanggulangan Kejahatan dengan Pidana Penjara. Semarang : Balai Penerbit Undip.

Arief, Barda Nawawi. 1986. “Penerapan Pidana Penjara dalam Perundang-undangan dalam rangka Penanggulangan Kejahatan”. Bandung : Disertasi, Unpad.

Arief, Barda Nawawi. 1996. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung : Citra Adytia.

Arief, Barda Nawawi. 1988. Sistem Peradilan Pidana Sebagai Faktor Kriminogen. Semarang. Makalah Penataran Kriminologi.

Arief, Barda Nawawi. 1992. Bunga Rampai Hukum Pidana. Bandung: Alumni.

Atmasasmita, Romli, 1981. Bunga Rampai Kriminologi. Jakarta : Rajawali.

Bassiouni, MC. 1986. Internatinal Criminal Law. New York : Transnational Publishing Inc.

Friedman. 1976. Law and Changing Soceity. Penguin Pub.

Hart, Harorl D. 1971. Punishment For and Against. New York : Hart Publishing Cmpany Inc.

Hood, Roger. 1971. Crime, Criminology, and Public Policy. London : Heinemen.

Kanter, EY & Sianturi. 1982. Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya. Bandung : Alumni.

Muladi. 1997. Hak Asasi Manusia dan Sistem Peradilan Pidana. Semarang : Balai Penerbit Undip.

Muladi. tanpa tahun. “Kejahatan Transnasional Terorganisasikan”. Makalah Lepas, tanpa penerbit.

Packer, Herbert. 1968. The Limits of Criminal Sanction, California : Stanford University Press.

Peter, AAG dan Siswosubroto, Kusriani. 1986. Buku Teks Sosiologi Buku I. Jakarta : Pustaka Sinar Harapan.

Purwardarminta, 1982. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta : Balai Pustaka.

Reksodiputro, Mardjono. 1999. Hak Asasi Manusia dalam Sistem Peradilan Pidana. Jakarta : Universitas Indonesia.

Sahetapy, JE. 1982. Suatu Studi Kasus Mengenai Ancaman Pidana Mati terhadap Pembunuhan Berencana. Jakarta : Rajawali Press.

Sudarto, 1986. Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung : Alumni.

Soekanto, Soerjono. 1983. Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta : Rajawali Press.

Senoadji, Umar. 1990. Pengertian Terorisme dan Kriterianya. Jakarta Makalah Seminar di Unas.

Utrecht, 1986. Hukum Pidana I. Surabaya : Tirta Mas.




DOI: https://doi.org/10.29313/mimbar.v21i2.175

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




MIMBAR : Jurnal Sosial dan Pembangunan is licensed under  Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License