Kebijakan Kriminal Tindak Pidana Poligami Dikaitkan Dengan Sistem Hukum Perkawinan Indonesia

Ateng Sudibyo

Abstract


Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pada dasarnya menganut asas monogami, tetapi asas monogami tersebut tidaklah mutlak, namun pelaku poligami sering mengambil jalan pintas untuk bisa melegalkan perkawinannya. Oleh karena itu tindakan tersebut termasuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, walaupun ancaman sanksi pidananya hanya dimuat dalam Peraturan Pemerintah. Lain halnya di KUHP ancaman sanksi pidana poligami diatur dalam Pasal 279 KUHP. Kebijakan Aplikatif terhadap tindak pidana poligami, belum mencerminkan kepastian hukum. Hal ini dikarenakan sanksi pidana dalam Pasal 279 KUHP dan Pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 masih terdapat ketidaksinkronan hukum. Jika ditinjau dari asas lex specialis derogat legi generalis yang menyatakan, bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 sebagai kesatuan yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, merupakan aturan khusus yang berkenaan dengan tindak pidana poligami dan memiliki kekuatan untuk mengeyampingkan ketentuan pidana dalam Pasal 279 KUHP. Konsep kebijakan kriminal tindak pidana poligami masa yang akan datang seharusnya menerapkan asas ultimum remedium. Jika dilihat dari kebijakan kriminal, upaya penanggulangan tindak pidana poligami harus lebih ditekankan pada sarana non-penal.


Keywords


Kebijakan Kriminal, Sanksi Pidana, Tindak Pidana Poligami

Full Text:

PDF

References


Ahmad Barjie, Kriminalisasi Poligami dan Nikah Siri, http://tulisanbarjie.blogspot.co.id/2010/12/kriminalisasi-poligami-dan-nikah-siri.

Barda Nawawi Arief, Kebijakan Legislatif dalam Penanggulangan Kejahatan dengan Pidana Penjara, Badan Penerbit Universitas Dipoegoro, Semarang, 1996.

_____, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, Edisi Revisi, 2005.

Edi Setiadi, Opsi “Non-Penal” Nikah Siri, http://artikel media.blogspot.co.id/2010/02/opsi-nonpenal-nikah-siri.html.

Lawrence M. Friedman, Law and Society an Introduction, Prentice Hall Inc., New Jersey, 1977.

Mochtar Kusumaatmadja, Konsep-konsep Hukum dalam Pembangunan (Kumpulan Karya Tulis), Editor: R. Otje Salman S. dan Edi Damian, Cetakan Kedua, Alumni, Bandung, 2006.

Moh. Zahid, Dua Puluh Lima Tahun Pelaksanaan Undang-undang Perkawinan, Depertemen Agama R.I, Jakarta, 2002.

Mohd. Idris Ramulyo, Hukum perkawinan Islam: suatu Analisa dari UU No 1/1974 dan Kompilasi Hukum Islam, Bumi Aksara, Jakarta, 1996.

Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-Teori Dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung 2005.

Muladi, Kapita Selekta Sistim Peradilan Pidana, Badan Penerbit UNDIP, Semarang, 1995.

Satya Arinanto, Politik Pembangunan Hukum Nasional dalam Era Pasca Reformasi, Universitas Indonesia, Jakarta,2006.

Tengku Erwinsyahbana, Perspektif Hukum Perkawinan Antar Agama yang Berkeadilan Dikaitkan dengan Politik Hukum Perkawinan Indonesia dalam Rangka Pembangunan Hukum Keluarga Nasional, Disertasi, Fakultas Hukum Program Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Padjadjaran, Bandung, 2012.

Yahya Harahap, Hukum Perkawinan Nasional, Zahir Trading, Medan, 1975.

Yusrizal, Hamid Sarong, Iman Jauhari Jurnal Ilmu Hukum ISSN 2302-0180 Pascasarjana Universitas Syiah Kuala Volume 4, No. 2. Mei 2016.




DOI: https://doi.org/10.29313/aktualita.v1i1.3708

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Akualita : Jurnal  Hukum diindeks oleh: