Kedudukan Hutan Adat Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/Puu-Ix/2012 Dan Hubungannya Dengan Pengelolaan Hutan Di Indonesia
Abstract
Pengakuan atas hutan adat dapat ditangguhkan apabila tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat dan bertentangan dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka hutan adat harus dilihat sebagai hutan negara. Kebijakan yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan seringkali dalam implementasinya tidak sesuai dengan harapan masyarakat, bahkan dapat menimbulkan permasalahan di masyarakat, kebijakan tersebut tertuang dalam ketentuan Pasal 1 angka 6 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dan atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-IX/2012 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan oleh karenanya ketentuan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dengan demikian kedudukan hutan adat setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-IX/2012 sebagai hutan yang berada di dalam wilayah masyarakat hukum adat dengan tetap memperhatikan hak masyarakat hukum adat sepanjang kenyataannya masih ada dan diakui keberadaannya, serta tidak bertentangan dengan kepentingan nasional sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang. Kebijakan Pemerintah yang seharusnya dalam pengaturan hutan adat pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-IX/2012 adalah sebagai berikut: Melakukan penetapan wilayah yang merupakan hutan adat terpisah dari pengelolaan hutan negara, dan ditunjuk sebagai daerah penyangga kawasan hutan negara; melakukan pengaturan masyarakat hukum adat melalui pemberdayaan masyarakat sesuai kearifan lokal; jenis tumbuh-tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi tetap dalam pengelolaan pemerintah kecuali untuk kepentingan acara adat; melakukan pembinaan dan bimbingan kepada masyarakat hukum adat tentang tata cara pemanfaatan hutan adat sesuai kearifan lokal.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Budi Riyanto, Bunga Rampai Hukum Kehutanan dan Sumber Daya Alam : Menuju Smart Regulation, Lembaga Pengkajian Hukum Kehutanan dan Lingkungan, Bogor, Tanpa Tahun.
Direktur Jenderal Planologi Kehutanan, dalam paparan Rapat Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Maret 2015.
Faiq Tobroni, Menguatkan Hak Masyarakat Adat atas Hutan Adat (Studi Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012), Jurnal Konstitusi Volume 10 Nomor 3, Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 2013.
Herwin Simbolon dalam keterangan ahli sidang Mahkamah Konstitusi, tanggal 21 September 2011.
Ismatul Hakim et.al., Hutan untuk Rakyat : Jalan Reformasi Agraria di Sektor Kehutanan, LKiS, Yogyakarta, 2014.
Mia Siscawati, Sajogyo, Tindak Lanjut Putusan MK Nomor 35, MRV dan Pemanfaatan CLAS Lite untuk Analisis Deforestasi Bali, Institute Pelatihan Awal REDD, Bali, 2013.
Muchsan, Hukum Administrasi Negara dan Peradilan, Administrasi Negara di Indonesia, Liberty, Jakarta, 1981.
Nico Ngani, Pekembangan Hukum Adat Indonesia, Pustaka Yustitia, Yogyakarta, 2000.
Otje Salman S. dan Anthon F. Susanto, Teori Hukum: Mengingat, Mengumpulkan, dan Membuka Kembali, Refika Aditama, Bandung, 2004.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
DOI: https://doi.org/10.29313/aktualita.v1i1.3709
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Akualita : Jurnal Hukum diindeks oleh: