Penyerahan Gigi Manusia Sebagai Bahan Biologis Tersimpan Dalam Pendidikan Dan Penelitian Kedokteran Gigi

Anggra Yudha Ramadianto

Abstract


Sebagian besar sumbangan ilmu kesehatan merupakan hasil penelitian dan penerapannya. Bahan biologis yang berasal dari manusia sejak abad ke-19 telah dimanfaatkan dalam jumlah besar untuk pengajaran dan penelitian kesehatan. Pendidikan kedokteran gigi menggunakan Bahan Biologis Tersimpan (BBT) berupa gigi-gigi manusia untuk kepentingan pendidikan dan penelitian. Pada praktek di lapangan terjadi pelanggaran terhadap hak otonomi dan hak milik dari pasien sebagai pemilik organ tubuh berupa gigi-gigi asli yang digunakan di dalam pendidikan dan penelitian kedokteran gigi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami praktek penggunaan Bahan Biologis Tersimpan dalam pendidikan dan penelitian kedokteran gigi, dan aspek kepemilikan Bahan Biologis Tersimpan untuk kepentingan pendidikan dan penelitian kedokteran gigi dengan pemiliknya, serta pengaturan hukum di masa yang akan datang terhadap penggunaan Bahan Biologis Tersimpan tanpa persetujuan pemiliknya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan prosedur pengumpulan gigi asli belum sesuai dengan Suplemen I Pedoman Etik Pemanfaatan BBT dan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak adanya kejelasan Persetujuan Setelah Penjelasan (PSP) mengenai pemanfaatan gigi-gigi tersebut sebagai BBT dan adanya komersialisasi organ tubuh. BBT gigi asli merupakan hak milik pasien sehingga hak milik pasien atas BBT gigi asli tersebut harus dilindungi oleh hukum. Bahwa hak milik pasien atas BBT gigi asli tersebut dilindungi oleh gugat Revindicatie yang diatur di dalam Pasal 574 KUH Perdata. Pemindahtanganan hak milik BBT gigi asli kepada pihak lain dapat dilakukan dengan cara penyerahan (levering). Dua pengaturan hukum di masa yang akan datang yang dapat dilakukan terkait penggunaan bahan biologis tersimpan tanpa persetujuan pemiliknya adalah berupa peraturan hukum mengenai pewasiatan organ tubuh jenazah untuk dimanfaatkan sebagai BBT dan peraturan hukum mengenai kewajiban pelaksanaan Persetujuan Setelah Penjelasan (PSP

Keywords


Gigi Manusia, Bahan Biologis Tersimpan, Pendidikan Kedokteran Gigi, Penelitian Biomedis

Full Text:

PDF

References


Abdul Kadir, Pengenalan Sistem Informasi, Edisi Revisi, Andi, Yogyakarta, 2014.

Djaja S. Meliala, Perkembangan Hukum Perdata Tentang Benda dan Hukum Perikatan, Nuansa Aulia, Bandung, 2015.

Elaine Fernades Felipe, Ethical Aspect Of Teeth Obtained By Odontology Graduates, Rev. bioét. (Impr.), Vol. 22, No. 1, 2014.

H.S. Salim, Pengantar Hukum Perdata Tertulis, Sinar Grafika, Jakarta, 2003.

K. Bertens, Etika, Edisi Revisi, Kanisius, Yogyakarta, 2013.

Roscoe Pound, Pengantar Filsafat Hukum, Bhratara, Jakarta, 1972.

Silvia Helena de Carvalho Sales Peres, Student’s And General Population Knowledge About The Use and Commerce of Human Teeth, Rev Gaucha Odontol, Vol. 60, No. 1, 2012.

Undang-Undang Dasar 1945.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 Tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, Dan Penerapan Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi.

Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 Tentang Pendidikan Kedokteran.




DOI: https://doi.org/10.29313/aktualita.v1i1.3706

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Akualita : Jurnal  Hukum diindeks oleh: